SEMARANG, JAWA TENGAH – BELA RAKYAT- Kelebihan penghuni di lembaga pemasyarakatan menjadi sorotan Komisi III DPR RI. Solusinya, penguatan asesmen dan rehabilitasi bagi pengguna narkotika harus dipercepat.
Dalam Kunjungan Kerja Reses di Mapolda Jawa Tengah, Semarang, Selasa (13/10/2026), Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra menegaskan pentingnya memilah penanganan perkara narkotika secara proporsional.
Menurut politisi Fraksi Golkar itu, pengguna dan pengedar tidak bisa disamakan perlakuannya.
“Kalau dia murni pemakai, wajib direhabilitasi. Itu amanat Undang-Undang Narkotika. Tapi kalau dia pengedar, harus diberantas tuntas sampai ke jaringannya dan dihukum seberat-beratnya,” tegas Soedeson di hadapan jajaran Polda Jateng, Kejati Jateng, dan BNNP Jateng.
Ia menekankan, ketepatan identifikasi peran pelaku adalah kunci agar penegakan hukum tidak salah sasaran. Untuk itu, koordinasi antara Polri, Kejaksaan, dan BNN dalam proses asesmen terpadu harus semakin solid.
Pandangan tersebut diperkuat Kepala BNNP Jawa Tengah, Edi Swasono. Menurutnya, rehabilitasi bukan hanya soal pemulihan pengguna, tapi juga strategi nyata untuk mengurangi overkapasitas lapas. Namun, ia mengakui masih ada kendala anggaran dan keterbatasan fasilitas rehabilitasi yang perlu dukungan serius.
Hal senada disampaikan Anggota Komisi III lainnya, Abdullah dari Fraksi PKB. Ia mengingatkan risiko jika pengguna dipaksakan masuk ke lapas.
“Kalau pengguna dimasukkan ke lapas, justru rawan naik kelas jadi pengedar. Di dalam lapas mereka malah terpapar jaringan. Makanya asesmen harus selektif dan cermat untuk menentukan dia ini benar-benar pengguna atau bagian dari peredaran,” ujar Abdullah.
Komisi III berharap, dengan asesmen yang akurat dan rehabilitasi yang diperkuat, penanganan narkotika bisa lebih berkeadilan, efektif memulihkan korban penyalahgunaan, sekaligus membantu mengurai persoalan lapas yang kelebihan kapasitas. Sementara di sisi lain, penindakan terhadap bandar dan jaringan besar tetap harus dilakukan tanpa kompromi.






