MAKASSAR – BELA RAKYAT – Di tengah integrasi data nasional pasca disahkannya UU Satu Data Indonesia, ancaman siber menjadi perhatian serius DPR RI.
Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto mengingatkan bahwa penguasaan teknologi dan keamanan siber kini bukan lagi pilihan, melainkan syarat mutlak untuk menjaga kedaulatan negara.
Hal itu disampaikan Utut usai memimpin Kunjungan Kerja Reses Komisi I DPR RI ke Pangkalan TNI AU Sultan Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (9/10/2026).
Menurut Utut, Indonesia masih dalam posisi rentan karena belum menjadi produsen teknologi.
“Soal siber, IT, itu sudah keniscayaan. Realitasnya kita ini belum menjadi bangsa inventor. Kita baru mampu membeli teknologinya, belum menciptakan teknologinya sendiri,” tegas Utut kepada Parlementaria.
Ketergantungan tersebut, kata dia, berdampak langsung pada kemampuan negara dalam melindungi data dan infrastruktur digital strategis. Padahal, setelah UU Satu Data Indonesia disahkan, lalu lintas pertukaran data antar instansi pemerintah akan semakin masif dan membutuhkan pengamanan ekstra.
Terkait hal itu, Komisi I mendorong penguatan peran Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Sebelumnya, Ketua Panja RUU Satu Data Indonesia, Sturman Panjaitan, telah menegaskan bahwa BSSN akan menjadi penanggung jawab utama keamanan jalur pertukaran data nasional agar terhindar dari peretasan dan kebocoran.
Utut menambahkan, penguatan tidak cukup hanya pada regulasi. Ia menekankan tiga pilar utama yang harus dibenahi secara paralel:
1. SDM: Peningkatan kompetensi talenta siber nasional.
2. Infrastruktur: Pembangunan sistem keamanan siber yang tangguh untuk objek vital nasional.
3. Tata Kelola: Penyusunan peta jalan pengamanan data yang komprehensif berbasis klasifikasi aset, karakter ancaman, dan level risiko.
“Pengamanan siber harus terstruktur. Tidak bisa dipukul rata. Harus jelas aset apa yang dilindungi, ancamannya seperti apa, dan butuh perlindungan setingkat apa,” ujar Utut.
Ia menilai, tantangan di wilayah seperti ALKI II dan ancaman non-militer di kawasan Kobgawilhan II yang kompleks menjadi bukti bahwa ancaman kedaulatan hari ini tidak hanya bersifat fisik, tetapi juga digital.






