JAKARTA – BELA RAKYAT – Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Golkar Basri Baco mendorong DPR RI memprioritaskan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan jumlah kursi DPRD Jakarta tetap mampu mengakomodasi kebutuhan keterwakilan masyarakat dalam proses politik dan pembangunan daerah.
Dorongan itu muncul di tengah potensi berkurangnya jumlah anggota DPRD DKI Jakarta dari 106 menjadi 85 kursi. Pengurangan tersebut dapat terjadi apabila ketentuan khusus mengenai penambahan jumlah kursi legislatif Jakarta tidak kembali dimasukkan ke dalam regulasi yang berlaku.
Basri Baco menilai persoalan tersebut perlu segera diselesaikan melalui jalur legislasi. Menurutnya, ketentuan mengenai jumlah anggota DPRD tidak sekadar menyangkut komposisi lembaga politik, tetapi juga berkaitan dengan kemampuan wakil rakyat dalam menyalurkan aspirasi masyarakat yang jumlahnya terus berkembang.
Ia secara khusus meminta agar revisi Pasal 11 ayat (3) UU DKJ dimasukkan ke dalam prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI. Kepastian hukum mengenai jumlah kursi DPRD Jakarta dibutuhkan agar tidak menimbulkan persoalan dalam tahapan persiapan Pemilu 2029.
Sekretaris DPD Partai Golkar DKI Jakarta itu menjelaskan, jumlah 106 anggota DPRD yang berlaku saat ini mengacu pada ketentuan dalam UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. Regulasi tersebut memberikan ruang bagi jumlah anggota DPRD mencapai maksimal 125 persen dari kuota normal berdasarkan jumlah penduduk.
Namun, ketentuan serupa tidak lagi tercantum dalam UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi DKJ. Kondisi tersebut memunculkan potensi perubahan jumlah kursi legislatif Jakarta apabila tidak ada penyesuaian aturan sebelum penyelenggaraan pemilu mendatang.
Baco juga menyoroti status perpindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Ia berpandangan bahwa selama perpindahan tersebut belum ditetapkan secara resmi melalui Peraturan Presiden, pengaturan mengenai kedudukan dan kekhususan Jakarta perlu mendapatkan perhatian dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, revisi undang-undang bukan bertujuan untuk memberikan keistimewaan berlebihan kepada Jakarta. Upaya tersebut justru diarahkan untuk mempertahankan proporsi keterwakilan masyarakat agar tetap sejalan dengan kebutuhan pemerintahan dan dinamika pembangunan ibu kota.
Baco turut membandingkan rasio keterwakilan anggota DPRD di Jakarta dengan sejumlah provinsi lain. Berdasarkan angka yang disampaikannya, satu anggota DPRD Jakarta mewakili sekitar 100.000 penduduk, sedangkan di Banten sekitar 26.000 penduduk dan di Jawa Barat serta Jawa Timur berkisar 30.000 penduduk.
Perbandingan tersebut menjadi salah satu alasan bagi pimpinan DPRD DKI Jakarta untuk meminta perhatian pemerintah pusat dan DPR RI terhadap persoalan kursi legislatif. Baco menilai penyesuaian regulasi perlu mempertimbangkan karakteristik Jakarta, jumlah penduduk, serta kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan dan pengawasan pemerintahan.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, pimpinan DPRD DKI Jakarta telah melakukan audiensi dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Jumat, 2 Oktober 2026. Pertemuan itu dimaksudkan untuk menyampaikan aspirasi mengenai pentingnya revisi aturan yang mengatur jumlah anggota DPRD Jakarta.
Baco menegaskan, aspirasi yang disampaikan dalam audiensi tersebut berorientasi pada kepentingan masyarakat dan keberlanjutan pembangunan Jakarta. Ia berharap persoalan ini tidak dipahami sebagai permintaan tambahan hak politik bagi para legislator, melainkan sebagai upaya mencari pengaturan yang dinilai lebih adil bagi warga.
Selain persoalan jumlah kursi DPRD, Baco menilai perubahan status Jakarta di masa mendatang juga perlu diikuti dengan evaluasi terhadap tata kelola pemerintahannya. Apabila Jakarta tidak lagi berstatus sebagai ibu kota negara, sejumlah aspek pemerintahan daerah perlu dikaji kembali agar sesuai dengan kebutuhan demokrasi dan karakteristik wilayah.
Salah satu gagasan yang disampaikannya adalah kemungkinan pemilihan wali kota dan bupati secara langsung serta pembentukan DPRD di tingkat kota dan kabupaten. Gagasan tersebut menjadi bagian dari pandangannya mengenai perlunya penyesuaian sistem pemerintahan Jakarta apabila status kekhususannya mengalami perubahan.
Baco berharap pembahasan revisi UU DKJ dapat diselesaikan sebelum tahapan persiapan Pemilu 2029 membutuhkan kepastian mengenai jumlah anggota DPRD. Sebab, ketentuan dalam undang-undang akan menjadi salah satu rujukan bagi penyelenggara pemilu dalam menentukan komposisi kursi legislatif.
Bagi Jakarta, persoalan ini bukan semata-mata mengenai bertambah atau berkurangnya jumlah kursi di gedung DPRD. Hal yang lebih mendasar adalah bagaimana regulasi dapat menjamin aspirasi masyarakat tersalurkan secara proporsional, sekaligus menjaga kualitas pengawasan terhadap jalannya pemerintahan dan pembangunan daerah.
Dengan demikian, revisi UU DKJ menjadi agenda yang perlu dibahas secara cermat oleh DPR RI bersama pemerintah. Kepastian hukum, proporsi keterwakilan penduduk, dan kesiapan penyelenggaraan Pemilu 2029 perlu menjadi pertimbangan utama agar kebijakan yang diambil benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat Jakarta.






