DPN ASPEKINDO Soroti Sengketa Syarat Pendidikan Gibran, Dorong Presiden Siapkan Dekrit

JAKARTA – BELA RAKYAT – Dewan Pimpinan Nasional Akselerasi Seluruh Pemborongan Konstituen Indonesia (DPN ASPEKINDO) menyampaikan pernyataan sikap terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang tengah diperiksa Mahkamah Konstitusi (MK), khususnya mengenai sengketa persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Umum DPN ASPEKINDO Tumpal Sianipar dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (28/9/2026). ASPEKINDO menilai perkembangan perkara tersebut perlu mendapat perhatian serius karena menyangkut persoalan konstitusional dan keberlangsungan pemerintahan hasil Pemilu Presiden 2024.

Bacaan Lainnya

Dalam pernyataannya, Tumpal menyebut pihaknya mencurigai adanya upaya yang ia sebut sebagai gerakan kelompok kapitalis, imperialis, dan neoliberal internasional untuk memengaruhi kekuasaan negara melalui proses hukum di Mahkamah Konstitusi. Tuduhan tersebut disampaikan sebagai sikap organisasi dan tidak disertai bukti yang dibuktikan dalam konferensi pers tersebut.

“Perlu segera Presiden RI Bapak Prabowo Subianto sebagai Panglima Tertinggi TNI dan Polri bersama rakyat mempersiapkan dekrit Presiden untuk menangkal upaya yang kami curigai sebagai gerakan merebut kekuasaan demokratis Presiden dan Wakil Presiden RI,” kata Tumpal.

ASPEKINDO secara khusus menyoroti permohonan dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang mempermasalahkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Para pemohon dalam perkara tersebut meminta MK menyatakan pencalonan Gibran tidak sah dan membatalkan pelantikannya sebagai Wakil Presiden.

Dalam sidang 23 September 2026, KPU melalui kuasa hukumnya menyampaikan bahwa substansi permohonan tersebut dinilai masuk ke dalam kategori pemakzulan dan mempertanyakan kewenangan MK untuk memeriksa permohonan tersebut. Di sisi lain, perkara tetap berada dalam proses pemeriksaan MK.

Tumpal juga mempertanyakan apabila nantinya terdapat putusan MK yang berdampak terhadap kedudukan Wakil Presiden, sementara menurut pandangan ASPEKINDO proses pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden memiliki mekanisme konstitusional tersendiri yang melibatkan DPR dan MPR.

“Dalam Pemilu Presiden RI tahun 2024, Presiden RI dan Wakil Presiden RI adalah satu paket sebagai peserta pemilu. Karena itu, jangan sampai terjadi pengambilalihan hak konstitusional MPR RI melalui suatu keputusan yang menurut kami melampaui kewenangan,” ujarnya.

Lebih jauh, ASPEKINDO menyoroti keberadaan sembilan hakim konstitusi dan membandingkannya dengan komposisi MPR yang terdiri atas anggota DPR dan DPD. Dalam pernyataannya, Tumpal bahkan menyampaikan ilustrasi mengenai kemungkinan suap terhadap hakim konstitusi. Namun, tudingan mengenai suap tersebut disampaikan sebagai dugaan hipotetis dan tidak disertai bukti bahwa hal itu benar-benar terjadi.

Menurut Tumpal, apabila dugaan intervensi terhadap lembaga negara sampai terjadi, hal tersebut dapat menimbulkan persoalan serius bagi kehidupan ketatanegaraan Indonesia. Karena itu, ASPEKINDO menyerukan agar seluruh pihak menghormati konstitusi serta memastikan setiap proses hukum berlangsung transparan dan sesuai kewenangan masing-masing lembaga negara.

ASPEKINDO kemudian menyerukan agar Presiden Prabowo Subianto mempertimbangkan langkah yang disebut mereka sebagai “Dekrit Presiden” untuk mengembalikan kehidupan ketatanegaraan kepada Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana disahkan pada 18 Agustus 1945. Seruan tersebut merupakan sikap politik-konstitusional ASPEKINDO dalam merespons perkembangan perkara yang sedang berjalan.

Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memeriksa perkara terkait syarat pendidikan Gibran tersebut. MK mencatat bahwa para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu serta meminta sejumlah konsekuensi hukum terhadap pencalonan dan pelantikan Gibran.

Berdasarkan informasi jadwal persidangan yang diberitakan, perkara tersebut dijadwalkan memasuki agenda putusan sela pada 28 September 2026. Apabila pemeriksaan perkara dilanjutkan, tahapan pembuktian dijadwalkan berlangsung setelahnya.

Menutup konferensi pers, Tumpal menegaskan bahwa DPN ASPEKINDO meminta seluruh elemen bangsa menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, serta sistem ketatanegaraan berdasarkan UUD 1945.

“Yang paling penting bagi kami adalah keutuhan NKRI, kedaulatan rakyat, dan jangan sampai konstitusi dijadikan alat untuk kepentingan kelompok tertentu,” pungkasnya.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *