JAKARTA – BELA RAKYAT – Anggota Komisi XIII DPR RI, Saadiah Uluputty, meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan bertindak tegas dan transparan menindaklanjuti temuan Ombudsman RI terkait dugaan fasilitas mewah berstandar apartemen di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat.
Menurut Saadiah, lapas tidak boleh menjadi tempat yang membedakan perlakuan berdasarkan uang atau kedekatan.
“Di dalam lapas tidak boleh ada dua hukum, satu untuk yang berduit dan satu untuk yang tidak. Semua warga binaan harus diperlakukan setara sesuai aturan,” ujar Saadiah dalam keterangan tertulis, Kamis (25/9/2026).
Temuan Ombudsman dalam inspeksi mendadak (sidak) pada September 2026 – yang merupakan sidak kedua tahun ini – mengungkap adanya ruangan dengan fasilitas layaknya apartemen, lengkap dengan perabot rumah tangga, gym pribadi, hingga rencana pembangunan lapangan mini golf.
Ombudsman juga mengindikasikan fasilitas tersebut diduga digunakan oleh warga binaan yang memiliki kemampuan finansial lebih. Namun mekanisme penggunaan dan sumber pembiayaannya masih dalam penelusuran.
Legislator Fraksi PKS dari dapil Maluku itu menilai, jika benar ada praktik jual-beli fasilitas, hal itu merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip pemasyarakatan.
Ia mendesak Ditjen Pemasyarakatan untuk melakukan verifikasi menyeluruh: untuk siapa fasilitas itu dibangun, siapa yang memakai, dari mana anggarannya, dan apakah ada pelanggaran aturan.
Saadiah juga menyoroti adanya hambatan yang dialami tim Ombudsman saat melakukan sidak di Lapas Cibinong.
“Komisi XIII akan meminta penjelasan resmi dari Kementerian. Ini tidak cukup hanya dengan membongkar bangunan atau menghukum petugas di bawah. Sistem pengawasannya yang harus dibenahi, agar praktik privilege seperti ini tidak terulang di lapas dan rutan lain,” tegasnya.
Ia menambahkan, tujuan utama lembaga pemasyarakatan adalah pembinaan dan reintegrasi sosial, bukan menciptakan kasta baru berdasarkan kemampuan membayar.
Oleh karena itu, ia mendorong investigasi internal yang terbuka serta tindak lanjut penuh atas rekomendasi Ombudsman. Jika terbukti ada pelanggaran hukum, pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban.
Sebelumnya, Ketua Komisi XIII Yanuar Arif Wibowo juga menyatakan akan memanggil Ombudsman RI dan Ditjenpas untuk rapat dengar pendapat terkait kasus ini.






