DPR Tampung Suara Buruh dan Driver Ojol untuk Matangkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan

JAKARTA – BELA RAKYAT – Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan terus dimatangkan. Komisi IX DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk menyerap langsung aspirasi dari serikat pekerja dan komunitas pengemudi transportasi online.

RDPU digelar di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, pada Senin (21/9/2026). Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini.

Bacaan Lainnya

Sebanyak empat delegasi hadir memberikan masukan, yaitu Industriall Indonesia Council, Serikat Pengemudi Transportasi Indonesia, URC Bergerak, dan Komunitas Ojol Indonesia.

Yahya menegaskan, forum ini dibuka seluas-luasnya sebagai wujud meaningful participation atau partisipasi bermakna publik dalam pembentukan undang-undang.

“Kami dengan tangan terbuka menerima masukan dalam rangka meaningful participation sebagai syarat penyusunan sebuah rancangan undang-undang,” kata Yahya.

Soroti Perlindungan Pekerja Perempuan

Masukan pertama datang dari Sekretaris Industriall Indonesia Council, Evi Krisnawati. Ia menekankan pentingnya perlindungan komprehensif bagi pekerja perempuan dalam RUU tersebut.

Menurut Evi, ada tiga poin krusial yang harus masuk, yakni penguatan prinsip non-diskriminasi dan kesetaraan kesempatan kerja, jaminan hak reproduksi dan maternitas, serta jaminan lingkungan kerja yang bebas dari kekerasan dan pelecehan berbasis gender.

Perdebatan Status Pengemudi Online

Pandangan berbeda disampaikan perwakilan URC Bergerak, William Rawung. Ia mempertanyakan wacana memasukkan pengemudi ojek online (ojol) ke dalam rezim RUU Ketenagakerjaan.

William menilai, pola kerja ojol yang berbasis kemitraan memiliki kekhasan tersendiri, terutama soal fleksibilitas waktu.

“Kami tidak sepakat jika transportasi online dimasukkan ke dalam RUU Ketenagakerjaan, salah satu alasannya adalah masalah fleksibilitas. Banyak pekerja yang menjadi ojol sekadar untuk menambah penghasilan, bahkan satu driver bisa memiliki hingga lima akun,” ujar William.

Ia mengingatkan agar pembahasan RUU tidak menghilangkan fleksibilitas tersebut dan mempertimbangkan konsekuensi terhadap status serta skema penghasilan pengemudi.

Menutup pertemuan, Yahya memastikan seluruh aspirasi yang masuk, baik lisan maupun tertulis, akan menjadi bahan pembahasan penting bagi Panitia Kerja (Panja) RUU Perlindungan Ketenagakerjaan.

“Semua masukan yang disampaikan, baik secara lisan maupun tertulis, tentu akan kami catat dan menjadi bahan dalam pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan,” tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *