JAKARTA | MEDIA BELA RAKYAT — Jejak perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi kembali melebar. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan calon Bupati Bekasi BN Holik Qodratullah dan mantan Penjabat (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdhan sebagai saksi pada, Selasa (22/9/2026). Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sebelumnya menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang, HM Kunang, serta pihak swasta Sarjan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan agenda pemeriksaan tersebut, “Saksi dalam lanjutan pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (22/9/2026). Budi juga menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap para saksi dilaksanakan di Gedung Balai Bahasa Provinsi Jawa Barat. Namun, hingga pemeriksaan berlangsung, KPK belum merinci materi yang didalami penyidik terhadap masing-masing saksi.
Panggilan tersebut menjadi penting karena penyidik tidak hanya menyentuh lingkaran politik, tetapi juga membentangkan pemeriksaan ke simpul birokrasi dan pihak swasta. Empat kepala dinas aktif yang diperiksa masing-masing Imam Fathurohman selaku Kepala Dinas Pendidikan, Henri Lincoln selaku Kepala Dinas SDABMBK, Benny Sugiarto Prawiro selaku Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, serta Nur Chaidir selaku Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bekasi. Komposisi ini menunjukkan bahwa penyidik sedang memeriksa lebih luas konstruksi perkara, terutama keterkaitan antara proses pemerintahan, proyek dan pihak-pihak yang berkaitan dengannya.
Dari unsur nonbirokrasi, KPK turut memanggil Nesin alias Kuray, Adi Purwo selaku Direktur CV Mancur Berdikari, Mardian selaku Direktur CV Lor Jaya, serta Nadin selaku Direktur CV Singkil Berkah Anugerah. Sementara itu, Dani Ramdhan dan BN Holik diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Dengan demikian, terdapat sedikitnya 11 saksi dari unsur pejabat aktif, mantan pejabat, tokoh politik dan pihak swasta yang masuk dalam agenda pemeriksaan KPK pada hari tersebut. Rangkaian pemeriksaan itu memperlihatkan bahwa penyidik sedang menyusun kepingan-kepingan informasi dari berbagai sisi, bukan sekadar menelusuri satu mata rantai peristiwa.
Dalam pengembangan perkara, penyidik disebut tengah menelusuri dugaan aliran uang kepada pihak lain serta keterkaitannya dengan sejumlah proyek di Kabupaten Bekasi. Di titik inilah pemeriksaan menjadi lebih dari sekadar daftar nama yang dipanggil: setiap keterangan saksi berpotensi menjadi bagian dari upaya penyidik memperjelas siapa melakukan apa, dalam kapasitas apa, berkaitan dengan proyek yang mana, serta apakah terdapat aliran keuntungan atau pemberian yang berkorelasi dengan kewenangan jabatan. Namun, seluruh dugaan tersebut tetap merupakan materi penyidikan dan belum dapat diperlakukan sebagai fakta pidana yang telah terbukti sebelum memperoleh kepastian hukum melalui proses peradilan.
Secara normatif, pemberantasan tindak pidana korupsi berlandaskan antara lain UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan memperhatikan perkembangan hukum setelah berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mencabut sebagian ketentuan tertentu dalam UU Tipikor. Dalam konteks itu, pemeriksaan saksi merupakan bagian dari proses penegakan hukum untuk membuat terang suatu perkara. Prinsip kehati-hatian menjadi penting agar proses hukum tidak berubah menjadi vonis sosial: seseorang yang dipanggil sebagai saksi tetap memiliki kedudukan hukum yang berbeda dengan tersangka maupun terdakwa.
Kini, sorotan publik Bekasi kembali tertuju pada ruang pemeriksaan KPK. Bukan semata karena nama-nama besar yang dipanggil, melainkan karena perkara tersebut menyentuh jantung tata kelola pemerintahan dan proyek publik, wilayah yang semestinya berdiri di atas transparansi, integritas dan pertanggungjawaban. KPK masih bekerja merangkai fakta, sementara publik berhak menunggu penjelasan yang terukur berdasarkan bukti. Sebab dalam negara hukum, uang publik bukan ruang gelap untuk diperebutkan, jabatan bukan tiket untuk bertransaksi, dan proses hukum bukan panggung untuk menghakimi sebelum pembuktian selesai.
(CP/red)






