Dede Yusuf: 15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan Bukan Pemekaran, Melainkan Penataan Legalitas

JAKARTA – BELA RAKYAT – Isu pemekaran wilayah dibantah Komisi II DPR RI. Pembahasan 15 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota di Kalimantan dipastikan hanya untuk penataan dasar hukum, bukan untuk membentuk Daerah Otonom Baru (DOB).

Penegasan itu disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Efendi dalam Rapat Kerja Tingkat I bersama Pemerintah di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (14/9/2026).

Bacaan Lainnya

Menurut Dede, langkah ini mendesak karena ratusan daerah di Indonesia masih berdiri di atas payung hukum yang sudah usang.

“Dari total 254 kabupaten/kota, ada 111 daerah yang dasar pembentukannya masih mengacu pada peraturan sebelum Amandemen UUD 1945. Ini yang harus kita tata kembali agar konstitusional,” ujar Dede.

Ia menjelaskan, pembahasan 15 RUU tersebut merupakan amanat dari Pasal 18 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang mengharuskan setiap daerah diatur dengan undang-undang tersendiri.

Rapat internal penyusunan RUU ini sendiri telah diputuskan Komisi II sejak 13 April 2026 lalu. Seluruhnya telah masuk Daftar Kumulatif Terbuka Prolegnas dan dilengkapi Naskah Akademik.

Rincian 15 Daerah yang Ditata Ulang:

15 RUU tersebut tersebar di tiga provinsi di Kalimantan:
• Kalimantan Barat (7 daerah): Kabupaten Kapuas Hulu, Sintang, Mempawah, Sambas, Sanggau, Ketapang, dan Kota Pontianak.

• Kalimantan Tengah (5 daerah): Kabupaten Kapuas, Barito Utara, Barito Selatan, Kotawaringin Timur, dan Kotawaringin Barat.

• Kalimantan Selatan (3 daerah): Kabupaten Hulu Sungai Utara, Hulu Sungai Selatan, dan Hulu Sungai Tengah.

Politisi Fraksi Partai Demokrat itu menekankan tiga poin penting agar tidak menimbulkan salah tafsir di publik: tidak ada pembentukan daerah baru, tidak ada penambahan struktur birokrasi, dan tidak ada beban fiskal baru bagi APBN.

“Substansinya hanya menegaskan kembali legalitas daerah yang selama ini sudah berjalan efektif,” tegasnya.

Dede menyebut ada 4 tujuan utama dari penataan ini:
1. Menyesuaikan dasar hukum dengan dinamika ketatanegaraan pasca-reformasi. 2. Memperbarui nomenklatur administratif yang sudah tidak relevan. 3. Memberikan pengakuan terhadap karakteristik daerah, mulai dari sejarah, geografis, potensi SDA, budaya, hingga batas wilayah dan ibu kota. 4. Memberikan kepastian hukum untuk pelayanan publik dan pembangunan daerah.

“Ini adalah ikhtiar untuk menutup celah hukum yang sudah berlangsung puluhan tahun, agar sistem pemerintahan daerah kita lebih adil, demokratis, dan konstitusional,” pungkas Dede Yusuf.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *