JAKARTA – BELA RAKYAT – Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty meminta penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) dirancang secara hati-hati agar tetap mampu memenuhi tuntutan standar internasional, melindungi pekebun kecil, dan tidak tumpang tindih dengan sistem Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO).
Hal itu ia sampaikan saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja tentang SNI dengan pakar akademisi di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/9/2026).
Jangan Sampai Pekebun Kecil Tersingkir dari Rantai Pasok
Evita menyoroti semakin ketatnya persyaratan dalam perdagangan global, termasuk aspek legalitas, ketertelusuran, dan prinsip bebas deforestasi. Ia mengingatkan agar pemenuhan standar internasional tersebut tidak justru membuat pekebun kecil tersingkir dari rantai pasok.
Menurutnya, desain standardisasi perlu dibuat sederhana dan terjangkau, tetapi tetap memenuhi tuntutan pasar global.
“Bagaimana desain SNI yang tetap memenuhi standar internasional tetapi sederhana, terjangkau, dan tidak menyebabkan perkebunan kecil tersingkir secara rantai pasok?” katanya.
Legislator Fraksi PDI-Perjuangan itu juga mempertanyakan beban biaya yang harus ditanggung pekebun kecil dalam pemenuhan standar. Pemenuhan standar, kata dia, tidak cukup hanya dengan menetapkan persyaratan, tetapi juga harus mempertimbangkan kemampuan pelaku usaha.
“Siapa yang harus menanggung biaya pemetaan, pendampingan, dan sertifikasinya?” tanyanya.
Terkait prinsip keberlanjutan, Evita mempertanyakan implementasi di lapangan. “Kalau kita bicara mengenai legalitas, ketertelusuran, dan bebas deforestasi, bagaimana kemudian ini bisa diterapkan kepada perkebunan kecil?” ujar Legislator Dapil Jawa Tengah III itu.
Ia menilai jangan sampai standar yang dirancang untuk meningkatkan daya saing produk Indonesia justru menjadi hambatan. Karena itu, penerapan SNI harus disertai mekanisme pendampingan yang jelas agar pekebun kecil memiliki kemampuan untuk memenuhi standar yang ditetapkan.
SNI dan ISPO Harus Saling Menguatkan, Bukan Tumpang Tindih
Pada pembahasan yang sama, Evita juga mendalami posisi SNI sebagai standar teknis dan keterkaitannya dengan pemenuhan ketentuan ISPO. Ia meminta ada pembagian fungsi yang tegas antara keduanya agar tidak terjadi tumpang tindih dalam proses standardisasi, sertifikasi, dan audit.
“Bagaimana pembagian fungsi yang tegas antara SNI dan ISPO agar tidak terjadi tumpang tindih standar sertifikasi dan audit?” kata Evita.
Ia mempertanyakan kemungkinan pemanfaatan hasil sertifikasi SNI sebagai bagian dari pemenuhan persyaratan ISPO agar pelaku usaha tidak harus menjalani proses yang sama secara berulang.
“Apakah hasil sertifikasi SNI nantinya dapat langsung menjadi bagian daripada pembuktian kepatuhan terhadap ISPO?” tanyanya.
Lebih lanjut, Evita meminta kejelasan mengenai batas antara standar teknis yang menjadi ruang lingkup SNI dan persyaratan yang harus dipenuhi dalam ISPO. “Mana yang menjadi standar teknisnya SNI, dan mana yang menjadi bagian daripada kepatuhan ISPO?” ujarnya.
Baginya, penyelarasan SNI dan ISPO penting agar pelaku usaha memperoleh kepastian hukum dan efisiensi. Integrasi diharapkan dapat menghindari pengulangan proses sertifikasi maupun audit untuk aspek yang memiliki substansi serupa.
“Yang kita harapkan adalah bagaimana SNI dan ISPO ini bisa saling menguatkan, bukan justru berjalan sendiri-sendiri. Standarnya harus tetap memenuhi tuntutan internasional, tetapi bagaimana kemudian kita membuatnya sederhana dan terjangkau?” pungkasnya.






