JAKARTA – BELA RAKYAT – DPR RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran menjadi RUU Inisiatif DPR RI.
Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/9/2026). Delapan fraksi menyampaikan pandangan mengenai arah pembaruan regulasi penyiaran di tengah perubahan besar ekosistem media akibat perkembangan teknologi digital.
Pembaruan regulasi tidak hanya menyangkut televisi dan radio, tetapi juga perkembangan streaming, video on demand, live streaming, podcast, OTT, serta platform berbasis user generated content.
Transformasi digital mengubah ekosistem penyiaran
Perubahan pola konsumsi masyarakat membuat ruang digital semakin dominan sebagai sumber informasi dan hiburan. Kondisi ini sekaligus menimbulkan persoalan ketimpangan regulasi antara lembaga penyiaran konvensional dengan platform digital.
DPR menilai diperlukan prinsip equal level playing field agar kompetisi dalam ekosistem media berlangsung secara adil dengan tetap memperhatikan karakteristik masing-masing pelaku.
PAN: Jangan semua pengguna internet disamakan dengan lembaga penyiaran
Fraksi PAN menyoroti fenomena regulatory asymmetry akibat berkembangnya layanan OTT, streaming, video on demand, live streaming, podcast, dan distribusi konten berbasis internet.
Juru bicara Fraksi PAN, Desy Ratnasari, mengingatkan agar regulasi tidak menempatkan seluruh pengguna internet sebagai lembaga penyiaran.
“Jangan sampai seluruh pengguna internet diposisikan sebagai lembaga penyiaran yang harus tunduk pada rezim perizinan dan pengawasan yang sama dengan televisi atau radio,” kata Desy.
PAN mendorong pendekatan berbasis risiko dan karakteristik layanan agar perlindungan publik tetap berjalan tanpa membebani inovasi digital.
PKB dorong keadilan ekonomi media
Fraksi PKB memberikan perhatian terhadap keadilan ekonomi media dan keberpihakan terhadap konten lokal.
PKB mengusulkan skema pembagian pendapatan iklan yang lebih adil antara platform global dan pelaku media nasional, kuota konten lokal, insentif industri penyiaran, serta penguatan lembaga penyiaran komunitas.
Juru bicara Fraksi PKB, Oleh Soleh, menegaskan bahwa pertumbuhan ekonomi digital harus memberikan manfaat kepada industri media nasional dan masyarakat.
NasDem soroti kewajiban platform digital
Fraksi Partai NasDem berpandangan bahwa platform digital, termasuk platform asing yang memperoleh manfaat ekonomi dari masyarakat Indonesia, harus memiliki kewajiban yang jelas berdasarkan hukum nasional.
Kewajiban tersebut mencakup pendaftaran, keamanan sistem, perlindungan pengguna, pengelolaan konten, hingga perpajakan.
NasDem juga mendorong peningkatan produksi konten dalam negeri dan penguatan lembaga penyiaran publik, swasta, maupun komunitas.
Gerindra dukung pengaturan OTT dan user generated content
Fraksi Partai Gerindra mendukung pengaturan terhadap penyelenggara platform digital, baik OTT maupun User Generated Content.
Platform digital dinilai perlu tunduk pada kewajiban pendaftaran, yurisdiksi hukum Indonesia, ketentuan perpajakan nasional, serta kewajiban terkait muatan konten lokal.
Demokrat tekankan persaingan yang adil
Fraksi Partai Demokrat menilai transformasi penyiaran ke ruang digital harus dibarengi dengan ekosistem regulasi yang adil dan seimbang.
“Kehadiran platform digital tidak boleh menciptakan ketimpangan beban regulasi maupun persaingan usaha dengan lembaga penyiaran konvensional,” demikian pandangan Fraksi Demokrat yang disampaikan Ellen Esther Pelealu.
Demokrat juga menekankan pentingnya pembagian kewenangan yang tegas antara KPI, pemerintah, dan lembaga terkait agar tidak terjadi tumpang tindih pengaturan.
Golkar soroti ketimpangan media konvensional dan digital
Fraksi Partai Golkar menilai pengaturan media baru, terutama platform digital dan OTT, harus menjadi bagian penting dalam RUU Penyiaran.
Golkar menyoroti adanya potensi ketimpangan antara lembaga penyiaran konvensional yang selama ini tunduk terhadap standar dan mekanisme pengawasan dengan platform digital yang memiliki pengaruh luas terhadap masyarakat.
PKS dorong keadilan ekonomi digital
Fraksi PKS memberikan perhatian terhadap posisi Indonesia dalam ekonomi digital global.
Platform digital global yang memperoleh manfaat ekonomi dari masyarakat Indonesia dinilai harus tunduk pada prinsip keadilan ekonomi digital, termasuk perpajakan, perlindungan data, hak cipta, serta pembagian nilai ekonomi dengan industri media dan kreator nasional.
PKS juga mendukung kewajiban konten lokal minimal 60 persen sebagai instrumen pemerataan informasi dan pelestarian budaya.
PDI Perjuangan tekankan perlindungan karya jurnalistik
Fraksi PDI Perjuangan memberikan perhatian khusus terhadap keberlanjutan industri media nasional, terutama perlindungan terhadap karya jurnalistik dan skema pembagian manfaat ekonomi.
Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan, Junico Siahaan, menegaskan bahwa platform digital tidak semestinya mengambil atau mengagregasi karya jurnalistik maupun konten lokal tanpa kompensasi yang layak.
“Platform digital dilarang mengambil dan mengagregasi karya jurnalistik atau konten lokal tanpa kompensasi yang layak guna menghentikan aliran kapital ke luar negeri, menjaga keberlanjutan industri media nasional, serta mencegah gelombang PHK terhadap jurnalis dan pekerja media di tanah air,” ujar Junico.
PDI Perjuangan juga mendukung kewajiban kuota penayangan konten lokal minimal 25 persen bagi platform digital serta 60 persen bagi lembaga penyiaran swasta dan publik.
RUU Penyiaran resmi menjadi inisiatif DPR
Setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangannya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan rapat meminta persetujuan anggota dewan terhadap RUU tersebut.
“Kini tiba saatnya kami menanyakan pada sidang dewan yang terhormat apakah RUU Usul Inisiatif DPR RI tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dapat disetujui sebagai RUU Usul DPR RI?” ujar Dasco.
Pertanyaan tersebut kemudian disambut persetujuan anggota DPR RI yang hadir.
Dengan persetujuan tersebut, RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran resmi menjadi RUU Inisiatif DPR RI untuk selanjutnya diproses sesuai tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan.
Menata masa depan penyiaran di era digital
Pengesahan RUU Penyiaran sebagai RUU Inisiatif DPR menjadi momentum untuk menata kembali ekosistem penyiaran nasional.
Tantangannya bukan hanya mengatur teknologi baru, tetapi juga menjaga keseimbangan antara kepentingan publik, kebebasan berekspresi, perkembangan industri, perlindungan karya jurnalistik, keberlangsungan pekerja media, kepentingan kreator lokal, serta kontribusi ekonomi platform digital.
Regulasi baru diharapkan mampu menciptakan ekosistem media nasional yang lebih sehat, kompetitif dan berkeadilan.
Indonesia tidak boleh hanya menjadi pasar bagi platform digital global. Transformasi digital harus menjadi peluang agar media nasional, jurnalis, kreator dan industri kreatif dalam negeri ikut memperoleh manfaat ekonomi sekaligus memiliki ruang yang kuat untuk menghasilkan dan mendistribusikan karya anak bangsa.






