JAKARTA – BELA RAKYAT – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PAN Mesakh Mirin mendesak Kementerian Dalam Negeri untuk segera turun tangan menyelesaikan konflik dualisme pengangkatan kepala kampung di Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan yang sudah berlangsung lima tahun lamanya.
Desakan tersebut disampaikan Mesakh menyusul adanya putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah terkait sengketa Surat Keputusan Bupati Yahukimo. Ia menilai sudah tidak ada lagi alasan bagi pemerintah daerah untuk menunda pelaksanaan putusan.
Menurut Mesakh, persoalan ini bukan lagi sekadar sengketa administrasi, melainkan sudah menjadi aspirasi masyarakat di daerah pemilihannya. Ia yang duduk sebagai wakil rakyat dari Dapil Papua Pegunungan mengaku menerima banyak laporan dari warga terdampak.
“Dualisme ini bermula dari terbitnya dua SK Bupati Yahukimo di tahun yang sama,” kata Mesakh kepada wartawan, Jakarta, Selasa (8/9/2026).
Awalnya, cerita Mesakh, Bupati Yahukimo sebelumnya menerbitkan SK Nomor 147 Tahun 2021 tentang pengangkatan kepala kampung. Namun di tahun yang sama, terbit lagi SK baru Nomor 298 Tahun 2021 yang mengangkat kepala kampung lain di wilayah yang sama.
Penerbitan SK kedua tersebut memicu konflik di tingkat kampung. Para kepala kampung yang merasa dirugikan karena telah diangkat secara sah melalui SK 147 kemudian menempuh jalur hukum untuk mencari keadilan.
Mereka mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura. Gugatan tersebut dimenangkan oleh para kepala kampung pemegang SK 147. Proses hukum kemudian berlanjut ke tingkat banding hingga kasasi di Mahkamah Agung, dan hasilnya tetap memenangkan mereka.
Bahkan setelah memenangkan Peninjauan Kembali (PK) pertama, perkara ini kembali diuji setelah pihak Bupati Yahukimo mengajukan upaya PK kedua. Namun Mahkamah Agung kembali menolak permohonan tersebut melalui Putusan Nomor 101 PK/TUN/2026 tertanggal 27 Juli 2026.
Mesakh menegaskan, dengan ditolaknya PK kedua tersebut, maka perkara ini telah selesai secara hukum. Tidak ada lagi upaya hukum lain yang bisa ditempuh.
“Saat ini yang dibutuhkan hanyalah eksekusi putusan di lapangan,” tegas Mesakh.
Politisi Fraksi PAN ini menilai bola kini ada di tangan Menteri Dalam Negeri. Pemerintah pusat memiliki kewenangan pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintah daerah untuk memastikan setiap putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dilaksanakan.
Ia mengaku telah menerima surat resmi dari Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan yang turut mendorong agar putusan MA tersebut segera ditindaklanjuti. Oleh karena itu, ia meminta Mendagri segera berkoordinasi dengan Bupati Yahukimo.
Atas nama masyarakat Yahukimo, saya meminta agar putusan Mahkamah Agung ini segera direalisasikan demi kepastian hukum dan stabilitas pemerintahan kampung di sana, pungkas Mesakh dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (8/9/2026).






