KALIMANTAN BARAT – BELA RAKYAT – Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Golkar, Franciscus Sibarani, menekankan pentingnya penyelesaian menyeluruh dalam konflik antara masyarakat adat Dayak Kualan dengan PT Mayawana Persada. Ia menyebut ada tiga dimensi persoalan yang harus diselesaikan secara paralel.
Hal itu ditegaskan Franciscus dalam forum pertemuan mediasi sengketa lahan antara warga adat Dayak Kualan dan pihak perusahaan yang digelar pada Kamis, (20/8/2026).
Menurut Franciscus, konflik ini tidak bisa dilihat dari satu sisi saja. Ia merinci tiga aspek krusial yang menjadi kunci penyelesaian.
“Pertama, aspek hukum. Kita ingin ada kepastian terhadap status hukum Pak Fendy agar segera tuntas. Kedua, soal sengketa lahan itu sendiri yang melibatkan Kementerian Kehutanan, ATR/BPN, pemerintah provinsi dan kabupaten. Ketiga, aspek adat yang tidak boleh diabaikan,” ujar Franciscus.
Ia menjelaskan, ketiganya memang memiliki mekanisme penyelesaian yang berbeda, namun saling terkait satu sama lain. Oleh karena itu, dibutuhkan sinergi dan koordinasi yang kuat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga para pihak yang bersengketa.
Legislator Golkar itu juga mengapresiasi terbukanya ruang dialog antara masyarakat adat dan perusahaan selama ini. Menurutnya, dialog tersebut harus terus dijaga dan diarahkan pada kesepakatan yang implementatif, bukan hanya di atas kertas.
“Saya datang untuk mendengarkan semua pihak secara langsung dan memastikan prosesnya berjalan sesuai aturan serta harapan kita bersama sampai tuntas,” ucapnya.
Franciscus memastikan Komisi XIII DPR RI akan mengawal kasus ini hingga akhir. Pengawasan tidak akan berhenti meski sudah ada kesepakatan di tingkat lokal. Peran pemerintah daerah, kata dia, sangat vital untuk memastikan implementasi di lapangan.
“Komisi XIII DPR RI akan terus melakukan monitoring. Jika tidak ada progres nyata di lapangan, kami tidak akan ragu membawa kasus ini kembali ke forum Rapat Dengar Pendapat di DPR RI Senayan,” tegasnya.
Ia berharap kasus Dayak Kualan ini bisa menjadi contoh penyelesaian konflik agraria yang adil dan memberi kepastian hukum bagi masyarakat adat.
“Prinsipnya kita tidak mencari siapa menang dan siapa kalah. Yang kita butuhkan adalah solusi yang konkret, berkeadilan, dan bisa dijalankan bersama-sama oleh semua pihak,” tutup Franciscus.






