JAKARTA – BELA RAKYAT – Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran tengah memasuki tahap pendalaman, termasuk terkait rencana pengaturan terhadap platform digital over-the-top (OTT). DPR RI memastikan penyusunan regulasi tersebut tidak diarahkan untuk menghambat perkembangan teknologi maupun investasi di sektor digital.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono mengatakan, pembahasan mengenai OTT masih berlangsung sehingga sejumlah ketentuan belum dapat disimpulkan secara final. Menurutnya, DPR masih mencermati berbagai aspek, mulai dari tata kelola platform, pengawasan konten hingga kemungkinan pengaturan iklan di ruang digital.
Dave menilai perkembangan teknologi telah mengubah secara signifikan pola masyarakat dalam memperoleh informasi dan menikmati konten audiovisual. Jika sebelumnya masyarakat lebih banyak mengandalkan televisi dan lembaga penyiaran konvensional, kini berbagai konten dapat diakses melalui layanan streaming dan platform digital.
Karena itu, menurut Dave, regulasi penyiaran harus mampu mengikuti perubahan tersebut. Namun, penyesuaian aturan tidak boleh dilakukan dengan pendekatan yang justru membatasi inovasi dan kebebasan berekspresi.
Ia menekankan pentingnya mencari titik keseimbangan antara kepentingan publik dengan kebutuhan industri digital. Regulasi yang disusun nantinya harus memberikan perlindungan kepada masyarakat, menciptakan kepastian hukum, sekaligus menjaga iklim usaha agar tetap menarik bagi investor.
“Jangan sampai aturan hanya mengatur pola penyiaran yang ada saat ini, sementara cara masyarakat mengonsumsi konten sudah berkembang jauh lebih cepat,” ujar Dave.
Politisi Partai Golkar itu menjelaskan bahwa keberadaan OTT sebagai bagian dari ekosistem media modern membuat pemerintah dan DPR perlu menghadirkan tata kelola yang lebih adaptif. Pengaturan juga harus mempertimbangkan karakteristik platform digital yang berbeda dengan lembaga penyiaran konvensional.
Dave memastikan pembahasan RUU Penyiaran bukan ditujukan untuk memperluas pembatasan terhadap platform digital. Sebaliknya, regulasi diharapkan dapat menghadirkan aturan yang jelas, adil, proporsional, serta mampu memberikan kepastian bagi seluruh pelaku industri.
“Semangatnya bukan untuk memperluas pembatasan terhadap OTT, tetapi untuk memastikan adanya tata kelola yang jelas, adil, dan proporsional di tengah perubahan ekosistem media,” tegasnya.
Menurut dia, kepastian regulasi menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga kepercayaan pelaku usaha dan investor. Karena itu, setiap norma dalam RUU Penyiaran perlu dikaji secara hati-hati agar tidak menimbulkan ketidakpastian baru bagi industri digital.
Komisi I DPR RI pun akan terus mendalami substansi pengaturan OTT dengan memperhatikan perkembangan teknologi serta kebutuhan masyarakat. Regulasi yang dihasilkan diharapkan mampu menjawab tantangan era digital tanpa mematikan kreativitas, inovasi, maupun pertumbuhan ekonomi digital nasional.
Dengan pendekatan tersebut, pembahasan RUU Penyiaran diharapkan tidak hanya menghasilkan aturan yang relevan dengan perkembangan zaman, tetapi juga menciptakan ekosistem digital yang sehat, kompetitif, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Indonesia.






