“Ketika Seni Menagih Makna Merdeka dan Tata Kelola TIM Sebagai Rumah Para Seniman dan Budayawan”
JAKARTA | BELA RAKYAT — Taman Ismail Marzuki (TIM) kembali menjadi panggung tempat seni, kritik, dan kegelisahan kebudayaan menemukan suaranya. Front Penggerak Seni Taman Ismail Marzuki (FPS-TIM) kembali menggelar Jum’at Aksi Seni (JAS) pada 21 Agustus 2026 kemarin, mengusung tema “Tumpeng Kemerdekaan” dengan semboyan “Seni Adalah Senjata”. Dimulai pukul 16.00 WIB hingga selesai, aksi memadukan karnaval keranda bertuliskan “TIM Sudah Mati”, seremoni simbolik, diskusi tata kelola TIM, serta pertunjukan seni. Bagi FPS-TIM, panggung itu bukan sekadar tempat tampil, melainkan ruang untuk menyuarakan kegelisahan dan tuntutan mengenai masa depan TIM sebagai ruang publik kesenian. Gerakan tersebut juga melanjutkan rangkaian kritik terhadap arah pengelolaan TIM yang dinilai sebagian seniman berpotensi menjauh dari fungsi historisnya sebagai rumah kebudayaan.
Di tengah napas peringatan kemerdekaan, “Tumpeng Merdeka” tidak diletakkan sebagai seremoni belaka, ia menjadi simbol sekaligus pertanyaan: apakah kemerdekaan benar-benar tumbuh di ruang tempat seniman mencipta, berkumpul, berekspresi, dan menyampaikan kritik? Pertanyaan itu memiliki pijakan normatif dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, yang menempatkan pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan sebagai bagian dari upaya pemajuan kebudayaan. Maka, perdebatan tentang TIM semestinya tidak berhenti pada siapa yang mengelola gedung, tetapi bergerak lebih jauh: untuk siapa ruang kebudayaan dikelola, dan sejauh mana seniman serta publik dilibatkan dalam menentukan arahnya?
Ketua Masyarakat Penggiat Seni Indonesia (MPSI) sekaligus inisiator FPS-TIM, Mujib Hermani, dalam rangkaian perjuangan sebelumnya menegaskan bahwa TIM tidak semestinya dipahami sekadar sebagai gugusan bangunan. Bagi Mujib, TIM adalah ruang sejarah tempat gagasan, karya, dan gerakan seni Indonesia pernah tumbuh. Persoalannya, menurut dia, tidak selesai hanya dengan pembangunan fisik; yang jauh lebih penting ialah menghidupkan ekosistem yang memberi ruang bagi seniman, komunitas, dan publik untuk berinteraksi secara bebas, kreatif, dan berkelanjutan. Ia juga mengingatkan bahwa kebebasan berkesenian tidak selalu tergerus oleh larangan yang terang-terangan, tetapi dapat menyusut perlahan melalui birokrasi, regulasi, dan biaya penggunaan ruang yang semakin sulit dijangkau.
Sementara itu, Sekjen MPSI David Karo-Karo menyampaikan kritik yang lebih lugas terhadap arah pengelolaan kawasan, “TIM itu bukan mal. TIM itu rumah kesenian dan kebudayaan. Kalau dikelola dengan logika profit, maka seniman kecil, teater jalanan, komunitas adat, dan mahasiswa tidak akan punya tempat lagi. Negara harus hadir melindungi, bukan mengkomersialkan,” tegas David.
Ia juga mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan TIM secara terbuka dan objektif, termasuk melihat keterlibatan berbagai pihak sesuai kewenangan masing-masing. Pernyataan tersebut merupakan pandangan dan tuntutan kelompok masyarakat sipil, bukan kesimpulan hukum bahwa pihak tertentu telah melakukan pelanggaran.
Dalam Jum’at Aksi Seni 21 Agustus 2026 kemarin, rangkaian acara bergerak dari simbol menuju percakapan yang lebih substantif. Setelah Indonesia Raya dan agenda “Tumpeng Merdeka”, peserta berdiskusi tentang “Tata Kelola TIM” yang membicarakan ruang seni, akses komunitas, posisi seniman, serta arah pengelolaan kawasan pascarevitalisasi. Selepas Ishoma Magrib, forum berlanjut membahas perkembangan aksi FPS-TIM dan rencana pengiriman surat audiensi kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk meminta pertemuan dengan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan pimpinan DPRD DKI Jakarta. Sebelumnya, Pramono juga pernah menyampaikan pentingnya membangun ekosistem TIM dan IKJ yang lebih terbuka, rapi, nyaman, serta memberi kesan baik bagi publik. Di titik inilah dialog menemukan jalannya: suara pemerintah dan suara komunitas seni perlu dipertemukan di ruang yang sama, dengan data, keterbukaan, dan itikad baik.
Dalam kesempatan yang sama, Tia Fairuz selaku MC sekaligus Public Relations (PR) FPS-TIM menyampaikan, “Secara hukum, ekspresi kritik melalui aksi, diskusi, dan seni memiliki ruang perlindungan sepanjang dilaksanakan secara bertanggung jawab dan sesuai ketentuan. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum mengakui unjuk rasa atau demonstrasi, pawai, rapat umum, dan mimbar bebas sebagai bentuk penyampaian pendapat. Namun kebebasan itu tetap berjalan bersama kewajiban menghormati hak orang lain, ketertiban umum, dan hukum yang berlaku. Dalam konteks pemberitaan, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan kemerdekaan pers sekaligus menuntut praktik jurnalistik yang profesional. Karena itu, kritik FPS-TIM perlu ditempatkan sebagai aspirasi publik, dengan garis yang terang antara fakta, pendapat, dugaan, dan kesimpulan hukum,” tegas Tia kepada awak media BelaRakyat.com, Jum’at (21/8/2026).
Masih menurut Tia, “Di sinilah perdebatan tentang TIM menemukan cakrawalanya. UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta menempatkan Jakarta sebagai daerah otonom dengan kekhususan dan fungsi strategis, termasuk dalam bidang kebudayaan. Karena itu, modernisasi kota semestinya tidak berhadap-hadapan dengan kebudayaan, melainkan mempertemukan keduanya. Pertanyaannya bukan semata apakah ruang budaya boleh dikelola secara profesional, tetapi mampukah profesionalisme itu berjalan tanpa mengorbankan akses publik, keberlangsungan komunitas seni, kebebasan berkarya, dan identitas historis TIM? Jawabannya tidak cukup dengan slogan. Ia membutuhkan data, regulasi, transparansi, serta keberanian untuk membuka ruang dialog,” ujarnya.
Dalam dinamika Jum’at Aksi Seni kali ini, Bang Herman, seniman Bengkel Teater asuhan W.S. Rendra (alm.), menyoroti minimnya fasilitas bagi seniman pertunjukan di lingkungan Dewan Kesenian Jakarta (DKJ), khususnya Divisi Seni Pertunjukan. Ia mendorong adanya evaluasi dan audit terhadap fungsi serta kinerja terkait, seraya menyerukan agar pengisian posisi dilakukan oleh mereka yang memiliki kompetensi memadai. Tumpeng boleh dipotong, keranda boleh diarak, dan panggung boleh bergemuruh; tetapi kebenaran tetap harus berdiri di atas fakta. Dari TIM, pertanyaan yang mengendap barangkali bukan sekadar siapa menguasai ruang, melainkan apakah sebuah kota yang mengaku maju masih menyediakan rumah yang merdeka bagi seni, kritik, dan imajinasi rakyatnya.” Pungkas Bang Herman.
(CP/red)






