Oleh: Hizbul Ardha Imamul Muslim
Secara de facto dan de jure 81 tahun kita sebagai negara maupun sebagai bangsa menjadi negara berdaulat yang berdiri diatas kaki sendiri (berdikari). Namun dalam benak dan pikiran sebagian warga negara baik minoritas maupun mayoritas, masih terdapat keraguan-raguan dalam diri setiap individu maupun di kehidupan sosial. Apakah benar sampai usia 81 tahun ini kita sudah merdeka secara pikiran maupun kehidupan berbangsa dan bernegara?
Hal lain yang penting untuk dibahas adalah apakah benar kita sedang melangkah kearah yang tepat dalam berbagai kebijakan, pengelolaan serta pembangunan menuju indonesia emas 2045?
Dalam coretan singkat ini, penulis ingin mengupas beberapa objek-objek diatas sehingga kita sebagai anak bangsa dapat merenung bahkan mengoreksi secara bersama apa yang kita lakukan sebagai bangsa sampai dengan hari ini menuju arah yang benar atau sebaliknya.
Benarkah Kita Sudah Berdikari?
Berdikari atau berdiri diatas kaki sendiri merupakan salah satu menifesto berdirinya Bangsa Indonesia. Dalam pidatonya Bung Karno sering menyampaikan bahwa kita sebagai bangsa harus berdikari dalam segala aspek, konsep ini merupakan prinsip kemandirian bangsa agar Indonesia bebas dari ketergantungan pada imperialisme dan kapitalisme asing, serta mampu menentukan nasibnya sendiri secara total.
Di usia 81 tahun Indonesia, masih banyak persoalan yang membuat indonesia sebagai negara yang berdaulat tidak berdaya. Contohnya dalam kasus kepemilikan PT Freeport, sudah 59 tahun Freeport beroperasi di Indonesia dan kontraknya diperkirakan akan berakhir 2061 (masih dapat di perpanjang sesuai kesepakatan).
Sampai dengan hari ini data menunjukkan bahwa indonesia memiliki saham PT.Freeport 51,23%. Pertanyaan nya adalah sejauh mana keberadaan PT Freeport memberikan dampak kesejahteraan dari segi ekonomi khususnya masyarakat lokal di papua? Data saat ini menunjukan bahwa angka kemiskinan diseluruh wilayah Papua tercatat diangka 20% keatas. Angka ini melebihi angka kemiskinan secara nasional yang berada di angka 8,25%.
Artinya rata-rata pendapatan masyarakat papua jauh di bawah Produk Domestik Bruto secara nasional, serta masih kategori miskin. Secara mayoritas masyarakat papua hidup dibawah garis kemiskinan, contoh tersebut menunjukan langsung maupun tidak langsung keberadaan PT Freeport tidak memberikan kemanfaatan secara luas terutama kepada masyarakat papua. Sedangkan data di tahun 2025 yg di rilis oleh media CNBC Indonesia, PT Freeport Indonesia (PTFI) mencatatkan pendapatan penjualan sebesar US$8,6 miliar (sekitar Rp137,6 triliun dengan kurs Rp16.000 per US$) sepanjang tahun 2025.
Ini menunjukkan bahwa ketidakberdayaan negara dalam melawan korporasi asing walaupun sampai dengan sekarang indonesia memiliki saham mayoritas.
Sedangkan dalam setiap pelaksanaan program, pembangunan, ataupun pemberdayaan kepada masyarakat yang di lakukan oleh pemerintah, ukuran yang paling konkret salah satunya adalah kemanfaatanya. Kemanfaatan inilah yang hari ini tidak dirasakan khususnya oleh masyarakat Papua dengan adanya keberadaan PT Freeport.
Contoh lainnya, yaitu aktivitas tambang nikel Morowali (Sulawesi Tengah), Konawe (Sulawesi Tenggara), dan Sorowako (Sulawesi Selatan). Di pemberitaan terbaru Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka, menyoroti ketidakadilan fiskal hilirisasi nikel karena Sultra menyumbang ratusan triliun rupiah ke negara tetapi hanya menerima Dana Bagi Hasil (DBH) yang kecil. Ia meminta Kementerian ESDM menahan izin Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan tambang nakal yang belum melunasi kewajiban pajak dan daerah.
Ini menggambarkan bahwa ada konflik kepentingan antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Pusat dalam Urusan pengelolaan Nikel. Bahkan Gubernur Sultra ketika ada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR RI pada tanggal 11 Juli 2025 mengeluhkan bahwa pemerintah daerah tidak bisa sama sekali ikut campur dalam urusan nikel karena memang perusahaan di berikan kewenangan penuh. Kejadian ini menunjukan bahwa Gubernur sebagai kepanjangan tangan dari pemerintah pusat tidak berdaya di hadapan korporasi.
Masih banyak contoh dan fakta yang bisa di ungkapkan dalam coretan ini, namun mari kita kembali kepada cita-cita awal kita sebagai bangsa dan negara. Apakah dengan contoh kasus PT Freeport dan beberapa tambang nikel di beberapa tempat di sulawesi, kita masih bisa mengatakan bahwa kita merupakan negara yang berdikari? Kalaulah sampai hari ini kita sebagai negara dalam kasus Freeport dan tambang nikel di sulawesi saja tidak berdaya, bagaimana mungkin kita bisa mencapai Indonesia Emas 2045. Yang ada adalah mungkin Indonesia Cemas!
Dua Catatan Kritis Menuju Indonesia Emas 2045
Sejak 1945 kita merdeka kita tidak benar-benar bisa menentukan arah pembangunan Indonesia, baik dari pembangunan manusianya maupun pembangunan dan pengelolaan sumber daya alamnya. Misalnya di rezim Orde Baru, dulu Indonesia punya Garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebagai arah pembangunan jangka panjang. Tetapi GBHN merupakan produk politik yang lahir dari konteks rezim otoritarianisme dan dianggap tidak relevan diterapkan di era demokrasi seperti sekarang. Artinya kita sebagai bangsa per hari ini tidak punya blue print yang konkret sebagai negara sehingga bisa dijadikan fokus pembangunan. Kita hanya mengikuti kebijakan di setiap rezim yang berkuasa dan itu berganti-ganti pola pembangunan serta kebijakannya.
Sekarang mari kita bedah langkah kita menuju indonesia emas 2045. Ada beberapa indikator yang bisa di ukur serta di analisa terkait arah pembangunan indonesia saat ini hingga kedepan.
1. Pembangunan manusia dan Penguasaan Iptek
Dalam konteks menuju indonesia emas yang di cita-citakan, pembangunan manusia dan penguasaan terhadap ilmu pengetahuan menjadi kewajiban Indonesia untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045. Namun dalam kenyataannya Rata-rata angka pendidikan di indonesia masih sangat rendah. Berdasarkan data Survei Sosial Ekonomi Nasional Badan Pusat Statistik tahun 2025
-Tidak/Belum Tamat SD: Sekitar 8,52%
-Tamat SD / Sederajat: Sekitar 23,90%
-Tamat SMP / Sederajat: Sekitar 22,48%
-Tamat SMA / SMK / Sederajat: Sekitar 31,25%
-(kelompok terbesar) Pendidikan Tinggi (Diploma/Universitas): Sekitar 11,00%
Dari data survei BPS diatas, yang mencapai pendidikan sarjana/universitas hanya sekitar 18 juta warga atau hanya 6,43% dari keseluruhan penduduk indonesia. Artinya pendidikan kita masih jauh dari harapan, karena masih di dominasi oleh lulusan mayoritas SMA sampai SD bahkan tidak sekolah. Sedangkan syarat utama kemajuan suatu negara adalah ada pada pembangunan manusianya dan di topang oleh akses pendidikan yang memadai. Sedangkan pendidikan di Indonesia belum semuanya berkualitas di berbagai daerah, akses pendidikan pun masih mahal sehingga masyarakat sepenuhnya tidak bisa mendapatkan kesempatan yang sama dalam hal mendapatkan pendidik. Sampai saat ini realitas menunjukan kekhawatiran kepada kita sebagai bangsa bahwa kita tidak sedang menuju indonesia emas.
Di bidang Iptek contohnya adanya lembaga Badan Riset dan Inovasi Nasional yang membawahi seluruh peneliti Indonesia. Dari anggaran APBN 2025, BRIN hanya mendapatkan dana 5,8 Triliun. Ini menunjukan bahwa pemerintah tidak memprioritaskan pengembangan Iptek. Padahal Iptek menjadi hal yang fundamental di Abad 21 dengan masifnya penggunaan teknologi dan informasi.
Lainnya adalah persoalan bonus demografi dimana Indonesia berdasarkan data Badan Pusat Statistik 2025 jumlah penduduk usia produktif (usia 15–64 tahun) di Indonesia pada tahun 2025 mencapai sekitar 196 hingga 199 juta jiwa. Angka ini mencakup sekitar 68,9% hingga 69,5% dari total keseluruhan populasi nasional yang berada di kisaran 284,4 juta jiwa.
Tetapi tantanganya sekarang adalah kualitas pendidikan dan ketidaksesuaian antara keterampilan yang diajarkan di lembaga pendidikan atau vokasi dengan kebutuhan industri modern, terutama di bidang teknologi, otomatisasi, dan sains.
Tantangan lainya adalah laju disrupsi teknologi & AI menjadi tantangan tersendiri yang berimbas pada resiko menghapus pekerjaan-pekerjaan level dasar sebelum para tenaga kerja sempat melakukan upgrade skill. Jika beberapa tantangan ini tidak di kelola dengan baik, maka Indonesia berisiko memasuki fase masyarakat menua (aging population) tanpa fondasi ekonomi dan sistem pensiun yang cukup kuat.
2. Pembangunan Ekonomi dan Pemerataan Pembangunan
Pembangunan ekonomi menjadi hal yang fundamental dalam menuju indonesia emas. Tetapi sampai saat ini kebijakan serta pertumbuhan ekonomi kita masih belum bisa mencapai angka 6%. Sedangkan APBN kita masih bertumpu pada pendapatan sektor pajak. Salah satu syarat utama menuju Indonesia Emas ialah Indonesia harus lepas dari jebakan middle income trap yaitu kondisi ketika suatu negara berhasil keluar dari status pendapatan rendah, tetapi tertahan di tingkat pendapatan menengah dan gagal naik kelas menjadi negara maju berpendapatan tinggi.
Posisi pendapatan per kapita Indonesia saat ini berada di kisaran US$ 4.900–5.000 atau setara 83,7 juta rupiah pertahun. Untuk mencapai US$ 23.000–30.300 atau sekitar Rp378.887.280 hingga Rp499.142.808 pada 2045, pendapatan per kapita harus naik hampir 5 hingga 6 kali lipat dalam waktu sekitar dua dekade. Dalam kenyataanya masih banyak penduduk yang berpenghasilan dibawah nominal 6 juta di berbagai daerah di Indonesia. Bahkan pertumbuhan ekonomi di era SBY berkisar di 5%-6%, Jokowi rata-rata di angka 5%. Artinya 2 presiden yang memimpin masing-masing selama 10 tahun tidak yang konsisten tumbuh di angka 6% keatas. Sedangkan syarat untuk kita keluar dari jebakan middle income trap dibutuhkan pertumbuhan ekonomi rata-rata di angka 6%-8% disetiap tahun sampai tahun 2045.
Permasalahnya, pembangunan ekonomi harus di dukung pemerataan pembangunan wilayah di seluruh Indonesia. Sampai saat ini pertumbuhan dan pembangunan Indonesia masih jawa sentris, walapun pemerintah membantah dan mengklaim bahwa pelaksanaan pembangunan sedang dilakukan di seluruh wilayah Indonesia. Kesenjangan antar wilayah menjadi persoalan turun temurun yang selalu di hadapi oleh berbagai rezim yang berkuasa.
Adanya Otonomi Daerah seharusnya memberikan kewenangan kepada setiap daerah untuk bisa memberikan ketegasan sikap dan aturan-aturan yang bisa menguntungkan daerahnya masing-masing. Kenyataanya masih banyak yang terjadi sekarang pembangunan nasional di daerah-daerah tertentu tidak berdampak langsung pada kemajuan dan aspek pembangunan di daerah tersebut. Contoh daerah-daerah yang banyak area pertambanganya seperti wilayah Papua, Maluku, Kalimantan, maupun Sulawesi yang secara infrastrukturnya belum memadai. Bahkan masih banyak yang di wilayah Papua, Kalimantan, maupun Maluku mamasih terisolir dan susah di akses karena keterbatasan infrastruktur seperti jalan-jalan dan masalah akses kesehatan.
Artinya persoalan kita sebagai sebuah negara masih banyak yang harus di penuhi terutama pembangunan ekonomi yang harus ditopang oleh pemerataan pembangunan. Belum lagi kita membahas kehadiran investor. Sedangkan masih banyak daerah-daerah di indonesia yang tidak layak untuk di masuki investor karena persoalan keamanan dan hukum yang belum bisa menjamin kepastian dalam berinvestasi. Akhirnya lapangan kerja menjadi terbatas, ekonomi tidak berputar, dan daya beli masyarakat menurun di berbagai daerah. Ini semua persoalan yang harus di kerjakan oleh pemerintah dalam melaksanakan pemerataan pembangunan dan pembangunan ekonomi.
Dua catatan besar diatas menjadi kepingan refleksi sekaligus pengingat agar kita menjalankan secara khusuk dan penuh khidmat di usia menuju satu abad Indonesia. Kita boleh bercita-cita, kita boleh menggaungkan Indonesia Emas 2045, Tapi sebagai negara yang berdaulat kita harus realistis untuk mengukur sudah sejauh mana kita berjalan sebagai negara untuk menuju negara maju.






