TABANAN – BELA RAKYAT – Anggota Komisi III DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Bali, I Nyoman Parta, melakukan kunjungan kerja spesifik ke Polres Tabanan, Bali, Jumat (21/8/2026). Dalam kunjungan tersebut, Nyoman Parta berdiskusi langsung dengan Kapolres Tabanan mengenai berbagai persoalan hukum dan keamanan yang terjadi di wilayah Tabanan.
Sejumlah persoalan menjadi perhatian, mulai dari kasus narkotika, pencurian, konflik tapal batas, hingga kecelakaan lalu lintas (lakalantas) yang menunjukkan peningkatan signifikan pada semester awal 2026.
Nyoman Parta mengungkapkan, salah satu hal yang cukup menarik perhatiannya adalah tingginya keterlibatan kelompok usia muda dalam kasus kecelakaan lalu lintas.
Menurutnya, berdasarkan data yang disampaikan dalam pertemuan tersebut, terdapat 57 mahasiswa dan 94 pelajar yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas pada semester awal 2026. Salah satu faktor yang banyak ditemukan adalah kendaraan yang mengalami out of control atau kehilangan kendali.
“Ini menggambarkan betapa pentingnya edukasi tentang tertib berlalu lintas di kalangan anak muda. Persoalan lalu lintas bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga menyangkut pendidikan, kesadaran, dan keselamatan generasi muda,” ujar Nyoman Parta.
Ia menilai upaya pencegahan harus dilakukan secara lebih serius dan melibatkan berbagai pihak, termasuk kepolisian, sekolah, perguruan tinggi, keluarga, serta lingkungan masyarakat.
“Anak-anak muda harus diberikan pemahaman bahwa tertib berlalu lintas bukan sekadar takut ditilang. Lebih dari itu, tertib berlalu lintas adalah cara menjaga diri sendiri dan menghormati keselamatan orang lain,” katanya.
Kunjungi Tahanan Kasus Juwuk Legi
Dalam kunjungan tersebut, Nyoman Parta juga berkesempatan mengunjungi lima tahanan yang berkaitan dengan kasus Juwuk Legi. Kasus tersebut sempat menjadi perhatian luas karena melibatkan dugaan pencurian, pengeroyokan, serta meninggalnya seseorang yang diduga sebagai pelaku pencurian dan kemudian disebut sebagai korban.
Nyoman Parta menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kepolisian Resor Tabanan yang telah menangani perkara tersebut secara profesional.
Namun, menurutnya, kasus Juwuk Legi juga membuka ruang diskusi yang lebih luas mengenai hubungan antara hukum negara dengan norma adat yang hidup dan berkembang di masyarakat Bali.
Salah satu persoalan krusial yang perlu dibicarakan, kata dia, adalah keberadaan kulkul bulus yang dikenal dalam konteks awig-awig dan kehidupan sosial masyarakat adat Bali.
Kulkul bulus bukan sekadar bunyi kentongan biasa. Dalam kehidupan masyarakat adat, suara tersebut memiliki makna sosial dan psikologis sebagai tanda adanya keadaan bahaya atau keadaan darurat yang membutuhkan kesiapsiagaan krama adat.
“Di satu sisi ada aturan adat, termasuk makna kulkul bulus sebagai tanda kesiapsiagaan krama menjaga desanya. Tetapi di sisi lain, kita adalah negara hukum. Negara melarang tindakan main hakim sendiri, terlebih jika sampai menyebabkan hilangnya nyawa seseorang,” ujar Nyoman Parta.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak boleh dilihat secara hitam-putih ataupun dibawa ke arah provokasi. Justru, kasus tersebut perlu menjadi bahan refleksi bersama mengenai bagaimana nilai-nilai adat dapat berjalan berdampingan dengan prinsip negara hukum.
Adat dan Hukum Negara Harus Berdialog
Nyoman Parta menilai, kulkul bulus memiliki posisi penting secara sosiologis dalam kehidupan masyarakat Bali. Ketika suara tersebut dibunyikan, secara kolektif masyarakat memahami adanya ancaman atau keadaan darurat yang membutuhkan respons bersama.
“Kulkul bulus bukan sekadar bertalunnya suara. Ia adalah simbol kesiapsiagaan krama adat menjaga desanya. Ia juga merupakan tanda kesetiaan dan kepatuhan krama terhadap panggilan untuk menjaga keamanan desa,” jelasnya.
Namun, ia mengingatkan bahwa respons masyarakat terhadap tanda bahaya tetap harus berada dalam koridor hukum.
Menurutnya, seseorang yang diduga melakukan tindak pidana tetap harus diproses berdasarkan hukum yang berlaku. Dugaan pencurian tidak serta-merta menghilangkan hak seseorang untuk mendapatkan proses hukum yang adil.
“Di sinilah letak persoalan krusialnya. Bagaimana kehormatan suara kulkul bulus tetap ditempatkan secara tepat, tetapi pada saat yang sama kita tidak boleh mengabaikan prinsip negara hukum,” kata Nyoman Parta.
Ia berharap masyarakat tidak mengambil kesimpulan secara terburu-buru maupun menjadikan kasus tersebut sebagai alasan untuk melakukan tindakan serupa di tempat lain.
“Jangan sampai sebuah tanda bahaya dipahami sebagai legitimasi untuk melakukan kekerasan. Kita perlu diskusi yang cerdas, tenang dan konstruktif, bukan diskusi yang provokatif,” tegasnya.
Bagi Nyoman Parta, kasus Juwuk Legi seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat dialog antara hukum negara, hukum adat, keamanan masyarakat, serta perlindungan terhadap hak asasi manusia.
Ia menegaskan bahwa adat merupakan kekayaan sosial dan budaya yang harus dihormati, sementara hukum negara menjadi rambu bersama agar kehidupan masyarakat tetap berjalan tertib dan berkeadilan.
“Yang kita cari bukan pertentangan antara adat dan hukum negara. Yang kita cari adalah titik temu agar adat tetap hidup, dihormati, dan dijalankan, tetapi tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum dan kemanusiaan,” pungkasnya.






