JAKARTA – BELA RAKYAT – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abidin Fikri menyoroti penggunaan anggaran akomodasi cadangan dalam penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M yang hampir seluruhnya telah terserap. Ia meminta Kementerian Haji dan Umrah memberikan penjelasan secara terbuka mengenai alasan dan kebutuhan yang menyebabkan dana cadangan tersebut digunakan dalam jumlah besar.
Sorotan tersebut disampaikan Abidin dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Haji dan Umrah RI serta Rapat Dengar Pendapat dengan Kepala Badan Pelaksana dan Ketua Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Dalam pembahasan laporan pertanggungjawaban keuangan penyelenggaraan ibadah haji, Abidin mengungkapkan bahwa anggaran akomodasi cadangan mencapai Rp96,863 miliar. Dana tersebut terdiri dari sekitar Rp23 miliar untuk kebutuhan di Makkah dan Rp73,662 miliar untuk Madinah.
Menurut Abidin, penggunaan dana cadangan dalam jumlah hampir keseluruhan perlu mendapat perhatian serius. Sebab, secara prinsip anggaran cadangan disiapkan untuk mengantisipasi kebutuhan yang bersifat tidak terduga, sehingga realisasi yang sangat besar harus dapat dijelaskan berdasarkan kebutuhan dan perencanaan yang jelas.
“Cadangan itu kan artinya tersedia, tapi kok bisa terserap semua? Kan berarti bukan cadangan namanya itu,” tegas Abidin.
Politisi Fraksi PDI-Perjuangan tersebut menilai transparansi menjadi penting agar setiap penggunaan anggaran penyelenggaraan ibadah haji dapat dipertanggungjawabkan, baik dari sisi kebutuhan, perencanaan maupun efektivitas pemanfaatannya.
Selain mempertanyakan anggaran akomodasi, Abidin juga menyoroti pos pengangkutan barang yang justru menunjukkan kondisi sebaliknya. Dari pagu anggaran sebesar Rp13,97 miliar, realisasinya hanya mencapai sekitar Rp321,2 juta atau sekitar 2,3 persen.
Artinya, masih terdapat sekitar Rp13,665 miliar anggaran yang tidak terserap.
Menurut Abidin, perbedaan yang cukup besar antara pagu dan realisasi tersebut menunjukkan perlunya evaluasi terhadap proses penyusunan anggaran penyelenggaraan haji. Ia mengingatkan agar penetapan anggaran pada tahun-tahun berikutnya lebih berdasarkan kebutuhan riil di lapangan.
“Ini mungkin ke depan perlu, untuk tahun ke depan perlu benar-benar agar bisa mendekati, jangan terlalu tinggi menempatkan anggarannya,” ujarnya.
Abidin menekankan bahwa pengelolaan anggaran haji harus dilakukan secara cermat, efisien, transparan dan sesuai dengan kebutuhan jamaah. Setiap rupiah yang dialokasikan untuk penyelenggaraan ibadah haji, menurutnya, harus dapat memberikan manfaat maksimal bagi pelayanan jamaah.
Ia juga mendorong Kementerian Haji dan Umrah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perencanaan anggaran, terutama pada pos-pos yang memiliki perbedaan signifikan antara pagu dan realisasi.
Dengan perencanaan yang lebih akurat, DPR berharap pengelolaan anggaran haji pada tahun-tahun mendatang tidak hanya mampu mengantisipasi kebutuhan tak terduga, tetapi juga menghindari pengalokasian dana yang terlalu besar tanpa didukung kebutuhan yang memadai.
Bagi Abidin, evaluasi tersebut penting untuk memastikan tata kelola keuangan penyelenggaraan ibadah haji semakin efektif sekaligus memperkuat akuntabilitas pelayanan kepada jamaah Indonesia.






