Rieke Diah Pitaloka: Jangan Bikin Hukum Tajam ke WNI tapi Tumpul terhadap WNA

Bendera PDIP (ist)

JAKARTA – BELA RAKYAT – Anggota Kmisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menyoroti dugaan ketimpangan dalam penegakan hukum terhadap warga negara asing (WNA) dan warga negara Indonesia (WNI). Menurutnya, negara harus memastikan hukum ditegakkan secara adil tanpa membedakan status kewarganegaraan, terutama dalam penanganan kejahatan lintas negara.

Pernyataan tersebut disampaikan Rieke usai menghadiri pembukaan Anugerah Jurnalistik KWP 2026 dan Pameran Foto Jurnalistik Warna-Warni Parlemen ke-16 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/8/2026).

Bacaan Lainnya

“Hukum kita jangan sampai tumpul terhadap WNA, tetapi justru tajam kepada warga negaranya sendiri,” tegas politisi Fraksi PDI Perjuangan itu.

Rieke menyampaikan, dugaan penyelundupan narkotika yang melibatkan oknum awak penerbangan tidak boleh dipandang hanya sebagai pelanggaran administrasi keimigrasian. Menurutnya, kasus seperti itu berkaitan langsung dengan kedaulatan negara sehingga membutuhkan pengawasan yang lebih ketat terhadap lalu lintas orang maupun barang.

Ia menilai Direktorat Jenderal Imigrasi memiliki peran strategis sebagai garda terdepan dalam mencegah masuknya berbagai bentuk kejahatan lintas negara. Namun demikian, penanganan kasus tidak bisa dibebankan kepada Imigrasi semata, melainkan memerlukan sinergi seluruh aparat penegak hukum dan instansi terkait.

“Imigrasi adalah gerbang dan pagar pengaman negara. Karena itu penguatan pengawasan harus menjadi prioritas,” ujarnya.

Selain pengawasan di pintu masuk negara, Rieke juga menekankan pentingnya pembenahan tata kelola keimigrasian, termasuk sistem digital yang digunakan pemerintah. Menurutnya, digitalisasi keimigrasian bukan sekadar untuk meningkatkan pelayanan publik, tetapi juga berkaitan dengan keamanan data strategis dan kedaulatan sistem nasional.

Ia meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem keimigrasian guna memastikan berbagai persoalan yang muncul tidak hanya dipandang sebagai kendala teknis, melainkan juga menyangkut tata kelola yang harus diperbaiki.

Dalam kesempatan tersebut, Rieke turut menyoroti kasus seorang pilot muda asal Karawang bernama Vidi yang sedang dikawalnya. Ia menilai perkara tersebut perlu mendapat perhatian serius karena diduga berkaitan dengan penyelundupan orang dan jaringan narkotika lintas negara.

Rieke menjelaskan, Vidi merupakan aparatur sipil negara yang mendapat penugasan mengikuti pelatihan helikopter di Australia. Namun saat kembali ke Indonesia bersama seorang instruktur berkewarganegaraan Australia, pesawat yang ditumpangi diduga membawa dua orang yang disebut sebagai residivis kasus pembunuhan sekaligus terkait jaringan kartel narkotika sebelum akhirnya dihentikan petugas keimigrasian di Merauke.

Menurutnya, proses penegakan hukum dalam perkara tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh. Ia mempertanyakan mengapa instruktur WNA yang memegang kendali penerbangan hanya dikenai tindakan deportasi, sementara Vidi justru berstatus terdakwa dalam perkara keimigrasian.

“Saya ingin menegaskan bahwa anak ini adalah korban, kemungkinan korban penyelundupan orang yang berkaitan dengan narapidana, buronan, dan jaringan narkotika yang masuk ke Indonesia,” katanya.

Karena itu, Rieke mendesak aparat penegak hukum mengusut seluruh rangkaian kasus secara transparan, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain. Ia juga memastikan akan terus mengawal proses hukum terhadap Vidi agar berjalan secara adil, objektif, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *