JAKARTA – BELA RAKYAT – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, menegaskan bahwa penyelesaian status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik penuh waktu maupun paruh waktu, harus menjadi prioritas pemerintah daerah. Untuk mendukung hal tersebut, Komisi II DPR RI berhasil memperjuangkan relaksasi aturan belanja pegawai di atas 30 persen agar tetap dapat diterapkan sambil menyesuaikan kemampuan fiskal daerah.
Pernyataan itu disampaikan Dede Yusuf dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri, Ketua APKASI, Ketua Umum APPSI, Ketua Dewan Pengurus APEKSI, serta para gubernur, bupati, dan wali kota se-Indonesia yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Menurut Dede Yusuf, Komisi II DPR RI sejak awal konsisten memperjuangkan agar anggaran daerah lebih dahulu diarahkan untuk memenuhi kebutuhan belanja pegawai, khususnya bagi tenaga PPPK yang hingga kini masih menunggu kepastian status.
“Komisi II selalu menegaskan agar belanja pegawai, terutama untuk PPPK penuh waktu dan paruh waktu, menjadi prioritas. Kami juga memperjuangkan relaksasi bersama Kementerian Keuangan sehingga daerah yang belanja pegawainya masih di atas 30 persen tetap diberikan kelonggaran sampai kondisi keuangannya membaik,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen tidak harus dipaksakan berlaku pada 2027 apabila kondisi fiskal daerah belum memungkinkan. Kebijakan relaksasi tersebut diharapkan memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk menuntaskan pengangkatan PPPK tanpa mengganggu stabilitas keuangan daerah.
Selain persoalan anggaran, Dede Yusuf juga menyoroti pentingnya peningkatan kualitas pelayanan publik. Ia meminta setiap pemerintah daerah memiliki sistem respons cepat terhadap keluhan masyarakat, terutama persoalan yang berdampak langsung terhadap kehidupan sehari-hari seperti jalan rusak, pelayanan administrasi, maupun fasilitas umum.
Menurutnya, berbagai persoalan yang kemudian viral di media sosial umumnya berawal dari lambannya respons pemerintah daerah terhadap aduan masyarakat. Karena itu, ia mendorong pembentukan satuan tugas atau sistem layanan pengaduan yang mampu memberikan respons maksimal dalam waktu 1×24 jam.
Dede Yusuf juga menilai wacana peningkatan remunerasi kepala daerah perlu disertai indikator kinerja utama (Key Performance Indicator/KPI) yang jelas. Baginya, kenaikan tunjangan tidak boleh diberikan secara merata tanpa melihat kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.
“Remunerasi memang penting, tetapi harus diikuti dengan KPI yang jelas. Yang paling utama adalah masyarakat benar-benar merasakan peningkatan pelayanan publik,” tegas politikus Fraksi Partai Demokrat tersebut.
Dalam kesempatan itu, Dede Yusuf turut menyambut baik usulan transparansi Dana Bagi Hasil (DBH) yang disampaikan APKASI, khususnya dari sektor sawit dan batu bara. Namun ia mengingatkan agar kebijakan pendapatan daerah tidak hanya berorientasi pada sektor ekstraktif, melainkan juga memperhatikan potensi daerah lain seperti perikanan, pariwisata, ekonomi kreatif, hingga pajak daerah.
Ia menegaskan setiap daerah memiliki karakteristik ekonomi yang berbeda sehingga kebijakan fiskal nasional harus mampu mengakomodasi seluruh potensi tersebut secara adil.
Menutup pandangannya, Dede Yusuf menyatakan Komisi II DPR RI menyerahkan kepada pemerintah untuk merumuskan kebijakan mengenai remunerasi kepala daerah maupun pengelolaan keuangan daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap mempertimbangkan kemampuan fiskal masing-masing daerah.
Kebijakan relaksasi belanja pegawai yang diperjuangkan Komisi II DPR RI diharapkan dapat menjadi solusi bagi pemerintah daerah dalam menyelesaikan pengangkatan PPPK sekaligus menjaga keberlanjutan pelayanan publik yang berkualitas bagi masyarakat.






