Waketum Advokasi dan Hukum Kosgoro 1957: Pemberhentian Robby Anugrah Marpaung sebagai Sekjen AMPI Cacat Hukum!

JAKARTA – BELA RAKYAT  – Wakil Ketua Umum DPP Advokasi dan Hukum Kosgoro 1957 sekaligus Ketua Umum Ikatan Sarjana Alwashliyah Adheri Zulfikri Sitompul menyampaikan keprihatinannya atas pemberhentian Robby Anugrah Marpaung, SH, MH sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI).

Adheri, yang juga merupakan mantan Wakil Ketua Umum BMK 1957 serta mantan Ketua Bidang Hukum DPP AMPI pada masa kepemimpinan Dave Laksono, menilai pemberhentian tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) AMPI sehingga dinilai cacat hukum.

Dalam keterangan persnya, Adheri menyebut proses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Sekjen DPP AMPI dilakukan tanpa melalui mekanisme organisasi sebagaimana diatur dalam AD/ART.

“Organisasi ini bukan milik pribadi atau pemegang kekuasaan absolut. Pemberhentian seorang Sekjen wajib melalui mekanisme rapat yang sah, pemberian hak membela diri, serta harus mendapatkan pertimbangan matang dari Dewan Pembina. Apa yang dilakukan Jerry Sambuaga saat ini adalah pelanggaran hukum organisasi secara telanjang dan di luar nalar organisatoris yang sehat,” tegas Adheri.

Adheri menjelaskan, langkah tersebut merupakan tindakan yang tidak mencerminkan tata kelola organisasi yang baik serta menjadi bentuk pembodohan dalam berorganisasi.

Selain menyoroti proses pemberhentian, Adheri juga mengkritisi keputusan pengangkatan figur pengganti Sekjen yang menurutnya memiliki rekam jejak bermasalah. Ia menyinggung adanya dugaan pemalsuan tanda tangan Tokoh Nasional sekaligus mantan Ketua Umum Partai Golkar, M. Jusuf Kalla (Puang JK), ketika yang bersangkutan menjabat di Dewan Masjid Indonesia (DMI), yang menurutnya berujung pada pemecatan tetap secara tidak hormat dari kepengurusan dan keanggotaan DMI.

“Bagaimana mungkin organisasi kepemudaan sebesar AMPI, yang bertugas melahirkan kader-kader bangsa, justru memberikan posisi strategis Sekjen kepada figur yang memiliki rekam jejak cacat etika seberat itu? Ini adalah penghinaan terhadap akal sehat kader AMPI di seluruh Indonesia,” ujar Adheri.

Melihat kondisi tersebut, Adheri menilai AMPI sedang menghadapi keadaan darurat konstitusi organisasi. Karena itu, ia mendesak agar segera dilaksanakan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) AMPI sebagai solusi yang dinilai konstitusional untuk menyelesaikan persoalan internal organisasi.

Ia juga meminta Ketua Bidang Pemuda dan Olahraga serta Ketua Bidang Hubungan Antar Ormas DPP Partai Golkar segera mengambil langkah organisasi guna melakukan penertiban demi menjaga marwah AMPI dan nama baik Ketua Umum DPP Partai Golkar, Bahlil Lahadalia.

“Jangan sampai publik menilai bahwa Partai Golkar di bawah kepemimpinan Pak Bahlil Lahadalia saat ini dihuni oleh kader-kader yang tidak paham aturan main dan etika berorganisasi. DPP Partai Golkar wajib meluruskan kiblat AMPI agar kembali tegak lurus di atas hukum, konstitusi organisasi, dan moralitas yang bersih,” pungkas Adheri.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *