MIMIKA – BELA RAKYAT – Anggota Komisi XIII DPR RI Yan Permenas Mandenas meminta pemerintah memperkuat penegakan hukum terhadap warga negara asing (WNA) yang melakukan tindak pidana di Indonesia. Menurutnya, penyelesaian perkara melalui deportasi semata belum memberikan efek jera sehingga pelaku berpotensi kembali melakukan pelanggaran hukum di kemudian hari.
Pernyataan tersebut disampaikan Yan saat mengikuti agenda Kunjungan Kerja Reses Komisi XIII DPR RI di Mimika, Papua Tengah, Sabtu (25/7/2026). Ia menilai sudah saatnya aparat penegak hukum mengedepankan proses pidana terhadap WNA yang terbukti melakukan tindak kejahatan di wilayah Indonesia sesuai dengan ketentuan hukum nasional.
Menurut legislator asal daerah pemilihan Papua itu, Indonesia sebagai negara hukum harus memberikan perlakuan yang sama kepada setiap pelanggar hukum tanpa membedakan status kewarganegaraan.
Deportasi Dinilai Belum Memberikan Efek Jera
Yan menilai kebijakan deportasi yang selama ini kerap diterapkan terhadap WNA pelaku tindak pidana belum mampu menciptakan efek pencegahan yang optimal. Menurutnya, setelah menjalani masa pencekalan, tidak tertutup kemungkinan pelaku kembali memasuki wilayah Indonesia.
“Kita stop sudah deportasi-deportasi. Kasus deportasi, kasus deportasi. Makanya orang masuk ke negara kita ini dengan kasus deportasi pulang. Bukan pidana yang kita lakukan. Harusnya pidana yang harus kita tekankan supaya memberikan tingkat pelanggaran warga negara asing di Indonesia. Tapi kalau deportasi itu, saya mereka menganggap bahwa kita jalani sanksi deportasi, mungkin tiga tahun kita bisa balik lagi,” tegas Yan.
Ia menilai penerapan sanksi pidana akan memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi peringatan bagi warga negara asing lainnya agar tidak melakukan pelanggaran selama berada di Indonesia.
Soroti Keterlibatan WNA dalam Aktivitas Tambang Ilegal
Selain menyoroti mekanisme penegakan hukum terhadap WNA, Yan juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap masih maraknya aktivitas pertambangan ilegal di sejumlah wilayah Papua.
Menurutnya, praktik tersebut tidak hanya melibatkan pelaku lokal, tetapi juga diduga didukung oleh warga negara asing yang berperan sebagai pemodal maupun pengendali kegiatan ilegal.
Ia menyebut hingga saat ini masih terdapat aktivitas pertambangan ilegal di sejumlah kabupaten dan kota di Papua yang perlu menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
“Saya masih mengamati di Papua ini, ada 14 kabupaten kota tambang-tambang ilegal yang masih terus dikerjakan sampai hingga hari ini. Dan itu juga ada perlibatan warga negara asing, bahkan orang lokal, tapi kaki tangannya, pemodalnya adalah warga negara asing,” ujarnya.
Bagi Yan, praktik tersebut bukan hanya merugikan negara dari sisi ekonomi, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta memicu berbagai persoalan sosial di masyarakat.
Minta Aparat Kejar Aktor Intelektual
Yan menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan semata. Aparat penegak hukum, menurutnya, harus mampu mengungkap aktor utama yang mengendalikan berbagai aktivitas ilegal tersebut.
Ia berharap para pelaku yang ditangkap dapat dimanfaatkan sebagai saksi untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, sehingga pemberantasan kejahatan dapat dilakukan hingga ke akar permasalahan.
“Kalau kita tangkap mereka, kemarin saya pesan, kita tanya otaknya yang ingin kita cari. Otaknya yang ingin kita cari. Jadi mereka biar kita jadikan sebagai saksi untuk menyampaikan informasi bahwa kami disuruh si A, si B, si C,” katanya.
Lebih lanjut Yan menjelaskan, keberhasilan mengungkap aktor intelektual akan memberikan dampak yang lebih besar dalam memutus mata rantai kejahatan, khususnya yang melibatkan jaringan lintas negara.
Dorong Reformasi Sistem Pemasyarakatan
Dalam kesempatan yang sama, Yan juga menyoroti persoalan kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan yang masih menjadi tantangan di berbagai daerah, termasuk Papua.
Ia berpandangan bahwa pemerintah perlu melakukan klasifikasi narapidana berdasarkan tingkat kejahatan yang dilakukan agar sistem pembinaan dapat berjalan lebih efektif.
Bagi pelaku tindak pidana berat, menurutnya, hukuman harus dijalankan secara maksimal untuk memberikan efek jera sekaligus melindungi masyarakat dari potensi pengulangan kejahatan.
“Pelaku kriminalitas di Papua ini, termasuk perbuatan asusila itu harus dihukum berat. Dihukum seberat-berat. Supaya ada efek jera, kalau kita harus memberi efek jera itu harus dihukum berat,” tandasnya.
Usulkan Pidana Alternatif untuk Kasus Tertentu
Meski mendorong hukuman berat bagi pelaku kejahatan serius, Yan juga membuka ruang penerapan pidana alternatif bagi narapidana dengan kategori tindak pidana tertentu.
Menurutnya, langkah tersebut dapat menjadi salah satu solusi untuk mengurangi kepadatan lembaga pemasyarakatan tanpa mengurangi efektivitas penegakan hukum.
Ia menilai sistem pemasyarakatan yang berbasis kategorisasi akan membantu pemerintah dalam menentukan bentuk pembinaan yang tepat bagi setiap narapidana sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Penegakan Hukum Harus Tegas dan Berkeadilan
Menutup pernyataannya, Yan menegaskan bahwa negara harus menunjukkan ketegasan dalam menegakkan hukum, baik terhadap warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang melakukan pelanggaran.
Ia berharap proses hukum yang konsisten dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum sekaligus menjadi pesan bahwa Indonesia tidak memberikan toleransi terhadap berbagai bentuk tindak pidana.
“Harus ada kategorisasi tahanan yang bisa dibina di Papua. Jangan lagi masyarakat kita demosi, pulangkan. Kalau yang berat, jangan pulangkan. Biar kita ajarkan juga kepada masyarakat di Papua supaya tahu negara ini punya aturan hukum yang tegas,” pungkasnya.





