Keberhasilan Desk Ketenagakerjaan Polri Bukti Konkret Kapolri Jalankan Asta Cita Presiden

Jakarta – Kebijakan strategis institusi kepolisian negara republik Indonesia (Polri) dibawah kepemimpinan Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo melalui Satgas Ketenagakerjaan Polri dinilai memberikan angin segar serta berhasil memberikan dampak nyata bagi kepastian hukum dalam proses penyelesaian persoalan ketenagakerjaan di Indonesia.

Analis kebijakan publik dan sosial-politik nasional, Nasky Putra Tandjung menilai, Kebijakan strategis Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo melalui Satgas Ketenagakerjaan mencerminkan semangat dan komitmen Polri dalam menghadirkan perlindungan hukum bagi para kaum buruh serta memastikan setiap dugaan pelanggaran ketenagakerjaan diproses secara prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan (Presisi) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang di negara kesatuan republik Indonesia (NKRI) patut didukung penuh oleh semua pihak.

Menurut Founder Nasky Milenial Center (NMC), Kebijakan tersebut menjadi terobosan progresif dalam sejarah Polri, yang kini tidak hanya berfungsi sebagai penjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, tetapi juga bagian dari intrumen penegak hukum dengan penyelesaian konflik sosial secara aktif, proporsional, preventif dan Presisi.

“Oleh karenanya, Sebagai bagian dari elemen masyarakat sipil (civil society), Kami memberikan apresiasi tinggi serta mendukung penuh komitmen, kontribusi nyata, dan dedikasi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo beserta seluruh jajaran Satgas Ketenagakerjaan Polri atas kepedulian, keberpihakan, dan konsistensi membela kaum buruh di Indonesia melalui penegakan hukum yang prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan (Presisi) terhadap kalangan masyarakat menengah kebawah,” kata Nasky dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, pada Minggu (26/7/2026).

Diketahui, Hingga saat ini, Satgas Ketenagakerjaan Polri tercatat telah menangani 97 kasus yang berkaitan dengan hak-hak pekerja dan hubungan industrial. Selanjutnya, Polri juga dinilai aktif dalam mitigasi dampak PHK, termasuk memfasilitasi penyaluran kembali tenaga kerja, seperti sekitar 700 buruh yang diberdayakan kembali pada 2025.

“Selain itu, perlindungan terhadap buruh perempuan dilakukan melalui sinergi dengan Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak (PPA). Tidak hanya sampai disitu, Polri terus berupaya meningkatkan kompetensi buruh dengan melakukan serta memanfaatkan fasilitas Sekolah Polisi Negara (SPN), sementara akses kesehatan diperkuat melalui layanan Rumah Sakit Bhayangkara dan dukungan terhadap penggunaan BPJS Kesehatan,” jelasnya.

Berdasarkan hal itu, Menurut Alumnus INDEF School Of Political Economy Jakarta itu menilai kebijakan-kebijakan strategis tersebut merupakan bukti konkret transformasi peran Polri dalam mendukung kesejahteraan buruh Indonesia.

“Langkah Ini menandai transformasi besar Polri sebagai institusi yang tidak hanya menjaga stabilitas nasional, tetapi juga membangun keadilan sosial secara nyata, tanpa membeda-bedakan ras, golongan antar orang kaya atau miskin. Ini bukan sekedar angka semata, melainkan menjadi tolok ukur sejauh mana negara hadir dan bekerja untuk rakyat. Langkah ini juga menunjukkan arah Indonesia menuju sistem ketenagakerjaan yang lebih modern, terstruktur, dan berkeadilan,” tegas Nasky.

Lebih jauh, Nasky Penulis buku Polri Presisi: Visi, Kerja Nyata dan Dedikasi untuk Masyarakat menegaskan, Langkah strategis satgas Ketenagakerjaan Polri dibawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mencerminkan semangat implementasi visi asta cita pemerintahan Presiden RI, Prabowo Subianto yang berkomitmen kuat terhadap perlindungan dan kesejahteraan buruh melalui sejumlah kebijakan strategis. Di antaranya melalui Desk Ketenagakerjaan Polri yang berfungsi menangani sengketa hubungan industrial, mendampingi buruh, serta melindungi hak pekerja, khususnya saat terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).

Diakhir keterangannya, Ia menekankan hukum di Indonesia harus berpihak pada rakyat kecil dan berlandaskan keadilan sosial.

“Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Setiap tindakan aparat penegak hukum, mulai dari polisi, jaksa, hingga hakim, harus dilandasi kemanusiaan dan integritas, agar rakyat lemah mendapat perlindungan yang layak. Penegakan hukum harus berkeadilan, berintegritas, dan berlandaskan hati nurani. Semangat penegakan hukum harus disertai rasa kemanusiaan dan keadilan sosial, khususnya bagi rakyat kecil,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *