JAKARTA – BELA RAKYAT – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan DPR RI Mercy Chriesty Barends, menegaskan bahwa pembahasan RUU Daerah Kepulauan berangkat dari realitas adanya ketimpangan struktural yang hingga kini masih dirasakan oleh daerah-daerah kepulauan di Indonesia.
Menurut Mercy, berbagai regulasi yang selama ini menjadi dasar pengelolaan wilayah pesisir dan kelautan belum sepenuhnya mencerminkan karakteristik serta kebutuhan daerah kepulauan. Akibatnya, pembangunan di wilayah kepulauan berjalan tidak optimal dan kesejahteraan masyarakat belum merata.
“Kalau semua undang-undang yang selama ini berlaku benar-benar memberikan dampak pemerataan kesejahteraan berbasis kelautan bagi seluruh daerah kepulauan, maka hari ini kita tidak akan berhadapan dengan persoalan kemiskinan. Faktanya, kita masih menghadapi kemiskinan karena adanya ketimpangan struktural dan sistemik,” tegas Mercy seperti dikutip dari Instagram pribadinya.
Ketimpangan Akibat Kebijakan yang Berorientasi Daratan
Mercy menjelaskan bahwa salah satu persoalan mendasar adalah masih kuatnya orientasi kebijakan nasional yang lebih berpihak pada wilayah daratan dibandingkan wilayah kepulauan.
Ia menilai berbagai kebijakan pembangunan selama ini masih menggunakan pendekatan yang kurang sesuai dengan kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia.
“Daerah-daerah kepulauan ditimpa kebijakan-kebijakan yang bias darat sehingga membuat kita tidak bisa melakukan berbagai inovasi pembangunan, bahkan sejak dari bibir pantai dan kawasan pesisir kita sendiri,” ujarnya.
Menurut Mercy, kondisi tersebut menyebabkan pemerintah daerah memiliki ruang yang terbatas dalam mengembangkan potensi ekonomi pesisir dan kelautan, padahal sektor tersebut merupakan sumber kehidupan utama masyarakat kepulauan.
Laut Jangan Hanya Dipandang sebagai Aset Strategis Nasional
Mercy juga menyoroti berbagai regulasi seperti Undang-Undang Kelautan, Undang-Undang Cipta Kerja, Undang-Undang Perikanan, hingga aturan mengenai zonasi pesisir yang selama ini lebih banyak memandang laut dan wilayah pesisir sebagai aset strategis nasional.
Perspektif tersebut, menurutnya, belum memberikan ruang yang cukup bagi daerah kepulauan untuk mengelola potensi wilayahnya demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.
“Dalam berbagai rezim undang-undang saat ini, laut dan pesisir dipandang sebagai aset strategis nasional. Padahal, laut dan pesisir juga harus menjadi aset strategis lokal bagi daerah-daerah kepulauan agar mampu bertumbuh dan menghadirkan kesejahteraan bagi masyarakatnya,” jelas Mercy.
Ia menilai paradigma pembangunan tersebut perlu diperbaiki melalui lahirnya RUU Daerah Kepulauan agar tercipta keseimbangan antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah.
RUU Daerah Kepulauan Diharapkan Segera Disahkan
Mercy menegaskan Pansus DPR RI berkomitmen mencari titik temu terbaik bersama seluruh pemangku kepentingan agar pembahasan RUU Daerah Kepulauan dapat segera dituntaskan.
Bahinya, kehadiran undang-undang ini menjadi momentum penting untuk memperkuat afirmasi negara terhadap daerah-daerah kepulauan yang selama ini menghadapi tantangan geografis, keterbatasan infrastruktur, serta ketimpangan pembangunan.
Ia berharap regulasi tersebut dapat menjadi landasan hukum yang menghadirkan tata kelola pembangunan yang lebih adil, inklusif, dan sesuai dengan karakter wilayah kepulauan.
“RUU Daerah Kepulauan harus menjadi jawaban atas kebutuhan masyarakat kepulauan. Regulasi ini diharapkan mampu menciptakan arah pembangunan yang lebih berkeadilan, memberikan ruang bagi daerah mengembangkan potensi kelautan, serta memastikan masyarakat di wilayah kepulauan memperoleh kesejahteraan yang setara dengan daerah lainnya,” pungkas Mercy.






