Ahmad Doli Tekankan Kejelasan Otoritas Kedaulatan Data, Baleg DPR Matangkan RUU Satu Data Indonesia

JAKARTA: BELA RAKYAT – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terus mematangkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia (SDI). Salah satu isu yang menjadi perhatian utama dalam rapat Panitia Kerja (Panja) adalah penguatan konsep kedaulatan data nasional, khususnya mengenai siapa pihak yang secara sah memegang kewenangan negara dalam menjalankan otoritas atas data nasional.

Sorotan tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia dalam rapat penyempurnaan pembahasan Panja RUU SDI di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026).

Bacaan Lainnya

Bagi Ahmad Doli, keberadaan definisi mengenai kedaulatan data nasional dalam sebuah undang-undang belum cukup apabila tidak disertai pengaturan yang jelas mengenai pelaksana kewenangan negara. Menurutnya, aspek tersebut menjadi fondasi penting agar implementasi undang-undang tidak menimbulkan multitafsir ketika diterapkan.

Ahmad Doli: Definisi Saja Tidak Cukup

Dalam rapat tersebut, Ahmad Doli memberikan perhatian khusus terhadap rumusan definisi kedaulatan data nasional yang menyebutkan bahwa kedaulatan data merupakan hak dan wewenang tertinggi negara.

Namun, menurut Politisi Fraksi Partai Golkar itu, rumusan tersebut harus diikuti penjelasan yang lebih rinci dalam batang tubuh RUU.

“Kalau disebut (kedaulatan data nasional) sebagai hak dan wewenang tertinggi negara, kewenangan itu diberikan kepada siapa? Jangan hanya menjadi definisi. Di batang tubuh harus dijelaskan siapa pemegang kewenangan yang mewakili negara,” ujar Ahmad Doli.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa keberadaan definisi normatif belum cukup untuk menjamin efektivitas pelaksanaan undang-undang apabila tidak diikuti dengan penegasan mengenai institusi atau pihak yang diberi mandat menjalankan kewenangan negara.

Kejelasan Otoritas Menjadi Kunci Implementasi

Dalam pandangan Ahmad Doli, pembentukan RUU Satu Data Indonesia bukan hanya menyusun konsep mengenai data nasional, tetapi juga memastikan adanya kepastian hukum terhadap tata kelola data.

Ia menilai mekanisme pelaksanaan kedaulatan data harus dirumuskan secara komprehensif sehingga tidak berhenti pada tataran konsep.

Selain menentukan siapa pemegang kewenangan negara, pengaturan tersebut juga harus menjelaskan pihak yang bertanggung jawab menjaga kedaulatan data nasional beserta konsekuensi hukum apabila prinsip tersebut dilanggar.

Dengan demikian, implementasi undang-undang nantinya memiliki dasar hukum yang jelas dalam melindungi kepentingan negara terhadap pengelolaan data.

Belajar dari Praktik Negara Lain

Dalam pembahasan Panja, Ahmad Doli juga menyinggung konsep kedaulatan data yang telah diterapkan di berbagai negara, termasuk China.

Menurutnya, Indonesia perlu memiliki sistem pengaturan yang kuat mengenai pelaksanaan prinsip kedaulatan data, namun tetap disesuaikan dengan sistem ketatanegaraan Indonesia.

Pandangan tersebut menunjukkan bahwa penyusunan regulasi nasional perlu mempertimbangkan perkembangan tata kelola data global tanpa mengabaikan karakteristik sistem hukum nasional.

Tenaga Ahli Baleg Jelaskan Struktur Pengaturan

Menanggapi masukan tersebut, Tenaga Ahli Baleg DPR RI menjelaskan bahwa definisi mengenai kedaulatan data nasional dalam ketentuan umum memang berfungsi sebagai prinsip dasar penyelenggaraan Satu Data Indonesia.

Sementara itu, pengaturan mengenai pelaksanaan, ruang lingkup hingga kewenangan akan diatur secara lebih rinci dalam batang tubuh RUU.

Penjelasan tersebut menjadi bagian dari proses penyempurnaan substansi agar setiap norma memiliki keterkaitan antara ketentuan umum dengan pasal-pasal operasional.

Bab Khusus Kedaulatan Data Sedang Disusun

Dalam rapat Panja juga terungkap bahwa Baleg DPR RI telah menyusun bab khusus mengenai kedaulatan data nasional.

Bab tersebut dirancang mengatur berbagai aspek strategis, antara lain:

1. lokasi dan penempatan data;

2. pelindungan data pribadi;

3. transfer data lintas negara;

4. keamanan nasional;

5. interoperabilitas data;

6. yurisdiksi hukum Indonesia;

8. sanksi administratif;

9. ketentuan pidana terhadap pelanggaran kedaulatan data.

Penyusunan bab khusus ini menunjukkan bahwa pembahasan RUU tidak hanya berfokus pada integrasi data pemerintah, tetapi juga membangun sistem perlindungan data nasional secara menyeluruh.

Pembahasan Panja Terus Disempurnakan

Selain isu kedaulatan data nasional, Panja Baleg DPR RI juga melanjutkan penyempurnaan sejumlah substansi lain dalam RUU Satu Data Indonesia.

Beberapa rumusan baru yang dibahas meliputi tata kelola data di tingkat desa, keamanan data, partisipasi masyarakat, serta pemanfaatan teknologi informasi, teknologi digital, hingga kecerdasan artifisial dalam penyelenggaraan Satu Data Indonesia.

Pembahasan juga mengerucut pada penguatan pengaturan mengenai transfer data lintas negara, pelindungan data pribadi, yurisdiksi hukum Indonesia, serta pemberian sanksi terhadap setiap pelanggaran yang berkaitan dengan kedaulatan data nasional.

Komitmen Membangun Tata Kelola Data Nasional

Pembahasan yang berlangsung di Baleg DPR RI menunjukkan komitmen untuk menghadirkan regulasi yang tidak hanya mendefinisikan konsep kedaulatan data, tetapi juga memberikan kepastian mengenai pelaksanaan kewenangan negara dalam mengelola data nasional.

Masukan yang disampaikan Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia menjadi salah satu penekanan penting dalam proses penyempurnaan RUU Satu Data Indonesia, yakni bahwa kejelasan mengenai pemegang otoritas negara merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya membangun tata kelola data nasional yang memiliki kepastian hukum dan dapat diimplementasikan secara efektif.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *