Netty Prasetiyani: Kosmetik Bermerkuri Masih Beredar, Pengawasan dan Edukasi Harus Diperkuat

JAKARTA: BELA RAKYAT – Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher, meminta pengawasan terhadap peredaran kosmetik berbahaya diperketat menyusul temuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI terhadap 14 produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, hidrokuinon, asam retinoat, klobetasol propionat, mometason furoat, hingga pewarna merah K10.

Menurut Netty, temuan tersebut menjadi peringatan serius bahwa kosmetik ilegal masih beredar luas dan berpotensi mengancam kesehatan masyarakat. Karena itu, pengawasan harus berjalan seiring dengan peningkatan edukasi kepada masyarakat agar semakin cermat memilih produk yang aman.

Bacaan Lainnya

“Temuan ini menunjukkan bahwa peredaran kosmetik yang mengandung bahan berbahaya masih menjadi ancaman nyata bagi kesehatan masyarakat. Karena itu, pengawasan tidak boleh berhenti pada penindakan, tetapi juga harus dibarengi dengan edukasi yang masif agar masyarakat tidak mudah tergiur produk yang menjanjikan hasil instan,” ujar Netty dalam keterangannya, Rabu (15/7).

Netty mengapresiasi langkah BPOM yang terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap produk kosmetik yang terbukti mengandung zat berbahaya. Ia menilai langkah tersebut penting sebagai bentuk perlindungan negara terhadap masyarakat dari risiko gangguan kesehatan akibat penggunaan kosmetik ilegal.

Ke-14 produk yang diumumkan BPOM terdiri atas berbagai jenis kosmetik, mulai dari krim malam, kutek, tabir surya, serum tubuh, pelembap, pemutih hingga toner. Bahan-bahan berbahaya yang terkandung di dalamnya berpotensi menyebabkan kerusakan kulit, gangguan organ tubuh, hingga meningkatkan risiko kanker.

Netty mengingatkan bahwa keinginan mendapatkan kulit putih atau wajah mulus secara instan kerap dimanfaatkan oleh pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab untuk memasarkan produk berbahaya.

“Kita perlu membangun kesadaran bahwa tidak ada hasil instan yang sebanding dengan risiko kesehatan jangka panjang. Produk yang mengandung merkuri, steroid, atau bahan berbahaya lainnya dapat menyebabkan kerusakan kulit permanen, gangguan organ tubuh, bahkan meningkatkan risiko penyakit yang lebih serius,” tegasnya.

Selain itu, Netty mendorong BPOM untuk memperkuat pengawasan terhadap penjualan kosmetik melalui platform digital dan media sosial. Menurutnya, perkembangan perdagangan daring harus diimbangi dengan sistem pengawasan yang lebih adaptif karena banyak produk ilegal dipasarkan melalui marketplace maupun media sosial.

“Pengawasan di marketplace dan media sosial harus semakin diperkuat. Di sisi lain, kolaborasi dengan platform digital juga penting agar produk yang tidak memiliki izin edar dapat segera diturunkan sebelum menjangkau lebih banyak konsumen,” ujarnya.

Di sisi lain, Netty menekankan pentingnya meningkatkan literasi masyarakat sebagai konsumen. Ia mengajak masyarakat untuk selalu memeriksa nomor izin edar BPOM sebelum membeli kosmetik serta tidak mudah percaya pada promosi maupun testimoni yang berlebihan di media sosial.

“Konsumen adalah garda terdepan dalam melindungi dirinya sendiri. Biasakan melakukan cek legalitas produk melalui aplikasi atau situs resmi BPOM. Jangan hanya tergiur harga murah atau klaim hasil yang cepat, karena kesehatan jauh lebih berharga daripada keuntungan sesaat,” katanya.

Netty berharap temuan BPOM menjadi momentum untuk memperkuat ekosistem perlindungan konsumen melalui pengawasan yang lebih ketat, penegakan hukum yang tegas, edukasi publik yang berkelanjutan, serta meningkatnya kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi.

“Perlindungan masyarakat dari kosmetik berbahaya membutuhkan kerja sama semua pihak. Negara harus hadir melalui pengawasan yang kuat, pelaku usaha harus mematuhi regulasi, dan masyarakat perlu menjadi konsumen yang semakin cerdas dalam memilih produk yang aman dan legal,” tutup Netty.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *