JAKARTA: BELA RAKYAT – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin menegaskan bahwa rekomendasi dari Committee on Migrant Workers (CMW) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) harus menjadi momentum penting untuk memperkuat sistem pelindungan pekerja migran Indonesia (PMI) secara menyeluruh, mulai dari prapenempatan, masa bekerja di luar negeri, hingga proses kepulangan dan reintegrasi di Tanah Air.
Pernyataan tersebut disampaikan Mukhtarudin saat membuka Forum Diseminasi Concluding Observations (CO) Komite PBB tentang Pelindungan Pekerja Migran dan Penyusunan Rencana Aksi Nasional (RAN) di Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Menurut Mukhtarudin, sebagai negara pihak Konvensi Internasional tentang Pelindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya, Indonesia memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi Komite CMW serta melaporkan perkembangan implementasinya secara berkala.
“Rekomendasi Komite CMW bukan hanya kewajiban internasional, tetapi juga menjadi peluang untuk memperkuat tata kelola pelindungan pekerja migran Indonesia agar semakin efektif, transparan, dan berorientasi pada hak asasi manusia,” ujar Mukhtarudin.
Ia menjelaskan, dokumen Concluding Observations memuat 33 rekomendasi strategis yang mencakup berbagai aspek, mulai dari penguatan tata kelola migrasi berbasis HAM, harmonisasi regulasi nasional, peningkatan akses terhadap keadilan, pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), perlindungan dari eksploitasi digital, penguatan layanan konsuler, jaminan sosial, hingga reintegrasi pekerja migran setelah kembali ke Indonesia.
Mukhtarudin menilai sebagian besar rekomendasi tersebut sejalan dengan mandat Kementerian P2MI dalam membangun sistem migrasi yang lebih aman dan berkeadilan.
Ia menegaskan bahwa pemerintah akan memperkuat kualitas layanan bagi pekerja migran Indonesia melalui peningkatan pelayanan konsuler, pendataan pekerja migran baik yang berdokumen maupun tidak berdokumen, penyediaan rumah aman (shelter), bantuan hukum, hingga dukungan pemulangan dan pemberdayaan ekonomi bagi PMI yang telah kembali ke daerah asal.
Selain itu, perhatian khusus juga akan diberikan kepada kelompok rentan, termasuk pekerja migran perempuan, anak-anak pekerja migran, penyandang disabilitas, serta kelompok lainnya yang berpotensi mengalami diskriminasi, kekerasan berbasis gender, eksploitasi, maupun pelanggaran hak asasi manusia.
Mukhtarudin menekankan bahwa penyusunan Rencana Aksi Nasional (RAN) harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, organisasi masyarakat sipil, organisasi pekerja migran, hingga dunia usaha.
Baginya, kolaborasi tersebut menjadi kunci untuk membangun sistem pelindungan pekerja migran yang lebih responsif, inklusif, dan berkelanjutan.
“Penyusunan RAN harus menjadi komitmen bersama agar setiap rekomendasi Komite CMW dapat diterjemahkan menjadi kebijakan yang nyata dan memberikan manfaat langsung bagi pekerja migran Indonesia beserta keluarganya,” katanya.
Pemerintah Indonesia juga memiliki kewajiban menyampaikan laporan tindak lanjut kepada Komite CMW PBB paling lambat pada 1 Januari 2028, sedangkan laporan periodik berikutnya dijadwalkan pada 1 Januari 2031.
Di akhir keteranganya, Mukhtarudin optimistis seluruh rekomendasi tersebut dapat diimplementasikan secara terukur sehingga kualitas pelindungan pekerja migran Indonesia semakin meningkat.
“Target kita jelas, menghadirkan sistem pelindungan pekerja migran yang kuat sejak proses penempatan, selama bekerja di luar negeri, hingga kembali ke Indonesia. Negara harus hadir memberikan rasa aman dan memastikan hak-hak para pekerja migran terlindungi,” pungkasnya.






