MPSI Dorong Penanganan Pengungsi Papua Jadi Prioritas Perlindungan Warga Sipil

JAKARTA; BELA RAKYAT –  Direktur Eksekutif Merah Pusaka Stratejik Indonesia (MPSI), Noor Azhari, menegaskan bahwa penanganan pengungsi internal di Papua perlu menjadi prioritas dalam upaya perlindungan warga sipil. Menurutnya, masyarakat yang terdampak konflik harus memperoleh jaminan atas hak-hak dasar mereka selama berada di pengungsian.

Noor menjelaskan, hasil riset lapangan MPSI menunjukkan bahwa dampak konflik tidak hanya berkaitan dengan persoalan keamanan, tetapi juga memengaruhi berbagai aspek kehidupan masyarakat. Perempuan, anak-anak, dan lanjut usia menjadi kelompok yang paling rentan karena terpaksa meninggalkan tempat tinggal mereka untuk mencari lokasi yang lebih aman.

Bacaan Lainnya

“Pengungsi internal di Papua merupakan persoalan kemanusiaan yang membutuhkan penanganan secara menyeluruh. Ketika masyarakat harus meninggalkan kampung halamannya dalam waktu yang tidak singkat, maka yang terdampak bukan hanya aspek keamanan, tetapi juga pendidikan, kesehatan, aktivitas ekonomi, hingga kondisi psikologis masyarakat,” ujar Noor Azhari dalam keterangannya, Sabtu (11/7/2026).

Berdasarkan kajian MPSI, masa pengungsian di sejumlah wilayah Papua rata-rata berlangsung antara tiga hingga 18 bulan, bahkan sebagian warga harus mengungsi selama lebih dari dua tahun. Mayoritas pengungsi merupakan perempuan, anak-anak, dan lansia.

Menurut Noor, kondisi tersebut menunjukkan perlunya kebijakan perlindungan warga sipil yang lebih komprehensif. Penanganan tidak cukup hanya berfokus pada kondisi darurat, tetapi juga harus menjamin keberlangsungan pelayanan dasar bagi masyarakat selama berada di pengungsian.

“Masyarakat yang mengungsi tetap memiliki hak atas pendidikan, pelayanan kesehatan, perlindungan sosial, serta kesempatan untuk mempertahankan kehidupan yang layak. Karena itu, penanganan pengungsi perlu menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kebijakan perlindungan warga sipil,” katanya.

MPSI juga menemukan bahwa situasi pengungsian menyebabkan terganggunya proses belajar anak-anak, terbatasnya akses layanan kesehatan, serta menurunnya aktivitas ekonomi masyarakat akibat mobilitas yang terhambat.

“Di beberapa wilayah kajian yang didalami MPSI, pengungsian berlangsung dalam kondisi yang serba terbatas sehingga membutuhkan dukungan kemanusiaan dan koordinasi lintas lembaga secara berkelanjutan,” ungkap Noor.

Ia menilai keberhasilan penanganan konflik di Papua tidak hanya diukur dari terciptanya kondisi keamanan yang kondusif, tetapi juga dari kemampuan seluruh pemangku kepentingan dalam memastikan warga sipil tetap memperoleh perlindungan dan pelayanan dasar.

“Ukuran keberhasilan penanganan Papua juga tercermin dari pulihnya rasa aman masyarakat, kembalinya anak-anak ke sekolah, berfungsinya layanan kesehatan, serta tersedianya ruang bagi masyarakat untuk kembali menjalankan aktivitas sosial dan ekonomi secara normal,” jelasnya.

Untuk itu, MPSI mendorong penguatan koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat keamanan, tokoh adat, tokoh agama, serta organisasi masyarakat sipil dalam membangun sistem perlindungan warga sipil yang lebih terpadu.

Selain memperkuat koordinasi, Noor juga menekankan pentingnya mekanisme penanganan pengungsi yang lebih sistematis, mulai dari pendataan, pemenuhan kebutuhan dasar, layanan psikososial, hingga pendampingan bagi masyarakat yang kembali ke kampung halamannya.

Menurutnya, pendekatan yang mengedepankan perlindungan warga sipil akan memperkuat kepercayaan masyarakat sekaligus menjadi fondasi bagi terwujudnya perdamaian dan pembangunan yang berkelanjutan di Papua.

“Perlindungan terhadap warga sipil merupakan bagian penting dari upaya membangun Papua yang aman, damai, dan sejahtera. Ketika masyarakat merasa terlindungi dan hak-haknya terpenuhi, ruang untuk membangun kepercayaan dan memperkuat kohesi sosial akan semakin terbuka,” pungkas Noor Azhari.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *