JAKARTA: BELA RAKYAT – Kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tidak lagi menampilkan catatan kredit dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dengan nominal di bawah Rp1 juta dinilai menjadi langkah strategis untuk memperluas akses masyarakat terhadap pembiayaan, khususnya kepemilikan rumah subsidi dan permodalan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fauzi Amro, menegaskan kebijakan tersebut mencerminkan keberpihakan pemerintah kepada masyarakat berpenghasilan rendah yang selama ini kerap gagal memperoleh kredit hanya karena memiliki tunggakan bernilai kecil.
“Menurut saya itu lebih baik, karena akan memacu orang untuk mendapatkan rumah subsidi,” kata Fauzi Amro kepada Parlementaria usai Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Menurut Fauzi, selama bertahun-tahun SLIK menjadi salah satu hambatan utama masyarakat untuk memperoleh Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi. Banyak calon penerima rumah subsidi yang sebenarnya memiliki kemampuan membayar cicilan, namun pengajuan mereka ditolak akibat masih tercatat memiliki tunggakan dalam jumlah yang relatif kecil.
SLIK Dinilai Selama Ini Menjadi Penghalang Akses Pembiayaan
Dalam penelusuran berbagai kebijakan pembiayaan perumahan, catatan SLIK memang menjadi salah satu syarat penting dalam analisis kredit perbankan. Meski nominal tunggakan sangat kecil, status dalam sistem sering kali membuat calon debitur harus menunggu proses pelunasan hingga pembaruan data sebelum dapat kembali mengajukan kredit.
Kondisi tersebut dinilai memperlambat target pemerintah dalam memperluas akses hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Fauzi menilai perubahan kebijakan tersebut merupakan bentuk penyempurnaan sistem agar lebih berpihak kepada rakyat kecil tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian sektor perbankan.
“Keputusan pemerintah, OJK, Menteri Perumahan, dan para pelaku UMKM supaya SLIK OJK satu juta ke bawah dihapuskan, itu cermin kita berpihak pada rakyat kecil,” tegas Fauzi.
Tak Hanya Rumah Subsidi, UMKM Ikut Diuntungkan
Fauzi menekankan dampak positif kebijakan ini tidak hanya dirasakan masyarakat yang ingin membeli rumah subsidi.
Menurutnya, jutaan pelaku UMKM juga berpotensi memperoleh akses pembiayaan yang lebih luas karena tidak lagi terkendala catatan kredit bernilai kecil.
Selama ini, banyak pelaku usaha mikro kesulitan memperoleh tambahan modal akibat status SLIK, meskipun usaha mereka berjalan baik dan memiliki prospek berkembang.
Dengan pelonggaran tersebut, akses modal kerja diharapkan menjadi lebih cepat sehingga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi di tingkat akar rumput.
Perbankan Tetap Selektif Menilai Debitur
Meski mendukung penghapusan pencatatan SLIK di bawah Rp1 juta, Fauzi memastikan kebijakan tersebut bukan berarti bank akan memberikan kredit secara sembarangan.
Ia menegaskan industri perbankan tetap memiliki mekanisme penilaian risiko yang profesional.
Bank, kata dia, masih akan melihat histori transaksi nasabah, kemampuan membayar cicilan, kestabilan pekerjaan, hingga profil keuangan calon debitur sebelum memutuskan pemberian kredit.
“Perbankan sangat profesional. Walaupun SLIK satu juta dihapus, tetap dilihat historis perbankannya, historis pekerjaannya. Bank akan memutuskan itu,” ujarnya.
Menurut Fauzi, sistem tersebut justru menjaga keseimbangan antara perlindungan industri keuangan dan perluasan akses pembiayaan masyarakat.
Mendukung Target Program 3 Juta Rumah
Kebijakan OJK tersebut juga menjadi bagian dari strategi pemerintah mendukung Program 3 Juta Rumah yang dicanangkan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
Selain penghapusan catatan SLIK di bawah Rp1 juta, pemerintah juga menyiapkan sejumlah langkah lain, di antaranya percepatan pembaruan data pelunasan kredit, integrasi akses data SLIK dengan BP Tapera, hingga pembentukan Satuan Tugas Percepatan Program 3 Juta Rumah.
Langkah-langkah tersebut diharapkan mempercepat penyaluran pembiayaan perumahan sekaligus meningkatkan jumlah masyarakat yang dapat menikmati rumah layak huni.
Komisi XI DPR RI Soroti Pentingnya Keberpihakan kepada Masyarakat
Sebagai mitra kerja OJK di DPR RI, Komisi XI menilai kebijakan sektor keuangan tidak hanya harus menjaga stabilitas industri perbankan, tetapi juga mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas.
Fauzi menilai penghapusan pencatatan SLIK untuk kredit di bawah Rp1 juta menjadi contoh bagaimana regulasi dapat disusun dengan mempertimbangkan aspek keadilan sosial.
Ia berharap implementasi kebijakan tersebut berjalan efektif di seluruh lembaga perbankan sehingga masyarakat tidak lagi mengalami kesulitan memperoleh rumah subsidi maupun pembiayaan usaha hanya karena tunggakan dengan nominal yang sangat kecil.
“Dengan dihapuskannya SLIK OJK satu juta ke bawah, tentu akan mempermudah masyarakat mendapatkan rumah subsidi maupun modal usaha kecil,” pungkas Fauzi Amro.






