MY Esti Dorong Revisi UU Statistik, Perlindungan Petugas Sensus hingga Edukasi Publik Jadi Sorotan

PADANG: BELA RAKYAT –  Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 di berbagai daerah masih menghadapi beragam tantangan. Mulai dari penolakan masyarakat, minimnya pemahaman terhadap tujuan pendataan, hingga kekhawatiran bahwa data yang diberikan akan berdampak pada bantuan sosial maupun kewajiban perpajakan. Kondisi tersebut dinilai menjadi sinyal kuat bahwa pembaruan regulasi statistik nasional tidak lagi bisa ditunda.

Persoalan tersebut menjadi perhatian serius Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayati saat memimpin kunjungan kerja Komisi X ke Kantor Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sumatera Barat di Kota Padang.

Bacaan Lainnya

Dalam pertemuan tersebut, Esti menegaskan bahwa pengalaman para petugas sensus di lapangan harus menjadi bahan evaluasi dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Statistik yang tengah dipersiapkan DPR bersama pemerintah.

Menurutnya, keberhasilan sensus tidak hanya bergantung pada kemampuan petugas mengumpulkan data, tetapi juga pada kepercayaan masyarakat terhadap negara.

Perlindungan Petugas Harus Dijamin

Esti mengungkapkan, banyak pengalaman di lapangan menunjukkan petugas sensus menghadapi tantangan yang tidak ringan ketika melakukan pendataan. Karena itu, negara perlu memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat agar mereka dapat bekerja secara profesional dan aman.

“Di dalam Undang-Undang Statistik kiranya perlu juga, setelah melihat kejadian-kejadian yang ada ini, bagaimana penguatan BPS di tingkat daerah dan juga bagaimana perlindungan yang bisa diberikan kepada para petugas sensus di lapangan,” ujar MY Esti Wijayati.

Ia menilai perlindungan tersebut bukan sekadar memberikan rasa aman kepada petugas, tetapi juga menjadi jaminan agar proses pengumpulan data berlangsung independen tanpa tekanan dari pihak mana pun.

Data yang diperoleh melalui sensus, kata Esti, merupakan fondasi utama dalam penyusunan kebijakan nasional. Karena itu, kualitas data harus dijaga sejak proses pengumpulannya.

Ketakutan Masyarakat Masih Tinggi

Dalam dialog bersama jajaran BPS, Komisi X menemukan fakta bahwa masih banyak masyarakat yang enggan memberikan informasi secara terbuka.

Bukan karena tidak ingin mendukung pemerintah, melainkan karena muncul anggapan bahwa data yang diberikan dapat digunakan untuk mengurangi bantuan sosial atau meningkatkan besaran pajak.

Temuan ini menunjukkan masih kuatnya disinformasi mengenai fungsi sensus ekonomi.

Esti menegaskan bahwa persepsi tersebut harus segera diluruskan agar tidak menghambat kualitas data nasional.

“Masyarakat juga harus memahami bahwa memang itulah kewajiban kita sebagai masyarakat untuk bisa memberikan data-data yang benar di dalam rangka mempunyai data ekonomi yang baik bagi Republik,” tegasnya.

Data untuk Kebijakan, Bukan Menghukum Masyarakat

Menurut Esti, pemerintah perlu membangun komunikasi publik yang lebih efektif agar masyarakat memahami bahwa seluruh informasi yang dikumpulkan melalui sensus bertujuan menyusun kebijakan pembangunan yang lebih tepat sasaran.

Data tersebut tidak dimaksudkan untuk menghukum masyarakat, mencabut bantuan sosial, ataupun menjadi dasar langsung dalam penetapan pajak.

Karena itu, edukasi publik harus dilakukan secara terus-menerus dan tidak hanya menjelang pelaksanaan sensus.

Ia menilai meningkatnya literasi masyarakat mengenai statistik akan memperkuat partisipasi publik sekaligus meningkatkan kualitas data nasional.

“Supaya masyarakat paham kegunaannya sehingga masyarakat dengan sadar bersedia memberikan data-datanya. Tetapi juga jangan sampai mereka merasa takut bahwa apa yang saya sampaikan nanti akan membuat pajaknya yang harus dibayarkan tinggi atau membuat mereka merasa kehilangan sesuatu. Yang utama adalah memberikan pemahaman bahwa data ini penting dan edukasi itu harus terus-menerus dilakukan,” jelasnya.

Revisi UU Statistik Dinilai Mendesak

Komisi X DPR RI memandang pembahasan RUU Statistik menjadi momentum penting untuk memperkuat sistem statistik nasional yang selama ini masih menghadapi berbagai tantangan.

Selain memperkuat kelembagaan BPS hingga tingkat daerah, regulasi baru diharapkan mampu mengakomodasi perlindungan petugas lapangan, meningkatkan koordinasi antarlembaga, memperkuat keamanan data, serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap proses pendataan nasional.

Keberhasilan sensus tidak hanya diukur dari banyaknya data yang terkumpul, tetapi juga dari tingkat kepercayaan masyarakat terhadap proses tersebut.

Karena itu, Komisi X menilai pembaruan regulasi harus mampu menjawab tantangan era digital, meningkatkan kualitas statistik nasional, sekaligus memastikan setiap warga memahami bahwa berpartisipasi dalam sensus merupakan bagian dari kontribusi terhadap pembangunan bangsa.

Bagi MY Esti Wijayati, data yang akurat adalah fondasi lahirnya kebijakan yang tepat sasaran. Tanpa partisipasi masyarakat dan perlindungan bagi petugas sensus, kualitas data nasional akan sulit diwujudkan. Oleh sebab itu, revisi Undang-Undang Statistik diharapkan tidak hanya memperkuat aspek kelembagaan, tetapi juga membangun kepercayaan publik sehingga sensus benar-benar menjadi instrumen pembangunan, bukan sesuatu yang ditakuti masyarakat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *