DEPOK: BELA RAKYAT – Pengamat sosial Hizkia Darmayana menilai polemik yang mengiringi pelaksanaan Misa Arwah di sebuah rumah warga di Gang Haji Abdul Azis, Cipayung, Kota Depok, Jawa Barat menjadi pengingat bahwa implementasi nilai “Ketuhanan yang Berkebudayaan” sebagaimana digagas Bung Karno masih menghadapi tantangan dalam kehidupan bermasyarakat.
Ibadah yang semula direncanakan berlangsung di rumah duka akhirnya dipindahkan ke Rumah Duka Yayasan Lembaga Cornelis Chastelein (YLCC) di kawasan Pancoran Mas setelah muncul perdebatan di lingkungan sekitar. Menurut Hizkia, peristiwa tersebut tidak semestinya dipandang sebagai persoalan administratif semata, melainkan sebagai refleksi atas masih perlunya penguatan budaya toleransi di tengah masyarakat.
“Ketuhanan yang Berkebudayaan merupakan gagasan mendasar yang disampaikan Bung Karno dalam pidato 1 Juni 1945 saat merumuskan dasar negara. Inti dari konsep tersebut adalah kehidupan beragama yang dijalankan dengan saling menghormati, saling menghargai, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan,” ujar Hizkia, Rabu (1/7/2026).
Ia menjelaskan bahwa semangat tersebut menempatkan kebebasan beragama sebagai hak setiap warga negara yang harus dihormati tanpa memandang latar belakang agama maupun keyakinannya. Karena itu, menurutnya, praktik keberagamaan seharusnya memperkuat persaudaraan kebangsaan, bukan justru menjadi sumber gesekan sosial.
Hizkia juga mengaitkan konsep Bung Karno dengan pemikiran filsuf politik [“people“,”John Rawls“,”filsuf politik Amerika Serikat”]. Melalui gagasan public reason, Rawls menekankan pentingnya membangun ruang publik yang menjamin kebebasan, kesetaraan, dan penghormatan terhadap hak setiap individu sebagai fondasi kehidupan demokratis.
“Dalam masyarakat yang majemuk, penghormatan terhadap kebebasan beribadah merupakan bagian dari komitmen bersama untuk menjaga keadaban publik. Perbedaan keyakinan tidak boleh menjadi alasan untuk mengurangi hak konstitusional warga negara,” kata Hizkia.
Lebih lanjut, Hizkia menyoroti bahwa polemik serupa di lokasi tersebut pernah muncul pada 2014 dan 2018. Berulangnya persoalan, menurutnya, menunjukkan bahwa penyelesaian yang dilakukan selama ini belum menyentuh akar persoalan.
“Jika kasus yang sama terus berulang, berarti masih ada pekerjaan besar dalam membangun budaya toleransi di tingkat masyarakat. Nilai-nilai Ketuhanan yang Berkebudayaan belum sepenuhnya menjadi praktik sosial yang hidup dalam keseharian,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan seluruh warga negara dapat menjalankan ibadah sesuai agama dan kepercayaannya sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Untuk itu, Hizkia mendorong pemerintah bersama seluruh pemangku kepentingan memperkuat pendidikan Pancasila, memperluas dialog antarumat beragama, mengembangkan program moderasi beragama, serta mengedepankan penyelesaian konflik secara persuasif dan berkeadilan.
“Negara tidak boleh hanya hadir ketika konflik terjadi. Yang jauh lebih penting adalah membangun kesadaran kolektif masyarakat agar nilai Ketuhanan yang Berkebudayaan benar-benar membumi melalui pendidikan, keteladanan, dan perlindungan terhadap hak-hak konstitusional setiap warga negara,” tegasnya.
Hizkia berharap peristiwa di Depok dapat menjadi bahan evaluasi bersama sekaligus momentum memperkuat implementasi nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Dengan demikian, ruang publik Indonesia dapat menjadi tempat yang aman, inklusif, dan penuh penghormatan terhadap keberagaman sehingga setiap warga negara dapat menjalankan ibadah sesuai keyakinannya dengan rasa aman dan saling menghormati.






