Nasril Bahar Bongkar Dugaan Kelalaian 17 Tahun Pemenuhan Plasma, Desak Pemda Bertindak dan Lindungi Hak Masyarakat

MANDAILING NATAL: BELA RAKYAT – Persoalan kewajiban penyediaan kebun plasma bagi masyarakat kembali menjadi sorotan. Anggota Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI Nasril Bahar menilai belum dipenuhinya kewajiban plasma sebesar 20 persen oleh PT Rendi Permata Raya kepada masyarakat Desa Singkuang I, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, merupakan persoalan serius yang tidak bisa lagi dibiarkan berlarut-larut.

Bagi Nasril, kasus tersebut bukan sekadar sengketa antara perusahaan dan masyarakat, melainkan cerminan lemahnya pelaksanaan kewajiban hukum yang telah berlangsung selama hampir dua dekade. Karena itu, negara melalui pemerintah daerah harus hadir untuk memastikan hak masyarakat benar-benar dipenuhi.

Bacaan Lainnya

Pernyataan tersebut disampaikan Nasril saat mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik BAM DPR RI ke Sumatera Utara beberapa waktu lalu dalam rangka menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait kemitraan plasma perkebunan kelapa sawit.

Kelalaian Selama 17 Tahun Jadi Sorotan

Nasril menegaskan bahwa perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) memiliki kewajiban menyediakan kebun plasma bagi masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, menurutnya, kewajiban tersebut justru belum terlaksana meski HGU telah diterbitkan sejak 2009.

“Permasalahan terhadap kewajiban PT Rendi untuk menunaikan plasma 20 persen atas HGU yang mereka dapatkan ini merupakan sebuah kelalaian. Kelalaian itu sudah berlangsung selama 17 tahun sejak HGU diterbitkan pada 2009,” tegas Nasril.

Ia mengingatkan bahwa regulasi memberikan batas waktu paling lambat tiga tahun bagi perusahaan untuk merealisasikan pembangunan kebun plasma setelah HGU diterbitkan. Fakta bahwa kewajiban tersebut belum juga terpenuhi menunjukkan adanya persoalan serius dalam implementasi aturan di lapangan.

Pergantian Manajemen Dinilai Tidak Menyelesaikan Persoalan

Dalam penelusuran BAM DPR RI, pergantian manajemen perusahaan pada 2016 ternyata tidak membawa perubahan berarti terhadap penyelesaian hak-hak masyarakat.

Nasril menilai manajemen baru semestinya menjadikan persoalan plasma sebagai prioritas utama. Namun hingga kini, penyelesaiannya masih belum menunjukkan hasil yang memuaskan.

“Sudah 17 tahun berlalu. Manajemen baru pun selama sekitar sembilan tahun juga belum menyelesaikan kewajiban tersebut. Wajar apabila masyarakat merasa kecewa,” ujarnya.

Menurutnya, pergantian kepemimpinan perusahaan tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan kewajiban hukum yang melekat pada izin usaha.

Hak Plasma Bukan Sekadar Janji Kemitraan

Dalam perspektif pembangunan perkebunan, skema plasma dirancang sebagai instrumen pemerataan ekonomi agar masyarakat sekitar kawasan perkebunan memperoleh manfaat langsung dari investasi yang masuk.

Karena itu, keterlambatan pemenuhan plasma tidak hanya berdampak terhadap aspek ekonomi masyarakat, tetapi juga berpotensi memicu konflik sosial, menurunkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum, serta menghambat terciptanya hubungan harmonis antara perusahaan dan warga.

Nasril menilai penyelesaian persoalan plasma harus dipandang sebagai bagian dari perlindungan hak masyarakat, bukan sekadar penyelesaian administratif.

Desak Pemkab Bentuk Tim Khusus

Untuk mempercepat penyelesaian persoalan, Nasril mengusulkan pembentukan tim khusus yang dipimpin Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal.

Menurutnya, tim tersebut perlu melibatkan DPRD, koperasi, tokoh adat, perangkat desa, hingga unsur masyarakat agar proses verifikasi dan pendistribusian lahan plasma berlangsung transparan serta dapat diterima seluruh pihak.

“Saya merekomendasikan dibentuk tim khusus. Pemerintah kabupaten memimpin, didampingi DPRD, koperasi, tokoh adat, dan seluruh unsur terkait agar persoalan ini segera selesai tanpa harus langsung dibawa ke pemerintah pusat,” katanya.

Ia menilai penyelesaian di tingkat daerah akan jauh lebih efektif apabila seluruh pemangku kepentingan memiliki komitmen yang sama untuk mengedepankan kepentingan masyarakat.

BAM DPR RI Tegaskan Aspirasi Rakyat Harus Ditindaklanjuti

Nasril menegaskan bahwa kehadiran BAM DPR RI di Sumatera Utara merupakan bentuk nyata pelaksanaan fungsi representasi DPR dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat.

Bagi Nasril, setiap laporan yang masuk harus ditangani secara serius melalui dialog, verifikasi lapangan, serta koordinasi dengan pemerintah daerah dan pihak perusahaan agar menghasilkan solusi yang konkret.

“Aspirasi masyarakat harus kita respons dengan langkah nyata,” pungkasnya.

Bagi Nasril Bahar, penyelesaian konflik plasma bukan hanya soal memenuhi kewajiban perusahaan, tetapi juga mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap kehadiran negara dalam melindungi hak-hak rakyat. Ia berharap seluruh pihak segera mengambil langkah konkret agar persoalan yang telah berlangsung selama 17 tahun tersebut tidak terus menjadi beban bagi masyarakat Mandailing Natal.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *