Setelah puluhan tahun Reformasi berjalan dengan desain hadirnya banyak institusi negara yang diharapkan saling mengimbangi dan saling memelihara norma satu sama lain agar tujuan normatif negara seperti misalnya supremasi hukum dapat berjalan optimal dalam koridor yang telah ditetapkan.
Ternyata alih-alih terjadinya keseimbangan dinamis yang produktif, justru bergeser menjadi keseimbangan yang koruptif. Setiap lembaga negara, terutama lembaga yang memiliki wewenang yang luas dan strategis dalam menavigasi negara, cenderung memperkuat dan mendindingi dirinya lebih tebal agar lebih sulit disentuh dan kesan pamornya lebih menjulang.
Dalam istilah lain, setiap lembaga tersebut berusaha membangun layaknya kerajaan tersendiri di dalam payung negara. Akibatnya, dengan orientasi semacam itu, kebutuhan terhadap pembiayaan institusi semakin rakus. Pembangunan sarana dan prasarana serta alokasi anggaran untuk pegawai, lebih banyak tersita ketimbang biaya pelayanannya sendiri secara langsung kapada masyarakat.
Menurut hemat penulis, inilah gambaran sistem Indonesia yang aktual dan tengah berjalan entah sampai kapan. Boleh disimpulkan bahwasanya sistem ini sangat korup.
Sistem ini berangkat dari filosofi urgensi keseimbangan antar lembaga. Dengan lembaga presiden diletakkan sebagai supreme institution.
Namun karena mengafirmasi keseimbangan antar lembaga ini, maka setiap lembaga berlomba menjadi kompetitor dan bahkan predator yang mengancam bagi lembaga negara lainnya. Contohnya, lihatlah gambaran ini pada KPK dan Kejaksaan Agung dan tentu saja Kepolisian.
Di titik inilah korupsi berkembang, dan kehendak untuk memangsa APBN lebih besar bagi kebutuhan lembaga menjadi merajalela. Akibatnya kepentingan rakyat hanya jadi latar narasi semata menutupi kedok sebenarnya: memenuhi ambisi kemegahan semu lembaga.
Menurut pendapat penulis, konsekwensi dari kondisi keseimbangan yang koruptif inilah yang menjelaskan mengapa reproduksi koruptor tak pernah berhenti muncul dari berbagai lembaga, walaupun Presidennya sudah berganti.
Tidak berlebihan untuk disebutkan bahwa Presiden Prabowo tidak peduli dengan sistem yang korup ini bekerja walau dengan kerugian yang mendalam bagi negara demi kalkulasi kemenangan pada pemilu dan pilpres yang mengancam di depan.
Walhasil masyarakat terperangkap dalam sistem yang korup dan nyaris tidak ada jalan keluar darinya. Bahkan sistem ini telah menciptakan insentif: supaya sistem ini tetap bertahan dan tidak runtuh, yaitu mengafirmasi korupsi dan suap konsesi antar masing-masing lembaga. Ibarat suatu bangunan yang disusun dari batu bata, semen perekat dari susunan tersebut adalah korupsi, suap dan saling berbagi konsesi.
Praktik keseimbangan koruptif ini pun sialnya menjangkiti lembaga-lembaga masyarakat. Jika ditarik dengan kasus Ormas dapat jatah tambang dan MBG, sejatinya tidak bisa disangkal bahwa hal itu terkait dengan praktik keseimbangan koruptif yang mewabah. Alih-alih wabah ini berusaha dileyapkan, justru sebaliknya dinormalisasi. Ormas-ormas tersebut harusnya digugat karena telah melegitimasi praktik keseimbangan koruptif.
Tidak terjadinya koreksi terhadap keseimbangan koruptif ini, hanya akan membawa tatanan yang tidak menguntungkan bagi mereka yang lemah dan hanya akan membuat situasi arisan aktor penguasa dari era ke era, tetapi keadaan makin suram dan korup.
Oleh: Syahrul E Dasopang, Pengamat Sosial






