RUU Air Minum dan Sanitasi Disorot, Siti Aisyah Ingatkan Jangan Sampai Air Menjadi Komoditas Bisnis

JAKARTA: BELA RAKYAT – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi mulai mendapat perhatian serius dari kalangan legislatif.

Di tengah dorongan pemerintah untuk memperluas akses layanan air minum dan sanitasi di seluruh Indonesia, muncul peringatan agar regulasi baru tersebut tidak bergeser hanya menjadi instrumen pembangunan infrastruktur semata, melainkan tetap berorientasi pada pemenuhan hak dasar rakyat.

Bacaan Lainnya

Sejumlah kalangan menilai, tantangan terbesar dalam penyusunan RUU ini bukan hanya soal membangun jaringan perpipaan, instalasi pengolahan air, atau fasilitas sanitasi, tetapi bagaimana negara menjamin setiap warga negara memperoleh akses yang adil terhadap air bersih dan layanan sanitasi yang layak.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menegaskan bahwa filosofi dasar RUU harus berpijak pada amanat konstitusi yang menempatkan air sebagai hak fundamental warga negara.

“RUU Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi harus ditempatkan sebagai RUU pemenuhan hak dasar rakyat, bukan sekadar RUU pembangunan infrastruktur. Dasar konstitusionalnya jelas, yaitu Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD 1945, bahwa air menyangkut hak hidup layak dan dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat,” tegas Siti di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (23/6/2026).

Hak Dasar yang Belum Sepenuhnya Terpenuhi

Di berbagai daerah, persoalan akses air minum dan sanitasi masih menjadi pekerjaan rumah besar pemerintah. Tidak sedikit wilayah yang menghadapi keterbatasan sumber air baku, buruknya jaringan distribusi, hingga rendahnya kualitas sanitasi lingkungan.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai efektivitas tata kelola air yang selama ini berjalan. Di satu sisi pemerintah terus menggenjot pembangunan infrastruktur, namun di sisi lain masih terdapat kelompok masyarakat yang belum menikmati layanan dasar secara merata.

Karena itu, penyusunan RUU ini dinilai harus mengubah paradigma kebijakan dari sekadar pembangunan fisik menuju pendekatan berbasis hak warga negara.

Menurut Siti, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan setiap warga memperoleh akses terhadap air minum dan sanitasi yang layak tanpa diskriminasi.

Potensi Tumpang Tindih Regulasi Jadi Sorotan

Selain aspek substansi, perhatian juga diarahkan pada proses penyusunan regulasi. RUU baru berpotensi menimbulkan persoalan apabila tidak diselaraskan dengan berbagai aturan yang sudah berlaku.

Indonesia saat ini telah memiliki sejumlah regulasi yang mengatur sektor sumber daya air, pemerintahan daerah, hingga sistem penyediaan air minum. Tanpa harmonisasi yang matang, muncul risiko terjadinya tumpang tindih kewenangan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun badan usaha pengelola air.

Anggota Baleg DPR RI itu meminta Badan Keahlian DPR memastikan landasan akademik dan harmonisasi regulasi dilakukan secara menyeluruh.

“Dari sisi UU PPP, Badan Keahlian perlu memastikan Naskah Akademik kuat, harmonisasi dengan UU Sumber Daya Air, UU Pemerintahan Daerah, aturan SPAM, dan standar pelayanan minimal. Jangan sampai RUU ini tumpang tindih atau hanya menambah beban pemda tanpa kejelasan anggaran dan kewenangan,” ujarnya.

Menurutnya, kejelasan pembagian tugas dan kewenangan menjadi penting karena selama ini banyak pemerintah daerah menghadapi keterbatasan fiskal dalam menyediakan layanan air minum dan sanitasi.

Jika RUU justru menambah kewajiban baru tanpa dukungan pembiayaan yang memadai, maka implementasinya dikhawatirkan tidak berjalan efektif.

Belajar dari Putusan MK

Aspek lain yang menjadi perhatian adalah proses pembentukan undang-undang itu sendiri. Dalam beberapa tahun terakhir, Mahkamah Konstitusi (MK) berulang kali menegaskan pentingnya prinsip meaningful participation atau partisipasi publik yang bermakna dalam penyusunan regulasi.

Prinsip tersebut menuntut agar masyarakat tidak hanya diundang untuk hadir dalam forum konsultasi, tetapi benar-benar diberikan ruang untuk menyampaikan pandangan, dipertimbangkan masukannya, dan memperoleh penjelasan atas hasil pembahasan.

Karena itu, ia mengingatkan agar penyusunan RUU Air Minum dan Sanitasi dilakukan secara terbuka dan partisipatif.

“Agar MK-proof, proses penyusunan harus memenuhi meaningful participation. Masyarakat, pemda, PDAM atau Perumda, konsumen, kelompok miskin, dan daerah krisis air harus benar-benar didengar, dipertimbangkan, dan dijelaskan hasil masukannya,” katanya.

Peringatan tersebut dinilai penting mengingat sejumlah undang-undang sebelumnya pernah diuji di Mahkamah Konstitusi akibat dianggap tidak memenuhi prinsip partisipasi publik yang bermakna.

Kekhawatiran Komersialisasi Air

Salah satu isu paling sensitif dalam pengelolaan air adalah keterlibatan sektor swasta. Di berbagai negara, privatisasi layanan air sering menimbulkan perdebatan karena berpotensi menggeser fungsi sosial air menjadi komoditas ekonomi.

Dalam konteks Indonesia, Mahkamah Konstitusi telah beberapa kali menegaskan bahwa penguasaan negara atas sumber daya air tidak boleh hilang dan harus tetap diarahkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Karena itu, Baleg DPR RI mengingatkan agar RUU tidak membuka celah komersialisasi yang dapat merugikan masyarakat berpenghasilan rendah.

“Secara materi, RUU ini harus menegaskan bahwa negara tetap bertanggung jawab utama. Pelibatan swasta boleh, tetapi harus dibatasi ketat agar tidak terjadi komersialisasi air dan tidak mengurangi akses masyarakat miskin terhadap air minum dan sanitasi layak,” ujarnya.

Menurutnya, keberadaan pihak swasta seharusnya hanya bersifat pendukung dalam meningkatkan kualitas layanan dan investasi, bukan mengambil alih tanggung jawab negara.

Negara Harus Tetap Menjadi Penanggung Jawab Utama

Di tengah berbagai tantangan pembahasan RUU tersebut, ia menegaskan bahwa arah kebijakan harus tetap berpihak kepada rakyat. Regulasi yang lahir nantinya harus mampu menjamin akses air minum dan sanitasi yang terjangkau, berkualitas, dan berkelanjutan.

Lebih jauh, ia menekankan bahwa keberhasilan RUU tidak diukur dari banyaknya proyek yang dibangun, tetapi dari meningkatnya kualitas hidup masyarakat serta terpenuhinya hak dasar warga negara.

Dalam rapat pembahasan, ia menyampaikan pesan tegas kepada para penyusun regulasi.

“Saya minta RUU ini disusun taat UU PPP dan putusan MK. Jangan hanya bicara infrastruktur, tetapi harus menjamin hak rakyat atas air minum dan sanitasi. Negara harus tetap menjadi penanggung jawab utama, tarif harus berkeadilan, pemda tidak boleh dibebani tanpa dukungan fiskal, dan pelibatan swasta harus dibatasi agar tidak membuka ruang komersialisasi air.”

Pernyataan tersebut menjadi pengingat bahwa di balik pembahasan teknis dan pembangunan infrastruktur, terdapat amanat konstitusi yang lebih besar: memastikan air dan sanitasi tetap menjadi hak seluruh rakyat Indonesia, bukan sekadar layanan yang tunduk pada logika pasar.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *