Gus Falah Desak Penanganan Kasus Hanania Travel Dijerat Tiga UU, Korban Tembus Ratusan Orang

Skandal Hanania Travel Kian Terkuak

JAKARTA –  Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana jemaah haji umrah yang menyeret Hanania Travel terus menjadi sorotan publik. Ratusan calon jemaah haji dan umrah yang telah menyetorkan biaya perjalanan mengaku gagal diberangkatkan, sementara dana yang telah mereka bayarkan hingga kini belum juga kembali.

Bacaan Lainnya

Di tengah berkembangnya penyelidikan, desakan agar aparat penegak hukum memberikan sanksi maksimal terhadap pelaku semakin menguat. Anggota Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru (Gus Falah) menilai penanganan perkara tersebut tidak cukup hanya menggunakan pasal penggelapan.

Menurut Gus Falah, kompleksitas kasus yang merugikan banyak masyarakat itu harus dijerat dengan sejumlah instrumen hukum sekaligus. Tujuannya, kata Gus Falah memberikan efek jera untuk mencegah kejadian serupa kembali terulang.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, perwakilan korban Hanania Travel, serta kuasa hukum para korban di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta Kamis (18/6/2026).

Tiga Undang-undang Dinilai Relevan

Politisi yang akrab disapa Gus Falah itu menekankan, penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh dengan memanfaatkan seluruh perangkat hukum yang tersedia.

Ia berpandangan, perkara ini memiliki dimensi perlindungan konsumen, penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, hingga pemanfaatan sarana elektronik yang diduga digunakan dalam proses transaksi dan promosi. Karena itu, aparat penegak hukum didorong untuk menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Haji dan Umrah, serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Penindakan hukum yang maksimal juga penting agar kasus semacam ini tak terulang lagi, jangan hanya menggunakan pasal pidana penggelapan,” tegas Gus Falah.

Gus Falah menerangkan, penerapan berbagai regulasi tersebut akan memberikan landasan hukum yang lebih kuat dalam mengungkap seluruh rangkaian peristiwa yang menyebabkan kerugian besar bagi para calon jemaah.

Desak Penelusuran Aset Secara Menyeluruh

Selain mendorong penggunaan berbagai instrumen hukum, Gus Falah juga menaruh perhatian besar terhadap proses pelacakan aset yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

Ia menilai langkah penelusuran aset harus dilakukan secara transparan dan berkelanjutan. Dengan demikian, para korban dapat memperoleh kepastian mengenai keberadaan dana yang telah mereka setorkan serta mengetahui bagaimana aset-aset perusahaan digunakan selama ini.

Baginya, transparansi dalam proses asset tracing menjadi bagian penting untuk memulihkan kepercayaan masyarakat sekaligus membuka peluang pengembalian kerugian yang dialami para korban.

“Penelusuran terhadap aset-aset yang dimiliki harus terus dilakukan agar para korban mengetahui secara riil posisi dan penggunaan aset tersebut,” ungkapnya.

Dugaan Adanya Pihak yang Melindungi Pelaku

Dalam forum tersebut, Gus Falah juga meminta aparat kepolisian memperluas koordinasi dengan kementerian yang membidangi urusan haji dan umrah. Langkah ini dinilai penting untuk mengidentifikasi kemungkinan adanya celah pengawasan maupun keterlibatan pihak lain yang dapat menghambat proses penegakan hukum.

Lehih kanjut, Gus Falah mengingatkan bahwa kasus penipuan perjalanan ibadah bukan kali pertama terjadi di Indonesia. Karena itu, investigasi harus dilakukan secara komprehensif untuk memastikan tidak ada pihak yang memberikan perlindungan kepada pelaku.

“Apakah ada oknum-oknum yang mencoba melindungi pelaku, itu bisa saja terjadi karena kasus seperti ini telah berulang kali terjadi,” ujarnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi sinyal bahwa penyelidikan tidak boleh berhenti pada pelaku utama semata, melainkan harus mengungkap seluruh pihak yang berpotensi terlibat dalam rangkaian kasus tersebut.

Ratusan Korban Mengaku Gagal Berangkat

Kasus Hanania Travel mencuat setelah ratusan calon jemaah haji dan umrah melaporkan kegagalan keberangkatan meskipun telah melunasi biaya perjalanan. Banyak korban mengaku telah menunggu berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun tanpa kepastian jadwal keberangkatan.

Sejumlah korban menyebutkan, jadwal keberangkatan terus mengalami penundaan. Berbagai alasan disampaikan oleh pihak penyelenggara. Namun, hingga akhirnya perjalanan yang dijanjikan tak kunjung terealisasi.

Tidak hanya kehilangan kesempatan beribadah sesuai rencana, para korban juga menghadapi ketidakpastian terkait pengembalian dana yang telah mereka setorkan. Situasi tersebut memicu gelombang laporan kepada aparat penegak hukum dan mendorong dibukanya posko pengaduan khusus oleh kepolisian.

Polda Metro Jaya Tetapkan Direktur Utama sebagai Tersangka

Dalam perkembangan penyidikan, Polda Metro Jaya telah menetapkan Direktur Utama PT Hanania Tama International atau Hanania Group Ahmad Syah Farhan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan perjalanan haji dan umrah.

Penetapan tersangka tersebut menjadi langkah penting dalam upaya mengungkap aliran dana dan mekanisme operasional perusahaan yang diduga menyebabkan kerugian besar bagi masyarakat.

Data kepolisian hingga 9 Juni 2026 menunjukkan jumlah pelapor yang masuk ke posko pengaduan telah mencapai 687 orang. Angka tersebut berpotensi terus bertambah seiring munculnya korban-korban lain yang belum melapor.

DPR Minta Kasus Diusut Sampai Tuntas

Besarnya jumlah korban membuat Komisi III DPR RI memberikan perhatian serius terhadap proses penanganan perkara ini. Selain memastikan proses hukum berjalan transparan, DPR juga mendorong adanya upaya maksimal untuk mengembalikan hak-hak korban.

Bagi Gus Falah, kasus Hanania Travel harus menjadi momentum pembenahan tata kelola penyelenggaraan perjalanan ibadah agar masyarakat tidak kembali menjadi korban praktik serupa. Penegakan hukum yang tegas, penelusuran aset secara menyeluruh, serta pengawasan yang lebih ketat terhadap biro perjalanan dinilai menjadi kunci untuk mencegah berulangnya kasus yang merugikan jemaah.

Dengan jumlah korban yang telah mencapai ratusan orang dan nilai kerugian yang diperkirakan sangat besar, publik kini menantikan langkah lanjutan aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas perkara tersebut hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban di hadapan hukum.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *