Oleh: Hendryk, Pengamat Kebijakan Publik
Pemerintah berulang kali menegaskan bahwa Tes Kemampuan Akademik (TKA) bukan pengganti Ujian Nasional (UN) dan bukan pula penentu kelulusan siswa. Secara administratif pernyataan itu benar. Namun dalam praktik Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), kenyataannya berbeda. Ketika nilai TKA digabungkan dengan nilai ujian sekolah atau nilai rapor sebagai dasar seleksi masuk ke jenjang pendidikan berikutnya, maka TKA telah berubah menjadi instrumen yang ikut menentukan masa depan siswa.
Persoalannya bukan pada niat pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Persoalannya adalah apakah instrumen yang digunakan sudah tepat untuk peserta didik yang diuji.
Data hasil TKA 2026 menunjukkan rata-rata nilai siswa masih jauh dari ideal. Pada jenjang SD, rata-rata nilai Matematika hanya berada pada kisaran 43, sementara Bahasa Indonesia berada di kisaran 60. Pada jenjang SMP, capaian Matematika juga masih berada di kisaran 40 dan Bahasa Indonesia sekitar 60. Angka-angka tersebut menunjukkan bahwa mayoritas siswa masih mengalami kesulitan pada aspek numerasi dan penalaran yang menjadi inti pengujian TKA.
Ironisnya, hasil yang relatif rendah tersebut justru dijadikan salah satu faktor penting dalam persaingan masuk sekolah favorit. Padahal TKA dirancang untuk mengukur kemampuan berpikir kritis, penalaran, analisis informasi, logika, dan pemecahan masalah. Kemampuan-kemampuan tersebut tidak berkembang secara seragam pada setiap anak.
Di sinilah letak persoalan mendasarnya. Pemerintah seolah menganggap semua siswa memiliki kesiapan kognitif yang sama untuk menghadapi model soal yang kompleks. Padahal karakteristik berpikir siswa SD sangat berbeda dengan siswa SMP maupun SMA.
Secara perkembangan psikologis dan kognitif, anak usia sekolah dasar masih berada pada tahap memahami konsep-konsep yang bersifat konkret. Mereka masih membangun dasar-dasar kemampuan membaca, berhitung, memahami hubungan sebab akibat sederhana, serta membentuk pola berpikir yang sistematis. Pada tahap ini, kemampuan berpikir abstrak, berpikir hipotetis, dan melakukan analisis berlapis belum berkembang secara merata pada seluruh anak.
Sementara itu, TKA justru menuntut kemampuan yang lebih dekat dengan karakteristik siswa SMP, SMA, bahkan sebagian soal memiliki pendekatan yang lazim digunakan dalam seleksi masuk perguruan tinggi. Soal-soal yang mengharuskan siswa menganalisis informasi, menghubungkan beberapa data sekaligus, menarik kesimpulan logis, dan menyelesaikan persoalan kompleks merupakan keterampilan yang umumnya mulai berkembang lebih matang pada usia remaja.
Karena itu, penggunaan TKA pada jenjang SD patut dipertanyakan. Bukan karena siswa SD tidak mampu berpikir, melainkan karena instrumen yang digunakan belum tentu sesuai dengan tahap perkembangan berpikir mereka. Akibatnya, nilai yang diperoleh sering kali tidak sepenuhnya mencerminkan kemampuan akademik yang sesungguhnya, melainkan lebih banyak dipengaruhi oleh kesiapan kognitif yang berbeda-beda pada setiap anak.
Jika pemerintah tetap ingin mempertahankan TKA sebagai instrumen nasional, maka penerapannya lebih tepat digunakan pada transisi SMP ke SMA atau SMA ke perguruan tinggi. Pada jenjang tersebut, kemampuan berpikir kritis, penalaran logis, analisis informasi, dan pemecahan masalah sudah lebih berkembang sehingga hasil pengukuran akan jauh lebih relevan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sebaliknya, pada jenjang SD menuju SMP, instrumen penilaian yang lebih tepat adalah penguatan kompetensi dasar seperti literasi membaca, numerasi dasar, dan pemahaman konsep yang sesuai dengan usia peserta didik. Pendidikan dasar seharusnya menjadi tahap membangun fondasi belajar, bukan tahap memberikan tekanan melalui tes yang dirancang untuk mengukur kemampuan berpikir tingkat tinggi.
Persoalan TKA menjadi semakin kompleks ketika ditempatkan dalam sistem penerimaan murid yang hingga hari ini masih menyisakan berbagai ketidakadilan.
Di satu sisi pemerintah berbicara mengenai objektivitas dan meritokrasi melalui TKA. Namun di sisi lain, sistem SPMB masih memberikan jalur-jalur khusus yang dalam praktiknya menjadi “karpet merah” bagi kelompok tertentu melalui jalur afirmasi seperti KJP dan PIP. Kebijakan afirmasi memang memiliki tujuan mulia untuk memperluas akses pendidikan. Namun ketika kuota afirmasi terus bertambah sementara kuota reguler semakin menyempit, ruang kompetisi bagi siswa lainnya menjadi semakin terbatas.
Siswa yang tidak memiliki sertifikat prestasi, tidak masuk kategori penerima bantuan sosial, dan tidak memperoleh keuntungan dari jalur khusus harus menghadapi persaingan yang jauh lebih berat. Mereka dituntut memiliki nilai sekolah yang tinggi sekaligus memperoleh nilai TKA yang baik untuk memperebutkan kursi yang tersisa.
Ketidakadilan juga muncul pada sistem domisili. Banyak kasus menunjukkan siswa yang tinggal dalam kelurahan yang sama justru memiliki peluang yang berbeda karena masuk ke zona yang berbeda. Bahkan terdapat siswa yang secara fisik tinggal lebih dekat dengan sekolah tujuan, tetapi kalah peluang dibanding siswa lain yang berada pada zona administrasi yang lebih menguntungkan.
Kondisi ini menciptakan paradoks. Pemerintah mengklaim ingin menciptakan sistem yang objektif melalui TKA, tetapi pada saat yang sama masih mempertahankan mekanisme penerimaan yang menimbulkan ketidakpastian dan ketidakadilan.
Karena itu, pemerintah perlu melakukan evaluasi menyeluruh. Pertama, TKA tidak seharusnya menjadi instrumen seleksi yang menentukan masa depan siswa SD. Kedua, apabila TKA tetap digunakan, penerapannya lebih tepat pada jenjang SMP ke SMA atau SMA ke perguruan tinggi. Ketiga, selama format TKA belum benar-benar sesuai dengan karakteristik perkembangan peserta didik, nilai TKA sebaiknya tidak digabungkan dengan nilai ujian sekolah dalam proses seleksi masuk jenjang berikutnya.
Pendidikan yang adil bukan sekadar memberikan soal yang sama kepada semua siswa. Pendidikan yang adil adalah memastikan setiap anak dinilai sesuai dengan tahap perkembangan dan kesempatan yang dimilikinya. Jika TKA tetap dipaksakan menjadi bagian penting dalam SPMB tingkat dasar tanpa memperhatikan kesiapan kognitif peserta didik, maka yang lahir bukanlah keadilan pendidikan, melainkan ketidakadilan baru yang dibungkus dengan istilah objektivitas.
Jangan sampai TKA yang awalnya diperkenalkan sebagai alat ukur akademik akhirnya dipandang masyarakat sebagai Ujian Nasional dalam wajah yang berbeda.






