JAKARTA – Pembahasan revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) kembali memunculkan perdebatan mengenai batas usia pensiun anggota kepolisian. Di balik isu yang terlihat administratif tersebut, tersimpan pertanyaan mendasar tentang bagaimana negara mengelola investasi sumber daya manusia yang telah dibangun selama puluhan tahun.
Dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Perubahan RUU Polri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra menyoroti besarnya biaya, waktu, dan sumber daya yang telah dikeluarkan negara untuk membentuk seorang anggota Polri hingga mencapai tingkat profesional dan kepemimpinan tertentu.
Menurut Soedeson, pembahasan usia pensiun tidak semata-mata berkaitan dengan batas umur, tetapi juga menyangkut efektivitas pemanfaatan sumber daya manusia yang telah dibina melalui proses panjang dan berjenjang.
“Setiap pendidikan anggota Polri itu negara mengeluarkan biaya yang sangat besar,” ujar Soedeson dalam rapat Panja Perubahan RUU Polri.
Jejak Panjang Pembentukan SDM Kepolisian
Menjadi anggota Polri bukanlah proses yang singkat. Seorang personel harus melewati berbagai tahapan pendidikan dasar, pendidikan pengembangan, pelatihan teknis, hingga pendidikan kepemimpinan yang berlangsung sepanjang kariernya.
Setiap jenjang kepangkatan menuntut kompetensi baru yang harus dibangun melalui pelatihan dan pendidikan lanjutan. Investasi tersebut tidak hanya berbentuk anggaran negara, tetapi juga waktu bertahun-tahun yang dibutuhkan untuk membentuk kemampuan teknis, pengalaman lapangan, serta kematangan dalam pengambilan keputusan.
Dalam perspektif ini, Soedeson menilai anggota Polri yang telah mencapai level pengalaman tertinggi justru merupakan aset paling berharga bagi institusi. Pengalaman yang terkumpul selama puluhan tahun dinilai menjadi modal penting dalam menjaga profesionalisme organisasi.
“Pada waktu mereka berada di puncak itu, kemudian mereka disuruh pensiun. Negara rugi,” tegasnya.
Pernyataan tersebut mencerminkan pandangan bahwa usia pensiun perlu dikaji dengan mempertimbangkan nilai strategis pengalaman yang dimiliki personel senior.
Antara Efisiensi Anggaran dan Optimalisasi Pengalaman
Sejumlah pengamat tata kelola sumber daya manusia sektor publik menilai bahwa isu usia pensiun memang tidak dapat dipisahkan dari aspek efisiensi investasi negara. Ketika seorang personel telah melewati berbagai pendidikan spesialis dan menduduki posisi strategis, maka kompetensi yang dimiliki menjadi aset institusional yang sulit digantikan dalam waktu singkat.
Namun di sisi lain, kebijakan memperpanjang masa kerja juga memiliki konsekuensi tersendiri. Struktur organisasi harus tetap memberikan ruang bagi regenerasi dan promosi personel yang lebih muda agar dinamika organisasi tetap berjalan sehat.
Karena itu, pembahasan usia pensiun membutuhkan keseimbangan antara mempertahankan pengalaman personel senior dan membuka kesempatan bagi kaderisasi kepemimpinan baru.
Faktor Kesehatan Menjadi Pertimbangan Utama
Meski mendukung pentingnya pemanfaatan pengalaman personel yang telah matang, Soedeson menegaskan bahwa faktor kesehatan tidak boleh diabaikan dalam pembahasan revisi aturan tersebut.
Profesi kepolisian memiliki karakteristik berbeda dengan banyak profesi lain karena berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat, penegakan hukum, dan berbagai tugas yang membutuhkan kesiapan fisik maupun mental.
Dalam praktiknya, anggota Polri sering menghadapi situasi lapangan yang menuntut respons cepat, ketahanan fisik tinggi, serta kemampuan mengambil keputusan dalam kondisi tekanan yang besar.
Karena itu, menurut Soedeson, kesehatan harus menjadi parameter utama apabila wacana perpanjangan usia pensiun ingin dipertimbangkan.
“Polisi itu harus sehat. Karena kalau di dalam pemeriksaan itu, pertanyaan pertama kepada masyarakat itu, apakah Anda sehat? Jadi aneh juga kalau yang bertanya tidak sehat, menanyakan orang,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa perpanjangan usia kerja tidak bisa dilakukan secara otomatis hanya berdasarkan umur, melainkan harus dibarengi mekanisme evaluasi kesehatan dan kompetensi yang ketat.
Mencari Titik Temu dalam Revisi RUU Polri
Pembahasan mengenai usia pensiun anggota Polri pada akhirnya memperlihatkan kompleksitas pengelolaan sumber daya manusia di institusi penegak hukum. Di satu sisi, negara ingin memaksimalkan investasi besar yang telah dikeluarkan untuk membentuk personel berkualitas. Di sisi lain, kebutuhan regenerasi organisasi dan tuntutan kesehatan personel tetap menjadi faktor yang tidak dapat diabaikan.
RUU Polri diharapkan mampu menghadirkan formulasi yang seimbang, yakni memberikan ruang pemanfaatan pengalaman personel senior tanpa menghambat pembaruan organisasi. Dengan demikian, kebijakan yang lahir nantinya tidak hanya menguntungkan institusi, tetapi juga memastikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat tetap berjalan secara profesional, efektif, dan berorientasi pada kualitas sumber daya manusia.






