BANDA ACEH – Setelah lebih dari setengah abad bergulir tanpa penyelesaian yang tuntas, sengketa lahan antara warga eks Blang Lancang Rancong di Kota Lhokseumawe dengan PT Pertamina kembali memasuki fase krusial. Konflik yang berakar dari pembebasan lahan pada tahun 1974 itu kini menemukan harapan baru setelah Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI menyatakan akan melibatkan Danantara dalam upaya penyelesaiannya.
Langkah tersebut muncul setelah serangkaian pertemuan yang dilakukan BAM DPR RI dengan Pemerintah Aceh, DPR Aceh, serta pihak Pertamina di Banda Aceh. Dari hasil penelusuran dan pendalaman yang dilakukan, BAM menemukan bahwa persoalan yang selama ini dianggap rumit sesungguhnya bukan lagi terletak pada pencarian solusi, melainkan pada keberanian dan kewenangan untuk mengeksekusinya.
Wakil Ketua BAM DPR RI dari Fraksi PKB Taufiq R. Abdullah menegaskan bahwa formula penyelesaian sebenarnya sudah lama tersedia. Namun berbagai hambatan administratif dan kelembagaan membuat solusi tersebut tidak pernah benar-benar diwujudkan.
“Persoalan ini sebenarnya bukan lagi soal mencari formula penyelesaian. Alternatif penyelesaiannya sudah ada. Yang menjadi tantangan sekarang adalah bagaimana keputusan itu dapat dieksekusi,” ujar Taufiq usai pertemuan di Kantor Gubernur Aceh, Senin (8/6/2026).
Konflik yang Bertahan Lintas Generasi
Kasus Blang Lancang Rancong merupakan salah satu sengketa lahan terpanjang yang pernah terjadi di Aceh. Konflik ini bermula ketika lahan masyarakat dibebaskan untuk mendukung pembangunan proyek gas alam Arun yang saat itu menjadi salah satu proyek strategis nasional.
Secara administratif, proses ganti rugi telah dilakukan. Namun sebagian masyarakat menilai kompensasi yang diterima tidak sebanding dengan dampak yang mereka alami setelah kehilangan lahan dan tempat tinggal.
Akibatnya, tuntutan terhadap relokasi dan pembangunan kawasan pemukiman baru terus bergulir dari generasi ke generasi. Banyak keluarga yang kini memperjuangkan hak yang dahulu diperjuangkan orang tua bahkan kakek-nenek mereka.
Menurut berbagai dokumen pembahasan yang berkembang selama bertahun-tahun, skema pemukiman ulang bagi 542 kepala keluarga sebenarnya sudah beberapa kali dirumuskan. Berbagai rapat koordinasi, mediasi, hingga pembahasan lintas instansi telah dilakukan.
Namun hingga kini, masyarakat masih menunggu realisasi konkret. Bertanya-tanya kapan persoalan ini selesai?
“Setelah puluhan tahun masyarakat menunggu, yang dibutuhkan sekarang bukan lagi sekadar diskusi, melainkan keputusan yang dapat dijalankan,” kata Taufiq.
Investigasi BAM: Lahan Masih Tersedia
Dalam proses pendalaman yang dilakukan BAM DPR RI, ditemukan fakta bahwa Pertamina masih memiliki aset lahan yang cukup luas untuk mendukung penyelesaian konflik tersebut.
Data yang diperoleh menunjukkan terdapat sekitar 117 hektare lahan yang masih berada dalam penguasaan perusahaan. Dari total luasan itu, hanya sekitar 40 hektare yang diperkirakan dibutuhkan untuk membangun kawasan permukiman baru bagi warga terdampak.
Temuan ini menjadi penting karena selama bertahun-tahun salah satu pertanyaan utama yang muncul adalah mengenai ketersediaan lahan untuk relokasi.
Dengan adanya aset yang dinilai masih memadai, fokus persoalan bergeser dari ketersediaan lahan menuju proses pengambilan keputusan.
“Alternatif penyelesaiannya sudah ada. Bahkan kebutuhan lahannya juga tidak terlalu besar dibandingkan aset yang tersedia,” ungkap Taufiq.
Keberadaan lahan tersebut dinilai mampu menjadi dasar kuat untuk segera mengakhiri konflik yang telah berlangsung selama lebih dari lima dekade.
Munculnya Faktor Baru Bernama Danantara
Meski demikian, investigasi dan pembahasan yang dilakukan BAM menemukan adanya perubahan mendasar dalam tata kelola aset perusahaan negara.
Jika sebelumnya keputusan terkait pemanfaatan atau pelepasan aset dapat diproses melalui mekanisme internal perusahaan, kini terdapat kewenangan baru yang harus dilibatkan.
Pertamina menyampaikan bahwa langkah strategis terkait aset tidak dapat diputuskan secara sepihak dan harus melalui mekanisme koordinasi serta persetujuan dengan Danantara.
Fakta tersebut menjadi titik penting yang menjelaskan mengapa berbagai konsep penyelesaian yang telah disusun selama bertahun-tahun belum juga terealisasi.
“Pertamina menyampaikan bahwa mereka tidak bisa serta-merta mengambil keputusan terkait aset. Ada mekanisme yang harus ditempuh melalui Danantara,” jelas Taufiq.
Menurutnya, kondisi tersebut membuat Danantara memiliki posisi yang sangat strategis dalam menentukan arah penyelesaian konflik.
Tanpa keterlibatan lembaga yang memiliki otoritas atas pengelolaan aset tersebut, berbagai skema yang telah disusun berpotensi kembali tertunda.
Menembus Kebuntuan Birokrasi
Selama puluhan tahun, penyelesaian konflik Blang Lancang Rancong kerap tersendat karena pergantian kebijakan, perubahan struktur kelembagaan, serta dinamika birokrasi yang panjang.
Setiap kali solusi mulai menemukan titik terang, muncul hambatan baru yang membuat implementasi kembali tertunda.
Karena itu, BAM DPR RI menilai keterlibatan langsung Danantara menjadi langkah strategis untuk menembus kebuntuan yang selama ini terjadi.
“Karena itu, BAM DPR RI memandang perlu berkomunikasi langsung dengan Danantara agar proses penyelesaian ini tidak berhenti di tingkat pembahasan saja,” tegas Taufiq.
Langkah tersebut sekaligus menjadi upaya memastikan seluruh pemangku kepentingan berada dalam satu meja penyelesaian yang sama.
Dengan demikian, keputusan yang diambil nantinya tidak hanya memiliki legitimasi politik dan sosial, tetapi juga dukungan kelembagaan yang memadai.
Harapan Baru bagi 542 Kepala Keluarga
Bagi ratusan keluarga yang selama puluhan tahun menunggu kepastian, perkembangan terbaru ini menjadi secercah harapan.
Masyarakat yang selama ini terus memperjuangkan pemukiman ulang berharap langkah BAM DPR RI tidak berhenti pada tahap rekomendasi.
Mereka menginginkan keputusan yang konkret dan dapat segera dirasakan manfaatnya.
BAM sendiri menegaskan bahwa penyelesaian konflik tidak boleh lagi terjebak dalam diskusi tanpa akhir.
“Kami akan berinteraksi dengan Danantara untuk memastikan solusi yang sudah dirumuskan dapat benar-benar diwujudkan,” ujar Taufiq.
Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa DPR RI akan mengambil peran aktif untuk mengawal proses hingga tahap implementasi.
Menjadi Ujian Penyelesaian Konflik Historis
Kasus Blang Lancang Rancong tidak hanya menyangkut sengketa lahan semata. Konflik ini juga menjadi cerminan bagaimana negara menyelesaikan persoalan-persoalan historis yang diwariskan lintas generasi.
Keberhasilan menyelesaikan kasus ini akan menjadi preseden penting bagi penanganan berbagai sengketa serupa di Indonesia yang melibatkan masyarakat, pemerintah, dan BUMN.
BAM DPR RI menilai koordinasi antara pemerintah daerah, perusahaan negara, DPR, dan Danantara menjadi kunci untuk memastikan persoalan yang telah berlangsung sejak 1974 tersebut akhirnya menemukan titik akhir.
Setelah 52 tahun menunggu, warga eks Blang Lancang Rancong kini berada di persimpangan penting sejarah perjuangan mereka. Harapan yang selama ini tertunda kembali menguat, menunggu apakah keputusan besar yang dijanjikan benar-benar mampu mengakhiri salah satu sengketa lahan terpanjang di Aceh.






