BEKASI — Di tengah geliat pembangunan yang seharusnya bertumpu pada kepastian hukum dan tata ruang yang tertib, aktivitas pembangunan sebuah yayasan Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Desa Sukaasih, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, justru memantik sorotan publik. Proyek yang diduga belum mengantongi izin resmi itu tetap berjalan tanpa hambatan berarti selama lebih dari tiga bulan, seakan menghadirkan ironi di tengah semangat penegakan aturan yang selama ini digaungkan pemerintah daerah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media hingga Rabu (20/05/2026), pembangunan tersebut tetap berlangsung meski diduga belum melengkapi dokumen perizinan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Situasi ini memunculkan pertanyaan mendasar tentang fungsi pengawasan dan efektivitas penegakan regulasi di lapangan. Sebab dalam negara hukum, setiap pembangunan wajib tunduk pada norma administrasi, tata ruang, hingga persetujuan bangunan gedung sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung beserta perubahannya, serta regulasi turunan terkait penyelenggaraan perizinan berbasis risiko.
Kondisi tersebut dinilai tidak hanya berpotensi melanggar prosedur administratif, tetapi juga mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas publik. Ketika sebuah proyek dapat berdiri tanpa kejelasan legalitas, maka yang dipertaruhkan bukan semata soal dokumen, melainkan marwah penegakan hukum itu sendiri. Aturan yang seharusnya menjadi pagar keadilan dikhawatirkan berubah menjadi sekadar tulisan tanpa daya apabila penerapannya terkesan tumpul ke atas dan tajam ke bawah.
Kepala Desa Sukaasih, Nadih Joih, saat dikonfirmasi oleh awak media pada, Rabu (20/5/2026) membenarkan adanya aktivitas pembangunan tersebut. Ia bahkan menyayangkan proyek tetap berjalan sebelum kelengkapan izin dipenuhi, “Saya mengetahui kegiatan itu, namun seharusnya perizinan dilengkapi terlebih dahulu sebelum pembangunan dilakukan,” ujarnya. Pernyataan tersebut memperkuat dugaan adanya pelanggaran prosedur sejak awal proyek berjalan dan menjadi sinyal bahwa persoalan ini bukan lagi sekadar asumsi masyarakat.
Sorotan juga datang dari warga sekitar yang mulai mempertanyakan sikap instansi terkait yang dinilai lamban bertindak. Mereka mendesak Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui dinas teknis agar segera turun ke lokasi melakukan inspeksi menyeluruh. Dalam pandangan masyarakat, pembiaran terhadap proyek yang diduga tidak berizin berpotensi menjadi preseden buruk bagi tertib administrasi pembangunan di daerah.
“Kalau belum ada izin lengkap tapi sudah jalan berbulan-bulan, ini bukan sekadar kelalaian, tapi bentuk pembangkangan terhadap aturan. Jangan sampai pemerintah terkesan diam,” tegas Karno Jikar. Pernyataan warga tersebut mencerminkan kegelisahan publik atas potensi lahirnya kesan adanya standar ganda dalam penegakan hukum. Sebab di mata masyarakat kecil, hukum seharusnya berdiri tegak tanpa memandang siapa pelaku maupun kepentingan yang berada di belakang sebuah proyek.
Selain aspek legalitas administrasi, warga juga menyoroti potensi dampak lingkungan dan penggunaan lahan di sekitar lokasi pembangunan. Kekhawatiran mencuat terhadap kemungkinan terganggunya saluran irigasi, kerusakan akses jalan lingkungan, hingga berkurangnya daya resap kawasan persawahan yang berisiko memicu genangan maupun banjir di kemudian hari. Dalam konteks ini, prinsip kehati-hatian sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menjadi relevan untuk dikedepankan demi melindungi kepentingan masyarakat luas.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola proyek maupun instansi terkait belum memberikan klarifikasi resmi kepada publik. Warga pun mendesak Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, Satpol PP Kabupaten Bekasi, serta DPMPTSP Kabupaten Bekasi segera mengambil langkah konkret dan terukur. Sebab apabila praktik proyek tanpa kejelasan izin terus dibiarkan, maka yang runtuh bukan hanya ketertiban tata ruang, melainkan juga kepercayaan publik terhadap wibawa hukum dan integritas pengawasan pemerintah daerah.
(CP/red)






