JAKARTA — Di tengah gencarnya narasi ketahanan pangan nasional yang dibungkus megah dalam skema Proyek Strategis Nasional (PSN), kritik tajam justru datang dari ruang hukum dan nurani ekologis bangsa. Pakar hukum sekaligus praktisi lingkungan, Taufik H. Nasution, S.H., M.H., M.H.Kes., menilai kebijakan Food Estate yang dijalankan di sejumlah wilayah Indonesia menyimpan persoalan serius yang tidak dapat dipandang sekadar sebagai agenda pembangunan biasa. Menurutnya, proyek berskala masif tersebut berpotensi melahirkan kerusakan ekologis permanen sekaligus mengancam hak konstitusional masyarakat adat yang hidup turun-temurun di kawasan terdampak.
Taufik menegaskan bahwa negara tidak boleh menjadikan label PSN sebagai tameng untuk mengabaikan prinsip kehati-hatian lingkungan hidup sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ia menyebut, pembangunan yang dilakukan dengan membuka hutan, rawa, serta wilayah adat tanpa kajian ekologis yang utuh justru berpotensi melahirkan tragedi lingkungan yang terstruktur dan sistematis.
“Negara tidak boleh menggunakan tameng Proyek Strategis Nasional untuk melegalkan pengabaian instrumen lingkungan dan hak masyarakat adat. Jika pembangunan dilakukan tanpa kehati-hatian ekologis dan tanpa persetujuan masyarakat adat, maka itu berpotensi menjadi bentuk kejahatan lingkungan yang sistematis,” tegas Taufik kepada awak media, Senin (18/5/2026).
Sorotan tersebut bukan tanpa alasan. Di berbagai daerah pelaksanaan Food Estate, mulai dari Merauke di Papua Selatan hingga Gunung Mas di Kalimantan Tengah dan Humbang Hasundutan di Sumatera Utara, proyek yang awalnya digadang sebagai lumbung pangan nasional justru meninggalkan jejak kerusakan ekologis yang mengkhawatirkan. Hutan sekunder dibuka secara besar-besaran, kawasan rawa dikeringkan, dan ekosistem alami yang selama ratusan tahun menjaga keseimbangan lingkungan perlahan berubah menjadi hamparan lahan monokultur yang rentan gagal panen. Ironisnya, sebagian lahan bahkan dilaporkan terbengkalai akibat ketidaksesuaian karakter tanah, meninggalkan ancaman banjir, longsor, erosi, dan peningkatan emisi karbon yang membebani masa depan generasi mendatang. Ungkap Taufi H. Nasution.
Masih menurut Taufik, kegagalan tersebut menunjukkan lemahnya penerapan prinsip kehati-hatian ekologis dalam kebijakan negara. Ia menilai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dalam sejumlah proyek diduga hanya diposisikan sebagai formalitas administratif setelah keputusan pembangunan ditetapkan, bukan sebagai instrumen pencegahan kerusakan lingkungan sebagaimana mandat hukum. Dalam perspektif hukum pidana lingkungan, kondisi itu berpotensi melanggar Pasal 98 dan Pasal 99 UU PPLH terkait pencemaran dan kerusakan lingkungan akibat kesengajaan maupun kelalaian. Bahkan, Pasal 109 UU PPLH tentang kegiatan usaha tanpa persetujuan lingkungan serta Pasal 116 hingga Pasal 119 mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi disebut dapat diterapkan apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum dalam proses pelaksanaan proyek.
Tak hanya bicara soal hutan yang hilang, Taufik menekankan bahwa Food Estate juga menyentuh sisi paling sensitif dari kehidupan masyarakat adat: ruang hidup dan identitas budaya mereka. Di Papua, komunitas Suku Marind kehilangan dusun sagu dan wilayah berburu yang selama ini menjadi sumber pangan tradisional. Di Kalimantan, masyarakat Dayak menghadapi ancaman hilangnya hutan adat, tanaman obat, hingga kawasan spiritual yang menjadi bagian dari warisan leluhur mereka.
“Ketika ruang hidup masyarakat adat dihancurkan, maka yang hilang bukan hanya tanah, tetapi juga identitas, budaya, dan sistem kehidupan mereka,” tutur Taufik dengan nada tegas namun penuh keprihatinan.
Ia juga menyoroti dugaan pengabaian Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang secara eksplisit mengakui dan menghormati keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya. Dalam banyak kasus, mekanisme Free, Prior and Informed Consent (FPIC) atau persetujuan bebas tanpa paksaan dari masyarakat adat dinilai tidak dijalankan secara benar. Taufik menegaskan bahwa pengambilalihan tanah ulayat tanpa persetujuan sah masyarakat adat dapat dikategorikan sebagai bentuk perampasan hak masyarakat hukum adat yang bertentangan dengan konstitusi dan semangat keadilan sosial. Ia juga mengingatkan kembali Putusan Putusan MK No. 35/PUU-X/2012 yang menegaskan bahwa hutan adat bukan lagi bagian dari hutan negara.
Dalam pandangan hukumnya, masyarakat adat yang terdampak tidak kehilangan jalan untuk memperjuangkan keadilan. Taufik menjelaskan bahwa jalur hukum dapat ditempuh melalui gugatan perwakilan kelompok (class action) atas kerugian ekologis dan ekonomi yang dialami masyarakat. Selain itu, gugatan Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (PMH Penguasa) terhadap pejabat tata usaha negara yang menerbitkan izin pelepasan kawasan hutan maupun izin lingkungan juga dinilai memiliki landasan kuat. Organisasi lingkungan hidup pun dapat menggunakan hak gugat organisasi (legal standing) sebagaimana diatur dalam Pasal 92 UU PPLH demi memperjuangkan kepentingan pelestarian lingkungan hidup dan perlindungan hak masyarakat adat.
Sebagai langkah mendesak, Taufik H. Nasution meminta pemerintah segera menghentikan seluruh aktivitas pembukaan lahan baru dalam proyek Food Estate sampai audit hukum dan audit lingkungan dilakukan secara menyeluruh dan independen. Ia juga mendesak adanya pemulihan hak ulayat masyarakat adat, registrasi wilayah adat secara resmi, serta pemberian kompensasi yang adil atas kerusakan ruang hidup masyarakat. Tidak hanya itu, aparat penegak hukum diminta turun tangan menyelidiki dugaan tindak pidana lingkungan yang muncul dalam pelaksanaan proyek tersebut.
“Ketahanan pangan tidak boleh dibangun di atas kehancuran hutan dan penderitaan masyarakat adat. Jika hak konstitusional rakyat terus diabaikan demi proyek besar yang gagal secara ekologis, maka seluruh jalur hukum (pidana, perdata, maupun tata usaha negara) harus ditempuh demi keadilan ekologis,” tutup Taufik H. Nasution.
(CP/red)






