JAKARTA – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Hidayat Nur Wahid (HNW) mengecam keras aksi Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben-Gvir yang kembali memasuki kompleks Masjid Al Aqsha dan melontarkan pernyataan provokatif terkait klaim penguasaan Israel atas kawasan suci tersebut.
Dalam pernyataan resminya di Jakarta, Jumat (15/5/2026), pria yang akrab disapa HNW itu menilai tindakan Ben-Gvir bukan sekadar provokasi politik biasa, melainkan bentuk nyata pelanggaran terhadap berbagai kesepakatan internasional yang selama puluhan tahun menetapkan status suci dan perlindungan terhadap Masjid Al Aqsha sebagai situs ibadah umat Islam.
Menurut HNW, aksi yang dilakukan pejabat sayap kanan Israel tersebut semakin memperlihatkan upaya sistematis Zionis Israel untuk mengubah status historis dan hukum kawasan Al Aqsha di Yerusalem Timur. Ia menilai tindakan pengibaran simbol-simbol Israel di area kompleks masjid merupakan bentuk penghinaan terhadap hukum internasional sekaligus ancaman serius terhadap stabilitas kawasan Timur Tengah.
“Tindakan para zionis itu jelas sangat provokatif. Mereka tidak malu lagi mengklaim penguasaan atas kawasan Masjid Al Aqsha dengan secara vulgar dan arogan melanggar kesepakatan komunitas internasional bahwa Masjid Al Aqsha wajib dilindungi sebagai warisan dan tempat ibadah umat Islam,” kata HNW.
Serangan Politik terhadap Status Al Aqsha
HNW mengingatkan bahwa status Masjid Al Aqsha sebagai situs suci Islam telah ditegaskan melalui berbagai keputusan internasional. Salah satunya adalah resolusi UNESCO tahun 2016 yang menetapkan kompleks Al Aqsha sebagai warisan dan situs suci umat Islam.
Ia juga menyinggung keputusan penting tahun 1930 ketika sebuah komisi internasional bentukan Inggris dengan persetujuan Liga Bangsa-Bangsa memutus sengketa antara umat Yahudi dan umat Islam terkait Tembok Barat atau Tembok Ratapan yang berada dalam kawasan kompleks Al Aqsha.
Komisi yang terdiri dari ahli hukum asal Swiss, Swedia, dan Belanda itu menegaskan bahwa kepemilikan Tembok Barat merupakan hak tunggal umat Islam karena menjadi bagian integral dari kawasan Haram al-Sharif atau kompleks Masjid Al Aqsha yang berstatus wakaf Islam.
Dalam keputusan tersebut, umat Yahudi memang diberikan akses untuk beribadah di area Tembok Barat, namun terdapat sejumlah pembatasan, termasuk larangan melakukan pidato politik, demonstrasi, maupun aktivitas yang dapat memicu konflik.
“Ketika Ben-Gvir datang sambil membawa simbol-simbol politik dan mengibarkan bendera Israel di kompleks Masjid Al Aqsha, maka tindakan itu jelas bertentangan dengan keputusan internasional yang telah berlaku puluhan tahun,” tegas HNW.
Soroti Peran Yordania dalam Pengelolaan Al Aqsha
Selain merujuk keputusan UNESCO dan Liga Bangsa-Bangsa, HNW juga mengingatkan adanya Washington Declaration 1994 dan Perjanjian Wadi Araba antara Yordania dan Israel yang mengakui peran Kerajaan Yordania dalam pengelolaan situs-situs suci Islam di Yerusalem, termasuk Masjid Al Aqsha.
Berdasarkan kesepakatan tersebut, otoritas pengelolaan kompleks Al Aqsha berada di bawah Kementerian Wakaf dan Urusan Agama Yordania. Karena itu, HNW menilai tindakan sepihak pejabat Israel memasuki kawasan tersebut tanpa menghormati otoritas pengelola resmi merupakan pelanggaran diplomatik sekaligus penghinaan terhadap perjanjian internasional.
“Provokasi yang dilakukan Zionis Israel ini jelas bertentangan dengan kesepakatan internasional sebelumnya,” ujarnya.
Desak OKI Bergerak Lebih Konkret
HNW kemudian menyoroti peran Organisasi Kerja Sama Islam yang menurutnya harus tampil lebih aktif dan konkret dalam melindungi Al Aqsha. Ia menegaskan bahwa OKI sejatinya dibentuk salah satunya untuk merespons ancaman terhadap Masjid Al Aqsha dan kepentingan umat Islam dunia.
Karena itu, ia meminta seluruh negara anggota OKI tidak berhenti pada pernyataan kecaman semata, melainkan mulai menggalang langkah diplomatik internasional yang lebih kuat agar seluruh kesepakatan mengenai status Al Aqsha benar-benar ditegakkan.
“Ini pekerjaan rumah yang sangat besar dan sangat mendesak untuk dituntaskan oleh OKI bersama negara-negara anggotanya, termasuk Yordania yang diberikan kewenangan sebagai pengelola Masjid Al Aqsha,” paparnya.
Peringatkan Ancaman terhadap Perdamaian Kawasan
Dalam pernyataannya, HNW juga mengingatkan bahwa pembiaran terhadap pelanggaran status Al Aqsha dapat memperburuk konflik di kawasan Timur Tengah. Ia menilai tindakan Israel yang terus dianggap melanggar berbagai kesepakatan internasional berpotensi memperkuat keyakinan kelompok-kelompok perlawanan Palestina bahwa jalur diplomasi tidak lagi efektif.
Menurutnya, kondisi tersebut sangat berbahaya karena dapat memicu eskalasi konflik yang lebih luas dan menghambat upaya perdamaian jangka panjang.
“Bila pelanggaran atas hukum internasional terhadap Masjid Al Aqsha tidak segera diatasi dengan baik, maka hal itu semakin menjustifikasi pandangan kelompok perlawanan Palestina bahwa dialog tidak akan menghasilkan perdamaian karena selalu dilanggar oleh Israel,” ujar HNW.
Serukan Persatuan Faksi Palestina
Lebih jauh, HNW juga mendorong Otoritas Palestina untuk meningkatkan langkah nyata dalam menjaga dan memperjuangkan pembebasan Masjid Al Aqsha. Ia meminta seluruh faksi Palestina mengesampingkan perbedaan politik dan bersatu demi mempertahankan Al Quds serta situs suci umat Islam.
Menurut HNW, perjuangan diplomatik tidak akan efektif tanpa persatuan internal Palestina. Karena itu, ia berharap pemerintah Palestina mampu membangun kolaborasi dengan seluruh elemen perjuangan, termasuk kelompok-kelompok yang berada di Jalur Gaza.
“Tidak hanya berhenti pada kecaman keras, tetapi juga bertindak nyata dengan menjalin persatuan dan kolaborasi dengan seluruh faksi Palestina dalam perlindungan dan penyelamatan Masjid Al Aqsha,” tegasnya.
Indonesia Diminta Ambil Peran Diplomatik
Di akhir pernyataannya, HNW mendesak Pemerintah Indonesia bersama negara-negara OKI terus aktif memastikan seluruh dialog dan kesepakatan internasional terkait Al Aqsha dapat dijalankan dan dipatuhi.
Ia menilai perdamaian yang adil hanya dapat tercapai apabila seluruh pihak, terutama Israel, bersedia tunduk pada hukum internasional dan menghormati status kota Al Quds serta Masjid Al Aqsha.
“Agar perdamaian abadi benar-benar bisa terwujud tanpa kembali jatuh korban sipil, maka semua pihak terutama Israel harus mematuhi kesepakatan dan hukum internasional terkait kota Al Quds dan Masjid Al Aqsha,” jelas HNW.






