Majelis Adat Sunda Kawal Aspirasi Budayawan, Situs Batu Tulis Jadi Sorotan Nasional

BOGOR — Di tengah laju pembangunan yang terus menembus denyut Kota Hujan, suara keprihatinan para budayawan Jawa Barat menggema dari kawasan bersejarah Batu Tulis, Jum’at, 8 Mei 2026. Di bawah langit Bogor yang sarat jejak peradaban Sunda, ratusan penggiat budaya yang tergabung dalam Forum Kabuyutan Pakwan Pajajaran (FKPP) menyampaikan kegelisahan kolektif atas tergerusnya kawasan Cagar Budaya Sumur Tujuh Lawang Gintung akibat proyek pembangunan jalan yang dinilai mengabaikan nilai sejarah dan warisan leluhur bangsa.

Aksi damai yang dipimpin Kang Tb. Lutfi Suyudi bersama koordinator lapangan, Y. Firman Hidayat itu diterima langsung oleh Ketua Umum Majelis Adat Sunda (MASDA) Jawa Barat, Anton Charliyan atau yang akrab disapa Abah H. Anton Charliyan. Dalam suasana penuh kekeluargaan, para budayawan menyampaikan rasa kecewa terhadap sikap Pemerintah Kota Bogor dan sejumlah instansi terkait yang dianggap tidak menunjukkan kepedulian serius terhadap keberlangsungan situs budaya yang telah tercatat resmi dalam dokumen negara.

Bagi para budayawan, Sumur Tujuh Batu Tulis bukan sekadar hamparan tanah dan batu tua yang diam diterpa zaman. Ia merupakan fragmen ingatan peradaban, simpul spiritual dan historis yang menghubungkan generasi hari ini dengan kebesaran Pajajaran di masa silam. Namun kini, kawasan yang berada di sekitar situs Batu Tulis itu perlahan tergerus proyek pembangunan jalan yang melintas di area yang diyakini sebagai bagian penting dari lanskap cagar budaya.

Kondisi tersebut diperparah dengan longsoran jalan di kawasan Jl. Danasasmita yang hingga lebih dari satu tahun belum tertangani secara optimal. Para budayawan menilai pembiaran terhadap longsor itu berpotensi memperbesar kerusakan kawasan situs dan membahayakan masyarakat sekitar. Berulang kali aspirasi disampaikan kepada dinas terkait, termasuk permintaan agar jalur pembangunan dialihkan demi melindungi kawasan Sumur Tujuh dan Bunker Mandiri yang masih berada dalam zona cagar budaya Batu Tulis Lawang Gintung. Namun, menurut mereka, seruan itu seperti hilang ditelan deru alat berat pembangunan.

Dalam perspektif hukum, kegelisahan para budayawan memiliki landasan yang kuat. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya secara tegas mengamanatkan bahwa cagar budaya wajib dilindungi, dikembangkan, dan dimanfaatkan dengan tetap menjaga keaslian serta kelestariannya. Pasal 66 UU tersebut bahkan melarang setiap orang merusak cagar budaya, baik seluruh maupun sebagian, karena warisan sejarah bukan hanya milik satu generasi, melainkan titipan peradaban untuk masa depan bangsa.

Karena merasa jalur aspirasi tidak membuahkan hasil, para budayawan akhirnya menempuh langkah hukum dengan melaporkan dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Cagar Budaya ke Polresta Bogor Kota melalui laporan bernomor: LP/B/732/X/2025/SPKT/Polresta Bogor Kota tertanggal 23 Oktober 2025. Mereka menilai pembangunan jalan tersebut telah mengakibatkan kerusakan kawasan cagar budaya. Namun hingga kini, proses penanganannya dinilai berjalan lamban dan belum memberikan kepastian hukum yang memadai di mata masyarakat.

Dalam pernyataannya, Abah Anton Charliyan menegaskan bahwa persoalan cagar budaya bukan sekadar urusan fisik bangunan atau situs semata, melainkan menyangkut kehormatan sejarah dan identitas bangsa, “Kami (MASDA-red) menerima aspirasi ini sebagai bentuk kecintaan masyarakat terhadap warisan leluhur Sunda dan bangsa Indonesia. Negara telah memiliki Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, artinya perlindungan terhadap situs sejarah bukan pilihan, tetapi kewajiban konstitusional yang harus dipatuhi semua pihak,” ujarnya kepada awak media BelaRakyat.com, Jum’at (8/5/2026).

Abah Anton juga menyoroti pentingnya keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian budaya. Menurutnya, pembangunan tidak boleh memutus akar sejarah yang menjadi fondasi peradaban masyarakat.

“Pembangunan memang penting, tetapi jangan sampai kemajuan justru mengubur jejak sejarah kita sendiri. Kalau situs budaya hilang, maka hilang pula sebagian memori bangsa. Kita bisa membangun jalan baru, tetapi kita tidak akan pernah bisa menciptakan ulang warisan leluhur yang sudah rusak,” tegasnya dengan nada penuh keprihatinan.

Lebih lanjut, Abah Anton berjanji akan segera menyampaikan aspirasi para budayawan kepada Gubernur Jawa Barat, Pemerintah Kota Bogor, aparat penegak hukum, hingga Kementerian terkait agar persoalan tersebut mendapat perhatian serius dan penanganan cepat. Ia berharap semua pihak dapat duduk bersama mencari solusi terbaik demi menyelamatkan situs budaya tanpa menghambat kepentingan masyarakat luas. Tuturnya.

“Budaya bukan penghambat pembangunan. Justru budaya adalah ruh pembangunan itu sendiri. Bangsa yang besar adalah bangsa yang mampu menjaga sejarahnya sambil melangkah menuju masa depan,” pungkasnya.

Aksi keprihatinan itu pun berakhir damai dengan penyerahan surat aspirasi dari perwakilan budayawan kepada Ketua Umum Majelis Adat Sunda (MASDA) Jawa Barat. Di tengah hiruk-pikuk modernisasi, pesan yang mereka titipkan sesungguhnya sederhana namun mendalam: sebuah bangsa yang besar bukan hanya diukur dari tingginya jalan dan megahnya bangunan, tetapi juga dari kemampuannya menjaga ingatan sejarah, menghormati warisan leluhur, dan merawat ruh kebudayaan yang menjadi jati diri Nusantara.
(CP/red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *