JAKARTA – Politisi muda Partai Golkar, Adela Kanasya Adies resmi dilantik sebagai Anggota DPR RI melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) sisa masa jabatan 2026–2029. Prosesi pengucapan sumpah jabatan berlangsung dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (12/5/2026).
Pelantikan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani. Dalam rapat paripurna, pimpinan dewan membacakan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 49P Tahun 2026 tentang peresmian pengangkatan antarwaktu anggota DPR RI dan MPR RI untuk sisa masa jabatan 2026–2029.
Dalam sumpah jabatannya, Adela menegaskan komitmennya untuk menjalankan amanah konstitusi dengan penuh tanggung jawab demi kepentingan bangsa dan negara.
“Bahwa saya dalam menjalankan kewajiban akan bekerja dengan sungguh-sungguh demi tegaknya kehidupan demokrasi serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara,” ujar Adela saat mengucapkan sumpah jabatan di hadapan sidang paripurna.
Usai pelantikan, Adela menyampaikan rasa syukur sekaligus tekadnya untuk menjadi representasi aspirasi generasi muda dan perempuan di parlemen. Ia mengaku masih membutuhkan waktu untuk beradaptasi dengan tugas-tugas legislasi di Senayan, namun siap menjalankan amanah rakyat dengan sebaik-baiknya.
“Alhamdulillah pelantikan hari ini berjalan lancar. Saya mungkin masih perlu waktu dulu untuk beradaptasi, doakan saja yang terbaik. Saya di sini insyaallah akan membawa suara dari para pemuda dan perempuan,” katanya kepada Parlementaria.
Adela Kanasya Adies menggantikan Adies Kadir dari Daerah Pemilihan Jawa Timur I yang meliputi Kota Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo. Berdasarkan hasil Pemilu Legislatif 2024, Adela tercatat sebagai peraih suara terbanyak kedua dari Partai Golkar di dapil tersebut setelah Adies Kadir dengan raihan 147.185 suara.
Kehadiran Adela di DPR RI dinilai membawa warna baru bagi parlemen, khususnya dalam memperkuat representasi generasi muda di lembaga legislatif. Di tengah tantangan politik nasional yang semakin kompleks, keterlibatan anak muda dinilai penting untuk menghadirkan perspektif segar terhadap isu pendidikan, ekonomi kreatif, pemberdayaan perempuan, hingga transformasi digital.
Mekanisme pergantian antarwaktu anggota DPR RI sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa anggota DPR dapat berhenti antarwaktu karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan. Penggantinya berasal dari partai politik dan daerah pemilihan yang sama berdasarkan urutan perolehan suara terbanyak berikutnya.
Pelantikan Adela juga menjadi sorotan karena mencerminkan meningkatnya keterlibatan perempuan muda dalam dunia politik nasional. Kehadiran figur muda di parlemen diharapkan dapat memperkuat komunikasi politik dengan generasi milenial dan Gen Z yang selama ini menginginkan ruang partisipasi lebih besar dalam proses pengambilan kebijakan publik.
Sementara itu, suasana Rapat Paripurna berlangsung khidmat dengan dihadiri pimpinan dan anggota DPR RI dari berbagai fraksi. Momentum tersebut sekaligus menegaskan komitmen DPR RI dalam menjaga keberlanjutan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran melalui mekanisme konstitusional yang berlaku.






