Sejak UCLA School of Law merilis hasil penelitian mereka akhir April 2026, TPST Bantar Gebang kini menjadi sorotan internasional akibat implikasi emisi gas metana yang dihasilkan oleh TPST tersebut menyumbang signifikan pemanasan global. Hasil penelitian mereka dapat dicermati pada link berikut: https://law.ucla.edu/news/spotlight-top-25-methane-plumes-2025-landfills.
Skala gas metana yang dihasilkan oleh TPST Bantar Gebang – Kota Bekasi, berada pada urutan nomor dua terbesar dunia, yaitu 6,3 ton per jam atau setara emisi karbon dari sejuta mobil SUV per tahun. Kita tahu, mobil SUV sangat boros bahan bakar sehingga menyumbang emisi karbon cukup tinggi.
Gas metana dari tumpukan sampah ini sangat berbahaya bagi kesehatan manusia, di antaranya menyebabkan gangguang penglihatan, saluran pernapasan dan tentu saja, risiko kebakaran yang akibatnya dapat menghilangkan nyawa dan harta benda.
*Alasan Strategis Harus Dihandle Oleh Pemerintah Pusat*
Pengelolaan TPST Bantar Gebang, waktunya dihandle oleh pemerintah pusat karena beberapa alasan strategis, terutama mengingat perannya sebagai penampung utama sampah kota Jakarta. Alasan-alasan pokoknya adalah sebagai berikut:
*Skala Krisis yang Melampaui Kemampuan Daerah*: Bantar Gebang menampung sekitar 6.500 hingga 8.000 ton sampah harian dari Jakarta. Kondisinya saat ini sudah sangat kritis, dengan tumpukan sampah setinggi 16 lantai, yang membuatnya menjadi tempat sampah tertinggi di dunia. Intervensi pusat diperlukan karena beban ini terlalu besar untuk ditangani oleh Pemprov DKI Jakarta apalagi Pemkot Bekasi secara mandiri.
*Melibatkan Lintas Wilayah (Interregional)*: Sampah yang dibuang berasal dari DKI Jakarta, namun lokasinya berada di Kota Bekasi, Jawa Barat. Hal ini menimbulkan kompleksitas administratif, sosial, dan lingkungan, sehingga pemerintah pusat perlu bertindak sebagai regulator yang menjembatani kedua daerah tersebut.
*Penting bagi Ketahanan Nasional/Regional*: Jika Bantar Gebang ditutup atau gagal beroperasi, hal ini akan memicu “darurat sampah” di Jakarta dan sekitarnya. Sampah yang menumpuk di jalanan dan sungai dapat menyebabkan polusi lingkungan, masalah kesehatan masyarakat, dan banjir.
*Kebutuhan Teknologi Pengolahan Modern*: Diperlukan intervensi pemerintah pusat untuk mendanai dan menerapkan teknologi pengolahan sampah canggih (seperti Waste-to-Energy atau pembangkit listrik) guna mengurai beban sampah yang sudah mencapai 55 juta ton.
Pengelolaan Dampak Lingkungan dan Sosial: Pusat diperlukan untuk memastikan pengelolaan lindi (cairan sampah), bau, gas metana yang dikandung oleh tumpukan sampah, dan risiko longsor yang lebih baik, serta menangani dampak sosial bagi ribuan pemulung yang bergantung pada lokasi tersebut, dan juga warga sekitar mencakup 4 kelurahan yang bermukim sejak lama di wilayah itu, jauh sebelum hadirnya TPST Bantar Gebang pada 1989.
Isu Sampah Bantar Gebang Telah Naik Menjadi Sorotan Internasional melalui pemberitaan yang luas dari hasil penelitian berbasis satelit UCLA School of Law. Karena itu, level isu ini memang sudah seharusnya langsung ditangani secara penuh dan tuntas oleh otoritas pusat, dalam hal ini, Kementerian Lingkungan Hidup, ketimbang level pemerintah daerah.
Sebagaimana diketahui bahwa baru-baru ini, UCLA School of Law (April/Mei 2026) menyoroti TPST Bantar Gebang sebagai salah satu penghasil emisi gas metana terbesar di dunia. Laporan tersebut menempatkan Bantargebang di posisi ke-2 dari 25 lokasi pembuangan sampah teratas global, dengan emisi metana terdeteksi 6,3 ton per jam.
Poin Penting Penelitian UCLA tentang Sampah (2026):
Tertinggi ke-2 di Dunia: TPST Bantargebang diakui sebagai salah satu penyumbang emisi metana terbesar nomor 2 dunia, berdasarkan pemantauan satelit.
Tingkat Emisi: Terdeteksi emisi metana mencapai 6,3 ton per jam, yang setara dengan dampak emisi 1 juta mobil SUV yang menyala bersamaan.
Dampak Lingkungan: Temuan ini memperlihatkan emisi metana di lokasi TPST Bantar Gebang jauh melampaui rata-rata global, menjadikannya titik kritis dalam pemantauan iklim.
Dengan demikian, isu sampah Bantar Gebang berpotensi kuat merusak reputasi internasional negara Indonesia.
Sebab itu, kami berpendapat, pengambilalihan langsung penanganan masalah TPST Bantar Gebang oleh Pemerintah Pusat cq Kementerian Lingkungan Hidup sudah waktunya dan bertujuan untuk memberikan solusi komprehensif, mulai dari manajemen, pendanaan, hingga penyediaan teknologi canggih untuk mengatasi masalah sampah yang sudah bersifat darurat dan berlarut.
Secara teknis, dapat dimulai dengan Membentuk Grup Kerja KLH Penanganan Darurat Sampah yang meliputi unsur pemerintah, pakar, wakil masyarakat sekitar TPST Bantar Gebang, dan Pers.
Grup Kerja ini bertugas mengumpulkan data, penjajakan, menyajikan peta jalan pengambilalihan TPST skala raksasa seperti Bantar Gebang di bawah kendali sepenuhnya pemerintah pusat.
Problem solving manajemen sampah yang kronis, tambal sulam, dan tumpang tindih selama ini antar berbagai instansi sebenarnya dapat meniru pengalaman dan pendekatan manajemen transformasi KRL/PT KAI pada 2009–2014 di bawah Ignasius Jonan. Awalnya, keadaan KRL sebelum tahun itu, nyaris mustahil untuk diubah menjadi lebih teratur, efesien dan resik. Nyatanya sekarang dapat berubah dan warga juga menyesuaikan diri pada akhirnya dengan keteraturan itu. Kuncinya adalah komitmen dan visi yang jelas serta pelaksanaan kepemimpinan yang teratur, simpel dan tegas dari otoritas yang paling bertanggungjawab terhadap masalah tersebut.
Bukankah problem sampah sebenarnya juga dapat diatasi dengan mengadopsi cara transformasi KRL?
Selain itu, penanganan TPST Bantar Gebang harus juga melibatkan secara aktif dan partisipatif masyarakat sekitar TPST yang terdampak langsung.
FORUM KOALISI AKTIVIS untuk DARURAT SAMPAH (Forkads)
Koordinator Forkads:
Syahrul Effendi
1. Syahrul Efendi Dasopang (Aktivis dan Guru Sosiologi di Bantar Gebang 087804831205)
2. Fuad Adnan (Koalisi Keadilan/081310367295)
3. Megel Jekson (Yayasan Konsumen Muslim Indonesia/ 085695045559)
4. Amrul Hakim (Indonesian Film Cooperative/ 0896-8695-4871)
5. Syarief Hidayatulloh (Forum Masyarakat Kota Bekasi/ 0811-8111-060)
6. Mokh Hary Fauzan (Forum Jurnalis Bekasi/ 0877-93977736)
7. Damai Mendrofa (Bank Sampah Yamantab/ 081397363582)






