JAKARTA – Direktur LBH Qisth sekaligus Akademisi Hukum Administrasi Negara, Kurnia Saleh, menilai langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady dkk dalam mengkritisi keterangan ahli pada sidang dugaan korupsi pengadaan Chromebook Kemendikbudristek merupakan bagian penting dalam menjaga objektivitas persidangan dan mengungkap kebenaran materiil perkara.
Menurut Kurnia, dalam sistem hukum acara pidana, seorang ahli tidak hadir untuk meringankan ataupun membela pihak tertentu, melainkan wajib bersikap netral, independen, dan memberikan pendapat berdasarkan kompetensi ilmiah yang objektif.
“Ahli itu bukan alat pembenar pihak tertentu. Dalam KUHAP, ahli harus independen dan menjelaskan sesuai bidang keilmuannya secara objektif. Karena itu, ketika JPU menguji independensi ahli, itu merupakan bagian sah dari proses pembuktian,” ujar Kurnia, Jumat (8/5/2026).
Ia menilai, seorang ahli juga tidak dapat secara serta-merta menilai ataupun menyimpulkan kelemahan suatu Laporan Hasil Audit (LHA) apabila ahli tersebut tidak melakukan audit secara langsung dan tidak memahami keseluruhan konstruksi antara auditor dengan penyidik.
“LHA itu domain auditor dan penyidik dalam membangun konstruksi perkara. Kalau ahli tidak mengaudit langsung, lalu menilai seolah-olah mengetahui keseluruhan prosesnya, tentu itu menjadi persoalan metodologis dan objektivitas,” katanya.
Kurnia juga menyoroti bahwa keterangan ahli dalam persidangan seharusnya menjelaskan unsur *perbuatan melawan hukum* (PMH) secara utuh, sebab kerugian negara dalam tindak pidana korupsi tidak lahir begitu saja, melainkan muncul akibat adanya PMH, termasuk dalam proses pengadaan barang dan jasa (PBJ) maupun penggunaan kewenangan jabatan.
“Dalam perkara korupsi, kerugian negara itu berkaitan erat dengan PMH. Bahkan dalam laporan hasil pemeriksaan sudah jelas dicantumkan adanya aspek PMH terkait PBJ dan kewenangan menteri. Jadi tidak bisa dilepaskan begitu saja,” tegasnya.
Ia menambahkan, pendapat ahli dapat menjadi menyesatkan apabila dibangun bukan dari fakta persidangan yang utuh dan alat bukti yang lengkap.
“Kalau ahli memberikan pendapat hanya berdasarkan data parsial, bukan berdasarkan keseluruhan fakta persidangan, maka pendapat itu berpotensi menggiring opini dan menyesatkan publik,” ujarnya.
Kurnia menilai langkah JPU Roy Riady dkk yang melakukan pendalaman terhadap ahli patut diapresiasi karena merupakan bagian dari upaya menjaga kualitas pembuktian di persidangan.
“Pertanyaan JPU sebenarnya sederhana dan sangat mudah dijawab apabila ahli benar-benar independen dan konsisten pada bidang keahliannya. Tetapi ketika jawaban justru melebar dan tidak fokus, wajar jika JPU melakukan *counter argument*,” katanya.
Lebih lanjut, LBH Qisth mengajak masyarakat agar lebih kritis dalam melihat fenomena penggunaan ahli di persidangan perkara besar, khususnya kasus korupsi.
“Masyarakat harus cerdas melihat fenomena ahli di persidangan. Dalam perkara besar, sering kali pihak yang memiliki kekuatan finansial, akses, dan pengaruh mencoba membangun persepsi bahwa dirinya tidak bersalah. Karena itu publik jangan hanya melihat siapa yang bicara, tetapi juga harus menilai apakah pendapat tersebut benar-benar independen, ilmiah, dan sesuai fakta persidangan,” tutup Kurnia.






