Palembang – Situasi panas kembali menyelimuti dunia pendidikan tinggi di Sumatera Selatan. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Qisth (LBH Qisth) secara terbuka menantang LLDIKTI Wilayah II untuk tidak bermain aman atau bahkan menutup-nutupi status sanksi terhadap Universitas Sjakhyakirti.
Dalam wawancara eksklusif sore ini, Ketua Dewan Pembina LBH Qisth, Muhammad Hidayat Arifin, melontarkan pernyataan keras yang langsung mengarah pada dugaan adanya pembiaran sistemik. “Ini bukan soal administrasi biasa. Ini soal nasib masyarakat. Kalau status sanksi tidak dibuka secara terang, publik berhak curiga, ada apa sebenarnya di balik diamnya LLDIKTI?” tegas Hidayat, Kamis (30/4/26).
LBH Qisth sebelumnya telah melayangkan surat terbuka bernomor 432/K/Q/IV/2026 tertanggal 30 April 2026, yang secara eksplisit mempertanyakan kejelasan status sanksi administratif berat yang dijatuhkan Kementerian kepada Universitas Sjakhyakirti.
Namun hingga hari ini, menurut Hidayat, tidak ada satu pun penjelasan resmi yang disampaikan secara transparan kepada publik.
Hidayat menegaskan, ketidakjelasan ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan berpotensi menjadi jebakan bagi calon mahasiswa.
“Bayangkan kalau ada anak-anak yang daftar, bayar, berharap masa depan, ternyata kampusnya bermasalah secara hukum. Siapa yang bertanggung jawab? Ini bukan risiko kecil, ini potensi korban massal,” katanya dengan nada tinggi.
Ia bahkan menyebut bahwa kondisi ini bisa mengarah pada dugaan penyesatan publik jika dibiarkan berlarut-larut.
Dalam pernyataannya, Hidayat tidak ragu menyentil langsung kinerja LLDIKTI Wilayah II. Ia mempertanyakan mengapa lembaga yang seharusnya menjadi pengawas justru terkesan diam.
“Kalau lembaga pengawas tidak bicara, tidak transparan, maka publik berhak bertanya—ini kelalaian atau memang ada yang sengaja ditutup-tutupi?” ujarnya.
Menurutnya, transparansi bukan pilihan, melainkan kewajiban hukum yang tidak bisa ditawar.
LBH Qisth memberi batas waktu tegas kepada LLDIKTI Wilayah II untuk memberikan jawaban resmi.
“Kami beri waktu tiga hari. Kalau tetap diam, kami pastikan ini tidak akan berhenti di sini. Akan ada langkah hukum, laporan ke pusat, sampai ekspos besar-besaran ke publik,” tegas Hidayat.
Ia menutup pernyataannya dengan kalimat yang menohok: “Jangan uji kesabaran publik. Pendidikan itu bukan ruang abu-abu. Harus jelas, statusnya apa, izinnya masih ada atau tidak. Kalau tidak berani terbuka, berarti ada yang disembunyikan.”
Kini bola panas berada di tangan LLDIKTI Wilayah II. Di tengah meningkatnya sorotan publik, pertanyaan mendasar masih menggantung: apakah sanksi terhadap Universitas Sjakhyakirti sudah berakhir, diperpanjang, atau justru berujung pada pencabutan izin?
Jika jawaban tak kunjung datang, bukan hanya kredibilitas lembaga yang dipertaruhkan, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan tinggi itu sendiri.






