KUPANG – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP Dapil Riau Siti Aisyah menyoroti kondisi darurat yang dihadapi Nusa Tenggara Timur (NTT) terkait maraknya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), prostitusi anak secara daring, serta peredaran narkotika. Ia menegaskan perlunya langkah penanganan yang komprehensif dan sinergi kuat antarinstansi untuk memutus rantai kejahatan yang semakin kompleks dan terorganisir.
Dalam agenda kunjungan kerja reses di Kupang, Siti Aisyah mengungkapkan keprihatinannya atas fakta bahwa NTT kerap menjadi daerah asal korban perdagangan orang. Para korban, menurutnya, banyak dikirim ke berbagai wilayah di Indonesia, termasuk Riau, yang menjadi salah satu tujuan utama.
“Kondisi ini sangat memprihatinkan. Banyak korban perdagangan orang yang berasal dari NTT dan dikirim ke luar daerah. Ini menunjukkan adanya persoalan serius yang harus segera ditangani,” kata Siti Aisyah kepada wartawan beberapa waktu lalu.
Ia menjelaskan bahwa akar permasalahan TPPO di NTT tidak sederhana, melainkan dipengaruhi oleh berbagai faktor yang saling berkaitan. Kemiskinan menjadi faktor dominan, ditambah tekanan sosial dan budaya seperti tuntutan mahar yang tinggi, yang kerap mendorong keluarga terjerat utang. Dalam kondisi tersebut, praktik perdagangan orang bahkan melibatkan kerabat dekat korban.
“Ada faktor budaya dan ekonomi yang membuat situasi ini semakin kompleks. Bahkan, dalam beberapa kasus, pelaku berasal dari lingkungan keluarga sendiri. Ini yang harus kita putus bersama,” tegasnya.
Selain TPPO, Siti Aisyah juga menyoroti maraknya prostitusi online yang menyasar anak-anak di bawah umur. Ia mengungkapkan bahwa praktik tersebut masih berlangsung secara terbuka melalui berbagai platform digital, yang menunjukkan lemahnya pengawasan serta penegakan hukum di ranah siber.
“Saya menerima banyak aduan bahwa prostitusi online masih berjalan. Yang lebih mengkhawatirkan, anak-anak menjadi korban. Ini harus segera diberantas dengan tindakan tegas,” ujarnya.
Di sisi lain, peredaran narkotika di wilayah perbatasan seperti NTT juga menjadi perhatian serius. Letak geografis yang berbatasan langsung dengan negara lain menjadikan wilayah ini rentan dimanfaatkan sebagai jalur masuk narkoba, termasuk melalui jalur-jalur ilegal yang sulit diawasi.
Siti Aisyah menilai, meskipun Indonesia telah menyatakan status “darurat narkoba”, implementasi kebijakan di lapangan belum mencerminkan kondisi tersebut. Ia menyoroti minimnya dukungan anggaran, fasilitas, dan sumber daya bagi aparat, khususnya Badan Narkotika Nasional (BNN), dalam menjalankan tugas pemberantasan narkotika.
“Kita menyebut ini darurat, tetapi dukungan yang diberikan masih jauh dari memadai. Ini harus menjadi perhatian serius agar penanganan benar-benar efektif,” jelasnya.
Sebagai langkah ke depan, DPR RI, lanjutnya, tengah mendorong penguatan kelembagaan BNN melalui revisi undang-undang. Tujuannya adalah agar lembaga tersebut memiliki kewenangan yang lebih kuat, dukungan anggaran yang memadai, serta fasilitas yang sesuai dengan kebutuhan penanganan kejahatan narkotika yang semakin kompleks.
Ia menegaskan bahwa penanganan TPPO, prostitusi anak, dan narkotika tidak bisa dilakukan secara parsial. Diperlukan pendekatan lintas sektor yang melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga masyarakat.
“Penanganan harus dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan. Kita tidak bisa bekerja sendiri-sendiri. Sinergi adalah kunci untuk menyelesaikan persoalan ini,” pungkasnya.
Dengan berbagai tantangan yang ada, Siti Aisyah berharap upaya penanganan yang lebih serius dan terkoordinasi dapat segera diwujudkan, sehingga perlindungan terhadap masyarakat, khususnya kelompok rentan, dapat ditingkatkan secara nyata.






