JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI, dari Fraksi PAN Sarifuddin Sudding menyoroti kasus tewasnya seorang pelajar SMA di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), akibat aksi pengeroyokan oleh sekelompok remaja. Ia menegaskan bahwa peristiwa tersebut harus menjadi perhatian serius semua pihak, baik aparat penegak hukum maupun masyarakat luas.
Menurut Sudding, langkah awal yang harus dilakukan adalah memastikan seluruh pelaku ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Namun, ia menekankan bahwa penanganan kasus tidak boleh berhenti pada aspek represif semata.
“Peristiwa ini bukan sekadar tindak kriminal biasa, tetapi menunjukkan adanya pola kekerasan yang berulang di kalangan remaja. Karena itu, penanganannya harus menyeluruh,” ujarnya.
Kasus yang menimpa pelajar berinisial IDS (16) ini menjadi sorotan publik setelah terungkap bahwa korban mengalami kekerasan ekstrem sebelum akhirnya meninggal dunia. Berdasarkan keterangan keluarga, korban sempat dituduh terlibat dalam kelompok tertentu, meskipun telah membantah. Namun, hal tersebut tidak menghentikan aksi kekerasan yang berujung fatal.
Sudding menilai bahwa tingkat kekerasan yang terjadi menunjukkan adanya perubahan pola perilaku di kalangan remaja. Kekerasan tidak lagi bersifat spontan, melainkan dilakukan secara kolektif dengan intensitas tinggi dan tanpa mempertimbangkan konsekuensi hukum.
“Ketika kekerasan dilakukan bersama-sama hingga menghilangkan nyawa, ini menandakan adanya keberanian kolektif yang berbahaya. Ini bukan lagi persoalan individu, tetapi fenomena sosial,” tegasnya.
Ia menekankan pentingnya aparat penegak hukum untuk tidak hanya fokus pada pelaku, tetapi juga mengkaji secara menyeluruh latar belakang kejadian. Hal ini mencakup kemungkinan adanya perencanaan, pola komunikasi antar pelaku, hingga keterkaitan dengan kelompok atau konflik sebelumnya.
Pendekatan tersebut dinilai penting untuk mengungkap akar permasalahan dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Tanpa pemahaman yang komprehensif, penegakan hukum dikhawatirkan hanya menyelesaikan permukaan masalah tanpa menyentuh sumbernya.
Selain itu, Sudding mendorong aparat untuk mulai membangun sistem pencegahan berbasis pemetaan kelompok berisiko, khususnya di daerah yang memiliki potensi konflik antar remaja. Ia menilai langkah preventif ini penting untuk mendeteksi potensi kekerasan sejak dini.
“Penanganan tidak bisa hanya reaktif setelah kejadian. Harus ada upaya pencegahan melalui pemetaan kelompok yang berpotensi terlibat konflik,” jelasnya.
Ia juga menyoroti bahwa perkembangan teknologi dan komunikasi digital turut memengaruhi dinamika kekerasan remaja. Banyak konflik yang berawal dari interaksi di dunia maya, namun berujung pada kekerasan fisik di dunia nyata.
“Jejak digital sebenarnya bisa menjadi alat deteksi dini jika dimanfaatkan dengan baik. Ini membutuhkan sistem yang lebih terintegrasi antara aparat, masyarakat, dan lingkungan pendidikan,” tambahnya.
Dalam aspek penegakan hukum, Sudding mengingatkan pentingnya keseimbangan antara ketegasan hukum dan prinsip perlindungan anak. Ia menegaskan bahwa pelaku yang masih di bawah umur tetap harus mendapatkan perlindungan sesuai sistem peradilan anak, namun tanpa mengurangi ketegasan terhadap tindak kejahatan berat.
“Perlindungan anak tidak boleh dimaknai sebagai pengurangan tanggung jawab hukum, terutama dalam kasus yang menghilangkan nyawa,” ujarnya.
Ia juga menekankan perlunya pembedaan penanganan antara pelaku yang masih remaja dan yang telah dewasa, mengingat implikasi hukumnya berbeda.
Lebih jauh, Sudding mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem penegakan hukum dalam menghadapi pola kriminalitas remaja yang semakin kompleks. Ia menilai bahwa setiap kasus besar harus menjadi bahan pembelajaran untuk memperbaiki sistem ke depan.
“Penangkapan pelaku penting, tetapi yang lebih penting adalah apakah kasus ini menghasilkan perubahan dalam cara kita mencegah kekerasan di masa depan,” katanya.
Ia juga menggarisbawahi pentingnya kolaborasi antara aparat penegak hukum, sekolah, keluarga, dan masyarakat dalam membangun lingkungan yang lebih aman bagi remaja. Pendekatan edukatif, psikososial, serta penguatan nilai-nilai moral dan keagamaan dinilai menjadi bagian penting dalam pencegahan jangka panjang.
Menutup pernyataannya, Sudding berharap kasus ini dapat ditangani secara adil dan transparan, serta memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya.
“Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga tentang bagaimana negara hadir untuk melindungi generasi muda dari kekerasan,” pungkasnya.






