PADANG – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menegaskan penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus bagi anggota dewan tidak boleh disalahgunakan. Wakil Ketua MKD Agung Widyantoro menyebut plat dinas tersebut memiliki aturan ketat dan hanya berlaku untuk kendaraan yang terdaftar resmi.
Pernyataan itu disampaikan saat kunjungan kerja MKD ke Polresta Padang, Sumatera Barat, Rabu (8/4/2026), dalam rangka menyamakan pemahaman antara DPR dan aparat penegak hukum terkait penggunaan fasilitas keprotokolan.
“TNKB dinas ini melekat pada satu kendaraan yang sah secara administrasi. Tidak bisa dipasang sembarangan,” ujar Agung.
Dua Plat, Dua Wilayah Tugas
Agung menjelaskan, setiap anggota DPR mendapatkan dua TNKB khusus yang digunakan untuk menunjang mobilitas di dua wilayah kerja, yakni di pusat dan daerah pemilihan (dapil). Sementara itu, pimpinan DPR memperoleh tambahan kode khusus sebagai identitas protokoler.
Menurutnya, skema ini dirancang untuk mendukung efektivitas kerja legislator yang memiliki mobilitas tinggi antara Jakarta dan daerah.
Bukan Sekadar Fasilitas Simbolik
MKD juga meluruskan persepsi publik yang kerap menilai penggunaan plat khusus hanya sebagai simbol status. Agung menegaskan, fasilitas tersebut memiliki fungsi operasional untuk mendukung pelaksanaan tugas konstitusional anggota DPR.
“Ini bukan untuk gaya. Justru untuk mempermudah tugas representasi di daerah dan pusat,” tegasnya.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa kemudahan tersebut tidak boleh disalahartikan sebagai kebebasan tanpa batas.
Polisi Diminta Bertindak Tegas
Dalam kesempatan itu, MKD secara terbuka meminta aparat kepolisian untuk tidak ragu menindak jika ditemukan penyalahgunaan TNKB, terutama jika digunakan pada kendaraan yang tidak sesuai dengan dokumen resmi.
Penindakan dinilai penting untuk menjaga kredibilitas lembaga sekaligus memastikan kepatuhan terhadap aturan hukum.
“Kalau ada pelanggaran, silakan ditindak. Apalagi jika dokumen kendaraan tidak sesuai,” kata Agung.
Tegaskan Bukan Fasilitas Mobil Dinas
Lebih lanjut, Agung menekankan bahwa hak keprotokolan yang diberikan kepada anggota DPR tidak mencakup kendaraan dinas. Negara hanya memberikan plat nomor khusus dan dokumen kendaraan, sementara kendaraan tetap milik pribadi.
Penegasan ini penting untuk menghindari kesalahpahaman publik terkait fasilitas yang diterima anggota dewan.
Pengawasan dan Edukasi Diperkuat
Kunjungan kerja MKD ke daerah, termasuk ke Kota Padang, juga bertujuan memperkuat pengawasan sekaligus memberikan edukasi kepada aparat kepolisian mengenai batasan penggunaan TNKB khusus.
MKD berharap, dengan pemahaman yang sama antara DPR dan aparat penegak hukum, potensi penyalahgunaan dapat diminimalkan dan kepercayaan publik terhadap lembaga tetap terjaga.






