Komisi III DPR Soroti Peredaran Narkoba hingga Lapas, Habib Aboe: Perlu Reformasi Serius dan Menyeluruh!

JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS Dapil Kalsel Habib Aboe Bakar Alhabsyi menyoroti serius persoalan peredaran narkotika yang dinilai kian masif dan mengkhawatirkan, termasuk dugaan praktik yang terjadi di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).

Hal tersebut disampaikan dalam rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di Ruang Rapat Komisi III, Nusantara II, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (7/4/2026).

Bacaan Lainnya

Dalam forum tersebut, Habib Aboe menegaskan bahwa persoalan narkotika tidak bisa lagi dipandang semata sebagai isu penegakan hukum, melainkan telah menjadi ancaman serius bagi masa depan bangsa.

“Peredaran gelap narkotika sudah merambah ke berbagai lapisan masyarakat, merusak generasi muda, dan mengancam stabilitas sosial serta keamanan nasional,” ujar Habib Aboe

Ia juga menyoroti ironi keberadaan lembaga pemberantasan narkoba yang dinilai belum mampu menekan peredaran secara signifikan. Menurutnya, perlu evaluasi menyeluruh terhadap kinerja institusi terkait.

“Kenapa lembaganya ada, tapi narkobanya justru makin marak? Ini harus dijelaskan secara terbuka,” tegasnya.

Lebih lanjut, Habib Aboe mengungkapkan keprihatinannya terhadap kondisi lapas yang disebutnya rawan menjadi pusat peredaran narkotika. Ia bahkan menyebut praktik tersebut sebagai rahasia umum yang perlu ditindak tegas.

“Saya tidak percaya kalau ada lapas yang benar-benar bersih. Faktanya, di dalam sana justru terjadi transaksi dan bahkan pemaksaan penggunaan narkoba,” ungkapnya.

Selain itu, ia juga menyinggung adanya indikasi keterlibatan berbagai pihak dalam jaringan narkotika, termasuk di wilayah perbatasan dan daerah pesisir yang dinilai rentan menjadi jalur distribusi.

Dalam rapat tersebut, Habib Aboe turut menekankan pentingnya revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika agar lebih adaptif terhadap perkembangan modus kejahatan yang semakin kompleks dan lintas negara.

“Revisi undang-undang ini harus menjadi momentum untuk menghadirkan regulasi yang lebih progresif, tidak hanya represif tetapi juga humanis, termasuk pendekatan rehabilitatif bagi korban penyalahgunaan,” jelasnya.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara BNN, Polri, pemerintah daerah, serta seluruh elemen masyarakat dalam upaya pemberantasan narkoba.

“Tanpa kolaborasi yang kuat, upaya ini tidak akan optimal. Ini adalah perang bersama yang harus kita menangkan demi masa depan generasi bangsa,” tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *