I Nyoman Parta Kawal Penyelesaian RUU PPRT, Tekankan Pentingnya Perlindungan Hukum Pekerja Rumah Tangga

BALI – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan I Nyoman Parta menekankan pentingnya percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) agar segera memiliki kepastian hukum di tingkat nasional. Hal tersebut ia sampaikan dalam forum Rapat Dengar Pendapat Umum yang diselenggarakan oleh Badan Legislasi DPR RI dengan menghadirkan berbagai organisasi masyarakat sipil, akademisi, serta perwakilan kelompok pekerja rumah tangga.

Dalam kesempatan itu, Parta menilai pembahasan RUU PPRT tidak boleh lagi berlarut-larut mengingat kebutuhan perlindungan bagi pekerja rumah tangga semakin mendesak. Ia mengingatkan bahwa jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia hingga kini masih berada dalam posisi yang rentan karena belum adanya payung hukum yang secara khusus mengatur hubungan kerja, hak, dan kewajiban mereka.

Menurut Parta, selama ini pekerja rumah tangga kerap menghadapi berbagai persoalan mulai dari ketidakjelasan jam kerja, upah yang tidak standar, hingga minimnya akses terhadap perlindungan sosial. Tanpa regulasi yang jelas, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan berbagai bentuk ketidakadilan dalam hubungan kerja.

Ia menjelaskan bahwa RUU PPRT sebenarnya telah lama menjadi bagian dari agenda legislasi nasional. Namun proses pembahasannya kerap mengalami penundaan sehingga belum berhasil mencapai tahap pengesahan. Karena itu, Parta menegaskan perlunya komitmen kuat dari seluruh pihak di DPR untuk memastikan rancangan undang-undang tersebut dapat diproses secara serius.

Parta menyatakan bahwa langkah awal yang penting adalah menyelesaikan pembahasan RUU tersebut di tingkat Baleg sebagai usul inisiatif DPR. Dengan demikian, rancangan undang-undang tersebut dapat segera masuk ke tahapan pembahasan bersama pemerintah dan fraksi-fraksi di parlemen.

Ia juga mengungkapkan bahwa dukungan terhadap RUU PPRT sebenarnya cukup luas di kalangan anggota DPR. Banyak legislator, menurutnya, memahami bahwa keberadaan undang-undang tersebut sangat penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja rumah tangga.

Lebih jauh, Parta berharap pembahasan RUU PPRT pada periode saat ini dapat berjalan lebih efektif dibandingkan periode sebelumnya. Ia tidak ingin rancangan undang-undang tersebut kembali tertunda, mengingat harapan masyarakat terhadap kehadiran regulasi ini sudah sangat besar.

Menurutnya, pengesahan RUU PPRT tidak hanya akan memberikan perlindungan bagi pekerja rumah tangga, tetapi juga menciptakan hubungan kerja yang lebih adil dan transparan antara pekerja dan pemberi kerja. Dengan adanya aturan yang jelas, hak dan kewajiban kedua belah pihak dapat diatur secara lebih seimbang.

Parta menegaskan bahwa dirinya akan terus mengawal proses pembahasan RUU tersebut hingga mencapai tahap final. Ia berharap DPR dapat menunjukkan komitmen nyata dalam menghadirkan kebijakan yang berpihak pada kelompok pekerja yang selama ini belum mendapatkan perlindungan hukum yang memadai.

“RUU ini penting agar pekerja rumah tangga memiliki perlindungan yang jelas. Kita berharap proses legislasi bisa segera selesai sehingga regulasi ini dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *